Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Mak Yohana Londong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yohana Londong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama YOHANA LONDONG lahir di Baruppu, tanggal 10 Juni 1966 sebagai identitas e-KTP NIK 7326015006660002  adalah satu orang yang sama dengan pemilik Paspor No. W 008164 atas nama YOHANA LONDONG lahir di Baruppu, tanggal 20 Mei 1966;
  3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak