Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H 1.NURSYAM Alias ICCANG
2.JUANDA FANMAKUNI Alias JUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB - 829/P.4.26.8.2/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSYAM Alias ICCANG[Penahanan]
2JUANDA FANMAKUNI Alias JUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG bersama-sama dengan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Lembang Salu Sarre, Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG bersama-sama dengan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita sedang duduk-duduk di depan gudang sambil bercerita hingga berlanjut bercerita tentang narkotika, kemudian Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN memutuskan untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN membuat kesepakatan untuk pembelian narkotika terlebih dahulu dibayarkan Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG menggunakan uang ekspedisi sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana akan diganti ketika Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN sudah menerima gaji dengan rincian masing-masing Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sekitar pukul 18.25 Wita Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG memesan narkotika ke Whatsapp Business milik akun instagram Number One menggunakan uang ekspedisi dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 18.37 Wita Whatsapp Business milik akun instagram Number One membalas dengan mengirim nomor rekening bank BCA atas nama NUNING LESTARI dengan nomor rekening 0006 7063 4262;
  • Bahwa sekitar pukul 18.38 Wita Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN mentransfer uang sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mengirimkan bukti transfer tersebut menggunakan handphone milik Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG;
  • Bahwa sekitar pukul 18.50 Wita Whatsapp Business milik Number One membalas dengan mengirimkan lokasi maps tempelan di Lembang Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara;
  • Bahwa setelah menerima balasan chat dari Whatspp Business milik Number One Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN langsung pergi menuju lokasi titik maps yang diberikan, namun sekitar pukul 19.20 Wita saat Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN sudah berada di titik lokasi Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN tertipu karena narkotika yang dibeli tidak ada di lokasi;
  • Bahwa sekitar pukul 19.39 Wita Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG menggunakan Whatsapp miliknya kembali menghubungi Whatsapp Business milik Number One dan mengatakan “ready Rantepao moks?” dan dibalas oleh Whatsapp Business milik Number One dengan mengirimkan nomor rekening yang sama seperti sebelumnya;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG mentransfer kembali uang sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menggunakan uang ekspedisi melalui BRI LINK, setelah itu Whatsapp Business milik Number One kembali mengirimkan lokasi maps di Lembang Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dan kemudian Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN langsung menuju lokasi titik maps tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 21.20 Wita Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN saat tiba di lokasi titik maps tiba-tiba ada seseorag yang bertanya “siapa yang kamu cari, pasti sabu-sabu to?” dan Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG terkejut dan mengatakan “tidak ada ji komandan, saya mencari alamat orang karena kebetulan saya sopir ekspedisi” karena Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG mengira bahwa orang tersebut adalah polisi, setelah itu Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN memutar balik motornya dan terjatuh ke jurang dan handphone milik Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG terlempar;
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita datang sekelompok masyarakat yang sedang melakukan ronda malam termasuk orang yang menegur Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN sebelumnya dan bertanya kepada Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN tentang asal dan maksud tujuan Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN masuk ke kampung warga tersebut, selanjutnya salah satu masyarakat tersebut menemukan handphone milik Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG yang terlempar sebelumnya dalam keadaan menyala dan masyarakat melihat percakapan Whatsapp antara Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dengan Number One, sehingga masyarakat mencari narkotika tersebut dan berhasil menemukannya, kemudian Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN langsung diamankan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada Polsek Sopai;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wita Petugas Polsek Sopai datang untuk mengamankan Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN dan dibawa ke Polsek Sopai untuk diinterogasi. Sekitar pukul 00.10 Wita Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara datang untuk menangkap Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN dan dibawa ke Polres Toraja Utara;
  • Bahwa pada saat Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN diamankan oleh masyarakat ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1891/NNF/V/2026 Hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2255 gram, diberi nomor barang bukti 5110/2026/NNF.
    1. Dengan kesimpulan barang bukti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG bersama-sama dengan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Lembang Salu Sarre, Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 wita Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN diamankan oleh masyarakat yang sedang melakukan ronda malam yang pada saat itu Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN sedang mencari narkotika yang ditempel di Lembang Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dan oleh masyarakat ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari akun Whatsapp Business milik akun instagram Number One yang dibeli pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 19.39 Wita;
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN sudah dibayarkan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara transfer melalui BRILink;
  • Bahwa Terdakwa I NURSYAM alias ICCANG dan Terdakwa II JUANDA FANMAKUNI alias JUAN mengaku barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh masyarakat adalah miliknya dan narkotika tersebut yang mereka cari dan sudah dibeli dari pemilik akun Number One;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1891/NNF/V/2026 Hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2255 gram, diberi nomor barang bukti 5110/2026/NNF.

Dengan kesimpulan barang bukti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, ataupun menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------

Pihak Dipublikasikan Ya