Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.Sus/2025/PN Mak | DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn | 1.MARTO KANAN Alias JIBRIL 2.ARNOLD YULIAN POMPENG Alias PONG DATU Alias ANNO' |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-631/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu Bahwa Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 18.20 Wita pada saat itu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ menghubungi Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dengan menggunakan panggilan Whatsapp saat itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sementara baring-baring dikamar, lalu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ mengatakan bahwa dirinya ada di depan rumah Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril yang beralamatkan di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian singkat cerita Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menemui Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ lalu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril mengajaknya masuk ke dalam rumah, sambil Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ bercerita terkait barang atau shabu-shabu, dimana Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ saat itu menanyakan kepada Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril “apakah akun Instagram ILLUSION ready”, lalu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menjawab “saya coba tanyakan dulu”, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menghubungi akun Instagram ILLUSION melalui chattingan pesan, dan saat itu juga dibalas ready, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sampaikan ke Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ bahwa akun tersebut ready, lalu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ menanyakan ke Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril bahwa “pesankan paket yang ¼”, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril jawab “tunggu dulu Terdakwa chat kembali”, apakah ada paket tersebut, dimana paket yang dimaksud kosong hanya ada paket 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ mengatakan kepada Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril bahwa pesankan dan beli saja, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril segera memesan barang atau narkotika jenis shabu-shabu tersebut sesuai dengan yang dikatakan oleh Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’, dimana Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril chattingan kembali kepada pemilik akun Instagram ILLUSION dan meminta terkait nomor rekening tujuan pembelian narkotika jenis shabu-shabu tersebut, dimana saat itu dikirimkan rekening penerima atas nama RINI Bank CIMB Niaga, kemudian Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ mengirim uang lewat aplikasi BRIMO miliknya, dimana bukti transaksinya Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril foto pada handphone milik Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ dengan menggunakan handphone milik Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, lalu hasil foto tersebut Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril teruskan ke pemilik akun Instagram ILLUSION, dan setelah terkirim beberapa saat kemudian ada pemberitahuan lokasi atau Maps tempelan dari barang pesanan yakni narkotika jenis shabu-shabu masuk ke handphone Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, dimana lokasinya tersebut berada di sekitar Jalan Poros Rantepao-Makale, lalu kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril disuruh oleh Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ untuk mengambil barang tempelan sesuai dengan lokasi maps yang dikirim oleh pemilik akun Instagram ILLUSION, dan setelah Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril temukan kemudian barang tersebut langsung Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril bawa pulang ke rumah Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, dimana Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ masih menunggu di dalam kamar Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ gunakan atau konsumsi sebagian dari narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril. Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wita saat setelah selesai mengkonsumsi shabu-shabu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ pamit pulang ke rumahnya, tapi sebelumnya mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu yang masih sisa sebagian agar disimpan dengan maksud akan dipakai lagi sebentar. Bahwa sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ datang kembali dirumah Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, dimana pada saat itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sementara beres-beres rumah dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ langsung masuk kedalam kamar Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, dan juga Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menyusul masuk ke kamar, dimana narkotika jenis shabu-shabu yang masih tersimpan pada saat itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ gunakan lagi untuk dikonsumsi kembali. Bahwa pada sekitar pukul 13.00 wita Saudara Gidion datang dirumah dan ikut juga menggunakan narkotika jenis shabu-shabu pada saat itu hingga sore hari, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Saudara Gidion pamit pulang, pada saat itu masih ada sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu saat itu kebetulan teman Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril yakni Saudara Tian menghubungi Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril untuk dicarikan narkotika jenis shabu-shabu, sehingga narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril jual, namun sebelumnya terlebih dahulu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sampaikan kepada Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ terkait sisa barang tersebut dengan maksud akan di jual saja, supaya hasil penjualannya bisa dibelikan rokok dan pada saat itu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ tidak mempersoalkan, karena rokoknya juga pada saat itu sudah tidak ada sehingga Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ menyetujuinya. Bahwa pada sekitar pukul 19.00 wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sementara melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa pada sekitar pukul 19.30 wita saat itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menghubungi Saudara Tian dan janjian bertemu di depan bekas rujab bupati tepatnya di sudut Lapangan Tagari yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah dengan nomor polisi DP 4683 KM dimana barang atau shabu-shabu tersebut Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril simpan di dalam dashboard sepeda motor tersebut. Bahwa pada saat itu ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menghampiri Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, seketika itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril langsung kaget dan dirinya kelihatan sangat gelisah dan pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menanyakan terkait ada tidaknya barang terlarang berupa narkotika jenis shabu-shabu yang dibawa pada saat itu, namun Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sempat mengatakan bahwa tidak ada dan ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memeriksa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa Marto Kanan Alias Jibril, saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu-shabu didalam sachet plastik klip di dashboard motor yang digunakan oleh Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dimana pada saat Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril diinterogasi, mengatakan bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ yang akan dijual, dimana pada saat Terdakwa II Marto Kanan Alias Jibril hendak dibawa kerumahnya yang jaraknya tidak jauh dari lokasi penangkapan, Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril mengatakan bahwa Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ ada di dalam kamar rumahnya dan pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim masuk ke dalam rumah milik Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, ditemukan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ di dalam kamar sedang main handphone dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa 4 (empat) plastic klip being kosong, 1 (satu) buah potongan pipet plastic bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna biru gelap, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 5 5G warna Fantasy Silver, yang semua barang bukti tersebut ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika, sehingga Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ diamankan ke Kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1079/NNF/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan IPTU Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
Barang Bukti tersebut milik Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : Nomor Barang Bukti 2464/2025/NNF, 2465/2025/NNF dan 2466/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. -----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------
A Atau Kedua Bahwa Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 18.20 Wita pada saat itu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ menghubungi Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dengan menggunakan panggilan Whatsapp saat itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sementara baring-baring dikamar, lalu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ mengatakan bahwa dirinya ada di depan rumah Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril yang beralamatkan di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian singkat cerita Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menemui Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ lalu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril mengajaknya masuk ke dalam rumah, sambil Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ bercerita terkait barang atau shabu-shabu, dimana Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ saat itu menanyakan kepada Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril “apakah akun Instagram ILLUSION ready”, lalu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menjawab “saya coba tanyakan dulu”, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menghubungi akun Instagram ILLUSION melalui chattingan pesan, dan saat itu juga dibalas ready, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sampaikan ke Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ bahwa akun tersebut ready, lalu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ menanyakan ke Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril bahwa “pesankan paket yang ¼”, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril jawab “tunggu dulu Terdakwa chat kembali”, apakah ada paket tersebut, dimana paket yang dimaksud kosong hanya ada paket 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ mengatakan kepada Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril bahwa pesankan dan beli saja, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril segera memesan barang atau narkotika jenis shabu-shabu tersebut sesuai dengan yang dikatakan oleh Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’, dimana Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril chattingan kembali kepada pemilik akun Instagram ILLUSION dan meminta terkait nomor rekening tujuan pembelian narkotika jenis shabu-shabu tersebut, dimana saat itu dikirimkan rekening penerima atas nama RINI Bank CIMB Niaga, kemudian Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ mengirim uang lewat aplikasi BRIMO miliknya, dimana bukti transaksinya Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril foto pada handphone milik Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ dengan menggunakan handphone milik Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, lalu hasil foto tersebut Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril teruskan ke pemilik akun Instagram ILLUSION, dan setelah terkirim beberapa saat kemudian ada pemberitahuan lokasi atau Maps tempelan dari barang pesanan yakni narkotika jenis shabu-shabu masuk ke handphone Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, dimana lokasinya tersebut berada di sekitar Jalan Poros Rantepao-Makale, lalu kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril disuruh oleh Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ untuk mengambil barang tempelan sesuai dengan lokasi maps yang dikirim oleh pemilik akun Instagram ILLUSION, dan setelah Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril temukan kemudian barang tersebut langsung Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril bawa pulang ke rumah Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, dimana Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ masih menunggu di dalam kamar Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, kemudian Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ gunakan atau konsumsi sebagian dari narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril. Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wita saat setelah selesai mengkonsumsi shabu-shabu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ pamit pulang ke rumahnya, tapi sebelumnya mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu yang masih sisa sebagian agar disimpan dengan maksud akan dipakai lagi sebentar. Bahwa sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ datang kembali dirumah Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, dimana pada saat itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sementara beres-beres rumah dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ langsung masuk kedalam kamar Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, dan juga Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menyusul masuk ke kamar, dimana narkotika jenis shabu-shabu yang masih tersimpan pada saat itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ gunakan lagi untuk dikonsumsi kembali. Bahwa pada sekitar pukul 13.00 wita Saudara Gidion datang dirumah dan ikut juga menggunakan narkotika jenis shabu-shabu pada saat itu hingga sore hari, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Saudara Gidion pamit pulang, pada saat itu masih ada sisa pemakaian narkotika jenis shabu-shabu saat itu kebetulan teman Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril yakni Saudara Tian menghubungi Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril untuk dicarikan narkotika jenis shabu-shabu, sehingga narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril jual, namun sebelumnya terlebih dahulu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sampaikan kepada Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ terkait sisa barang tersebut dengan maksud akan di jual saja, supaya hasil penjualannya bisa dibelikan rokok dan pada saat itu Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ tidak mempersoalkan, karena rokoknya juga pada saat itu sudah tidak ada sehingga Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ menyetujuinya. Bahwa pada sekitar pukul 19.00 wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sementara melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa pada sekitar pukul 19.30 wita saat itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril menghubungi Saudara Tian dan janjian bertemu di depan bekas rujab bupati tepatnya di sudut Lapangan Tagari yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah dengan nomor polisi DP 4683 KM dimana barang atau shabu-shabu tersebut Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril simpan di dalam dashboard sepeda motor tersebut. Bahwa pada saat itu ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menghampiri Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, seketika itu Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril langsung kaget dan dirinya kelihatan sangat gelisah dan pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menanyakan terkait ada tidaknya barang terlarang berupa narkotika jenis shabu-shabu yang dibawa pada saat itu, namun Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril sempat mengatakan bahwa tidak ada dan ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memeriksa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa Marto Kanan Alias Jibril, saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu-shabu didalam sachet plastik klip di dashboard motor yang digunakan oleh Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dimana pada saat Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril diinterogasi, mengatakan bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ yang akan dijual, dimana pada saat Terdakwa II Marto Kanan Alias Jibril hendak dibawa kerumahnya yang jaraknya tidak jauh dari lokasi penangkapan, Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril mengatakan bahwa Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ ada di dalam kamar rumahnya dan pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim masuk ke dalam rumah milik Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril, ditemukan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ di dalam kamar sedang main handphone dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa 4 (empat) plastic klip being kosong, 1 (satu) buah potongan pipet plastic bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna biru gelap, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 5 5G warna Fantasy Silver, yang semua barang bukti tersebut ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika, sehingga Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu Alias Anno’ diamankan ke Kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1079/NNF/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan IPTU Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
Barang Bukti tersebut milik Terdakwa I Marto Kanan Alias Jibril dan Terdakwa II Arnold Yulian Pompeng Alias Pong Datu.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : Nomor Barang Bukti 2464/2025/NNF, 2465/2025/NNF dan 2466/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |