Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. RALVI RICHARD PALOBO' Alias RALVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1508/P.4.26/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RALVI RICHARD PALOBO' Alias RALVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI pada hari minggu tanggal 08
Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Benteng Ambeso,
Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau
menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal pada bulan desember 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa memesan
narkotika jenis sintesis dalam bentuk spray cair melalui akun Instagram “gegesssslurrr”
sebanyak 25 ml seharga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara
melakukan pembayaran melalui tranfer ke rekening BRI an.rafli ramadan

? Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 3 desember 2024 sekitar pukul 13.00 WITA,
Terdakwa menjemput narkotika yang sebelumnya telah dipesan tersebut di JNE Makale dan
membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa dan menyimpan di dalam kamarnya.
? Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 04 desember 2024 sekitar pukul 16.00
WITA, Terdakwa meracik narkotika jenis sintesis tersebut dengan cara awalnya Terdakwa
menghancurkan rokok surya yang sebelumnya dibeli untuk diambil tembakaunya dan
disimpan di atas kantong kresek berwarna merah kemudian Terdakwa menyemprotkan cairan
narkotika jenis sintesis tersebut ke tembakau secara merata dan didiamkan sekitar 30 menit
hingga meresap, selanjutnya Terdakwa kemas ke dalam saset plastic besar dan disimpan.
? Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 desember 2024 sekitar pukul 14.00 WITA,
Terdakwa kembali memecah narkotika jenis sintesis tersebut yang sudah di racik ke dalam
saset -saset kecil dengan berat 1 gram per sachetnya.
? Bahwa pada hari minggu tanggal 08 desember 2024 sekitar 21.00 WITA bertempat di Benteng
Ambeso, Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Petugas BNNP Sulawesi Selatan
(Porsenil Gabungan didampingi oleh Kepala Lingkungan) mendatangi rumah Terdakwa dan
melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang
bukti berupa 11 (sebelas) sachet kecil dililit lakban warna coklat berisikan narkotika jenis
sintesis dengan berat brutto 11gram, 1(satu) sachet plastic terlilit lakban wanrna coklat
berisikan narkotika jenis sintesis warna coklat dengan berat 4,09 gram, dan 1(satu) saset
besar dililit lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sintesis dengan berat brutto 41
gram, dengan total keseluruhan berat butto 56,9 gram, dan juga ditemukan 4 (empat) botol
spray sebagai alat semprot dan 1(satu) handpone android readmi 9a.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
LB4FL/XII/2024/Laboratorium daerah Baddoka Makassar tanggal 20 desember 2024 dengan
kesimpulan sebagai berikut :
A: Total sampel A : 0,5103 gram (bahan/daun)
B: Total sampel B: 0,1767 gram (bahan/daun)
C: Total sampel C: 0,5459 gram (bahan/daun)
D: Total sampel D: 0,5547 gram (bahan/daun)
E: Total sampel E: 05454 gram (bahan/daun)
F: Total sampel F: 0,5511 gram (bahan/daun)
G: Total sampel G: 0,5799 gram (bahan/daun)
H: Total sampel H:0,5460 gram (bahan/daun)
I: Total sampel I :0,5631 gram (bahan/daun)
K: Total sampel K: 0,5265 graam (bahan/daun)
L: Total sampel L : 3,1552 gram (bahan/daun)
M: Total sampel M: 28,4070 gram (bahan/daun)
N: Totaal sampel N 70 ML (Urine milik RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut
di atas adalah Positif Narkotika mengandung MDMB4en PINACA dan terdaftar dalam
golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
30 tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan narkotika dan diatur dalam
undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan
terhadap Urine milik RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI adalah Negatif, tidak
mengandung golongan Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-undang Republik
Indonesia
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI
tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan
dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi atau
pengobatan dari dokter specialis narkotika dan Terdakwa mengetahui dan sadar tindakan
tersebut dilarang oleh undang-undang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat
(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI pada hari minggu tanggal 08
Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Benteng Ambeso,
Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau
menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:

? Bahwa berawal pada bulan desember 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa memesan
narkotika jenis sintesis dalam bentuk spray cair melalui akun Instagram “gegesssslurrr”
sebanyak 25 ml seharga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara
melakukan pembayaran melalui tranfer ke rekening BRI an.rafli ramadan
? Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 3 desember 2024 sekitar pukul 13.00 WITA,
Terdakwa menjemput narkotika yang sebelumnya telah dipesan tersebut di JNE Makale dan
membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa dan menyimpan di dalam kamarnya.
? Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 04 desember 2024 sekitar pukul 16.00
WITA, Terdakwa meracik narkotika jenis sintesis tersebut dengan cara awalnya Terdakwa
menghancurkan rokok surya yang sebelumnya dibeli untuk diambil tembakaunya dan
disimpan di atas kantong kresek berwarna merah kemudian Terdakwa menyemprotkan cairan
narkotika jenis sintesis tersebut ke tembakau secara merata dan didiamkan sekitar 30 menit
hingga meresap, selanjutnya Terdakwa kemas ke dalam saset plastic besar dan disimpan.
? Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 desember 2024 sekitar pukul 14.00 WITA,
Terdakwa kembali memecah narkotika jenis sintesis tersebut yang sudah di racik ke dalam
saset -saset kecil dengan berat 1 gram per sachetnya.
? Bahwa pada hari minggu tanggal 08 desember 2024 sekitar 21.00 WITA bertempat di Benteng
Ambeso, Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Petugas BNNP Sulawesi Selatan
(Porsenil Gabungan didampingi oleh Kepala Lingkungan) mendatangi rumah Terdakwa dan
melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang
bukti berupa 11 (sebelas) sachet kecil dililit lakban warna coklat berisikan narkotika jenis
sintesis dengan berat brutto 11gram, 1(satu) sachet plastic terlilit lakban wanrna coklat
berisikan narkotika jenis sintesis warna coklat dengan berat 4,09 gram, dan 1(satu) saset
besar dililit lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sintesis dengan berat brutto 41
gram, dengan total keseluruhan berat butto 56,9 gram, dan juga ditemukan 4 (empat) botol
spray sebagai alat semprot dan 1(satu) handpone android readmi 9a.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
LB4FL/XII/2024/Laboratorium daerah Baddoka Makassar tanggal 20 desember 2024 dengan
kesimpulan sebagai berikut :
A: Total sampel A : 0,5103 gram (bahan/daun)
B: Total sampel B: 0,1767 gram (bahan/daun)
C: Total sampel C: 0,5459 gram (bahan/daun)
D: Total sampel D: 0,5547 gram (bahan/daun)
E: Total sampel E: 05454 gram (bahan/daun)
F: Total sampel F: 0,5511 gram (bahan/daun)
G: Total sampel G: 0,5799 gram (bahan/daun)
H: Total sampel H:0,5460 gram (bahan/daun)
I: Total sampel I :0,5631 gram (bahan/daun)
K: Total sampel K: 0,5265 graam (bahan/daun)
L: Total sampel L : 3,1552 gram (bahan/daun)
M: Total sampel M: 28,4070 gram (bahan/daun)
N: Totaal sampel N 70 ML (Urine milik RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut
di atas adalah Positif Narkotika mengandung MDMB4en PINACA dan terdaftar dalam
golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
30 tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan narkotika dan diatur dalam
undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan
terhadap Urine milik RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI adalah Negatif, tidak
mengandung golongan Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-undang Republik
Indonesia
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI
tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan
dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi atau
pengobatan dari dokter specialis narkotika dan Terdakwa mengetahui dan sadar tindakan
tersebut dilarang oleh undang-undang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat
(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI pada hari minggu tanggal 08
Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Benteng Ambeso,
Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya

pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram
” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? Berawal berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika di
wilayah Makale Kab. Tana Toraja melalui jasa pengiriman , selanjutnya Tim dari BNNP
Sulawesi Selatan diantaranya Saksi Hertasning,S.H melakukan penyelidikan dan tepat pada
hari hari minggu tanggal 08 desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA dilakukan pemeriksaan
dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas)
sachet kecil dililit lakban coklat di dalamnya berisikan narkotika jenis sintesis dengan berat
brutto 56,9(lima puluh enam koma Sembilan) gram,4(empat) botol alat narkotika,botol spray
(alat semprot),1(Satu) unit handpone android readmi 9a.
? Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis
sintesis adalah benar miliknya yang diperoleh melalui akun Instagram “gegesssslurrr”
dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
? Bahwa Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI beserta barang bukti yang di
temukan tersebut dibawa dan diamankan oleh BNNP Sulawesi Selatan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
LB4FL/XII/2024/Laboratorium daerah Baddoka Makassar tanggal 20 desember 2024 dengan
kesimpulan sebagai berikut :
A: Total sampel A : 0,5103 gram (bahan/daun)
B: Total sampel B: 0,1767 gram (bahan/daun)
C: Total sampel C: 0,5459 gram (bahan/daun)
D: Total sampel D: 0,5547 gram (bahan/daun)
E: Total sampel E: 05454 gram (bahan/daun)
F: Total sampel F: 0,5511 gram (bahan/daun)
G: Total sampel G: 0,5799 gram (bahan/daun)
H: Total sampel H:0,5460 gram (bahan/daun)
I: Total sampel I :0,5631 gram (bahan/daun)
K: Total sampel K: 0,5265 graam (bahan/daun)
L: Total sampel L : 3,1552 gram (bahan/daun)
M: Total sampel M: 28,4070 gram (bahan/daun)
N: Total sampel N 70 ML (Urine milik ralvi Richard palobo alias ralvi)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut
di atas adalah Positif Narkotika mengandung MDMB4en PINACA dan terdaftar dalam
golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
30 tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan narkotika dan diatur dalam
undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap
sedangkan terhadap Urine milik ralvi Richard palobo alias ralvi adalah Negatif, tidak
mengandung golongan Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-undang Republik
Indonesia
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI
tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi
atau pengobatan dari dokter specialis narkotika dan Terdakwa mengetahui dan sadar tindakan
tersebut dilarang oleh undang-undang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat
(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

LEBIH – LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI pada hari minggu tanggal 08
Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Benteng Ambeso,
Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
? Berawal berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika di
wilayah Makale Kab. Tana Toraja melalui jasa pengiriman , selanjutnya Tim dari BNNP
Sulawesi Selatan diantaranya Saksi Hertasning,S.H melakukan penyelidikan dan tepat pada
hari hari minggu tanggal 08 desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA dilakukan pemeriksaan
dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas)

sachet kecil dililit lakban coklat di dalamnya berisikan narkotika jenis sintesis dengan berat
brutto 56,9(lima puluh enam koma Sembilan) gram,4(empat) botol alat narkotika,botol spray
(alat semprot),1(Satu) unit handpone android readmi 9a.
? Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis
sintesis adalah benar miliknya yang diperoleh melalui akun Instagram “gegesssslurrr”
dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
? Bahwa Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI beserta barang bukti yang di
temukan tersebut dibawa dan diamankan oleh BNNP Sulawesi Selatan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
LB4FL/XII/2024/Laboratorium daerah Baddoka Makassar tanggal 20 desember 2024 dengan
kesimpulan sebagai berikut :
A: Total sampel A : 0,5103 gram (bahan/daun)
B: Total sampel B: 0,1767 gram (bahan/daun)
C: Total sampel C: 0,5459 gram (bahan/daun)
D: Total sampel D: 0,5547 gram (bahan/daun)
E: Total sampel E: 05454 gram (bahan/daun)
F: Total sampel F: 0,5511 gram (bahan/daun)
G: Total sampel G: 0,5799 gram (bahan/daun)
H: Total sampel H:0,5460 gram (bahan/daun)
I: Total sampel I :0,5631 gram (bahan/daun)
K: Total sampel K: 0,5265 graam (bahan/daun)
L: Total sampel L : 3,1552 gram (bahan/daun)
M: Total sampel M: 28,4070 gram (bahan/daun)
N: Total sampel N 70 ML (Urine milik ralvi Richard palobo alias ralvi)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut
di atas adalah Positif Narkotika mengandung MDMB4en PINACA dan terdaftar dalam
golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
30 tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan narkotika dan diatur dalam
undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap
sedangkan terhadap Urine milik ralvi Richard palobo alias ralvi adalah Negatif, tidak
mengandung golongan Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-undang Republik
Indonesia
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa RALVI RICHARD PALOBO ALS RALVI
tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi
atau pengobatan dari dokter specialis narkotika dan Terdakwa mengetahui dan sadar tindakan
tersebut dilarang oleh undang-undang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat
(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya