Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa FADLI MAULANA NUR Alias FADLI yang selanjutnya disebut
Terdakwa secara bersama-sama dengan, Saksi ASRUL DAVID B Alias ASRUL, Saksi
ASRIANI Alias ASRI Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, Anak Saksi
MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI (masing-masing dilakukan penuntutan
secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 23.55 WITA
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-
tidaknya pada tahub 2025 bertempat di Wisma Sarla yang beralamat di Jl. Andi
Mappanyukki Nomor 83, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov.
Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan
tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
? Bahwa berawal pada sekitar akhir bulan Desember 2024, Terdakwa bersama Saksi
Anugrah mulai ikut dengan Saksi Asrul dan Saksi Asriani tinggal di Tallunglipu, Kab.
Toraja Utara, yang mana sejak saat itu Terdakwa bersama Saksi Anugrah mulai
menempelkan paket sabu milik Saksi Asrul;
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 Saksi Asrul bersama Saksi Asriani ,
Saksi Anugrah, Anak Saksi Rafli dan Terdakwa berangkat ke Makassar, kemudian
pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Saksi Asrul,
Saksi Asriani, Saksi Anugrah, Anak Saksi Rafli dan Terdakwa kembali ke Toraja, yang
mana pada saat itu Terdakwa bersama Saksi Asrul, Saksi Asriani, menggunakan mobil
travel milik Saksi Jusran, sedangkan Saksi Anugrah bersama Anak Saksi Rafli
berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak putih dengan
nomor plat DD 6789 XX, Noka: MH3SG6410RJ394385 dan Nosin: G3P2E – 0452541
milik Saksi Asrul dan pada saat tiba di sekitar Pangkep, Terdakwa berserta rombongan
tidak bisa melanjutkan perjalanan dikarenakan banjir sehingga Terdakwa bersama
rombongan kembali ke Makassar;
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi Asrul
kembali menghubungi Terdakwa untuk berangkat ke Toraja, setelah itu Terdakwa
memberitahukan kepada Saksi Serina bahwa Terdakwa akan kembali ke Toraja
bersama Saksi Asrul dan Saksi Asriani menggunakan mobil travel milik Saksi Jusran,
dan Saksi Serina menawarkan diri untuk ikut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA,
Saksi Jusran datang menjemput Terdakwa, Saksi Serina dan Saksi Asrul lalu
melanjutkan perjalanan ke Toraja;
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa
tiba di pinggir jalan sekitar Mengkendek Tana Toraja, dan saat itu Terdakwa bersama
Saksi Asrul menempelkan sekitar 10 (sepuluh) paket sabu milik Saksi Asrul yakni
masing-masing 6 (enam) sachet/paket terbungkus lakban warna coklat dan 4 (empat)
sachet terbungkus isolasi warna kuning, kemudian Terdakwa dan Saksi Asrul
menempelkan/meletakkan setiap paket sabu tersebut di pinggir jalan di bawah tiang
listrik, di pot bunga dan tempat yang mudah dikenali, setelah ditempelkan, Saksi Asrul
mempotret lokasi penempelan menggunakan handphonenya dan dibuatkan maps, dan
kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di Wisma Sarla Rantepao Toraja Utara
sekitar pukul 09.30 WITA, yang mana Saksi Asrul dan Saksi Asriani beristirahat di
kamar 7 sedangkan Terdakwa, Saksi Serina, Saksi Anugrah dan Anak Saksi Rafli di
kamar 8;
? Bahwa sekitar pukul 19.30 WIITA Saksi Asrul kembali memberikan 9 (sembilan) paket
sabu kepada Anak Saksi Rafli, selanjutnya Terdakwa bersama Anak Saksi Rafli
dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Asrul pergi menempelkan paket sabu
tersebut di sekitar Rantelemo Makale Utara, lalu Terdakwa menempelkan sabu
tersebut dengan cara masing-masing sachet/paket sabu tersebut di
tempelkan/letakkan di pinggir jalan di bawah tiang listrik, di pot bunga dan tempat yang
mudah dikenali, setelah ditempelkan lokasi tersebut difoto oleh Anak Saksi Rafli
menggunakan handphonenya, dan kemudian foto dan maps dikirim di instagram Saksi
Asrul atas nama “kaptencilik utm”; dan setelah itu Terdakwa bersama Anak Saksi
Rafli kembali ke Wisma Sarla;
? Bahwa Terdakwa memperoleh upah setelah menempelkan paket sabu milik Saksi
Asrul mulai dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah) per hari/setiap kali menempelkan paket sabu;
? Bahwa sekitar pukul 23.50 WITA Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan
penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan rekannya di Wisma Sarla
menemukan barang bukti pada saat itu yaitu 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening
dengan berat netto seluruhnya 31,0197 (tiga satu koma nol satu sembilan tujuh) gram,
52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya
24,2435 (dua empat koma dua empat tiga lima ) gram, dan 1 (satu) sachet plastik
berisi kristal bening dengan berat netto 0,1315 (nol koma satu tiga satu lima) gram.
Selain paket sabu, ditemukan pula barang bukti berupa:
? 2 (dua) buah sendok pipet plastik masing-masing berwarna kuning bergaris merah
dan biru bergaris biru tua dan 1 (satu) buah korek gas warna biru;
? 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang masih terpasang 2 (dua) pipet warna biru;
? 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam merk digipounds;
? 1 (satu) buah isolasi warna merah;
? 1 (satu) buah isolasi warna kuning;
? 1 (satu) buah isolasi warna biru;
? 1 (satu) buah lakban warna coklat;
? 1 (satu) buah gunting.
? 1 (satu) buah handphone merk iphone XR warna pink, nomor imei 1:
357375095563156, imei 2: 357375096487801 dengan nomor simcard:
089535270457 milik Saksi ASRIANI;
? 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y18 warna hijau, nomor imei 1:
868124072436354, imei 2: 868124072436347 dengan nomor simcard:
085657371878 milik Saksi Asrul;
? 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57 warna hitam, nomor imei 1:
861109068488151, imei 2: 861109068488144 dengan nomor simcard:
082154645795. Hanphone tersebut milik Anak Saksi RAFLI yang digunakan
mengambil gambar/foto dan membuat maps setiap kali menempelakn paket sabu
milik Saksi;
? 1 (satu) buah handphone merk realmi note 60 warna hitam, nomor imei 1:
868783070495058, imei 2: 868783070495041 dengan nomor simcard:
089525938081. Handphone tersebut milik Saksi ANUGRAH yang digunakan
mengambil gambar/foto dan membuat maps setiap kali menempelkan paket sabu
milik Saksi;
? 1 (satu) buah handphone realmi C17 warna biru, nomor imei 1: 866668041196814,
imei 2: 866668041196806 dengan nomor simcard: 085824618274. Handphone
tersebut digunakan Terdakwa untuk main game;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:
0823/NNF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP
SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n
Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat netto 55,3947 gram menyatakan sebagai berikut:
1) 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 31,0197
gram, diberi nomor barang bukti 1807/2025/NNF;
2) 52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto
seluruhnya 24,2435 gram, diberi nomor barang bukti 1808/2025/NNF;
3) 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1315
gram, diberi nomor barang bukti 1809/2025/NNF;
4) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASRUL DAVID B Alias
ASRUL, diberi nomor barang bukti 1810/2025/NNF;
5) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASRIANI Alias ASRI, diberi
nomor barang bukti 1811/2025/NNF;
6) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FADLI MAULANA NUR
Alias FADLI, diberi nomor barang bukti 1812/2025/NNF;
7) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANUGRAH SAPUTRA Alias
UGA, diberi nomor barang bukti 1813/2025/NNF;
8) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD RAFLI
NOVIANTO Alias RAFLI, diberi nomor barang bukti 1814/2025/NNF;
Kesimpulan:
1) 1807/2025/NNF, 1808/2025/NNF, 1809/2025/NNF, 1810/2025/NNF,
1811/2025/NNF, 1813/2025/NNF, dan 1814/2025/NNF tersebut di atas adalah
benar mengandung Metamfetamina;
2) 1812/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa maupun Saksi ASRUL DAVID B
Alias ASRUL, Saksi ASRIANI Alias ASRI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias
ANUGRAH, , dan Anak Saksi MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI tidak
memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa FADLI MAULANA NUR Alias FADLI yang selanjutnya disebut
Terdakwa secara bersama-sama dengan, Saksi ASRUL DAVID B Alias ASRUL, Saksi
ASRIANI Alias ASRI Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, Anak Saksi
MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI (masing-masing dilakukan penuntutan
secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 23.55 WITA
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-
tidaknya pada tahub 2025 bertempat di Wisma Sarla yang beralamat di Jl. Andi
Mappanyukki Nomor 83, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov.
Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili “yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” yang dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal pada sekitar akhir bulan Desember 2024, Terdakwa bersama Saksi
Anugrah mulai ikut dengan Saksi Asrul dan Saksi Asriani tinggal di Tallunglipu, Kab.
Toraja Utara, yang mana sejak saat itu Terdakwa bersama Saksi Anugrah mulai
menempelkan paket sabu milik Saksi Asrul;
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 Saksi Asrul bersama Saksi Asriani ,
Saksi Anugrah, Anak Saksi Rafli dan Terdakwa berangkat ke Makassar, kemudian
pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Saksi Asrul,
Saksi Asriani, Saksi Anugrah, Anak Saksi Rafli dan Terdakwa kembali ke Toraja, yang
mana pada saat itu Terdakwa bersama Saksi Asrul, Saksi Asriani, menggunakan mobil
travel milik Saksi Jusran, sedangkan Saksi Anugrah bersama Anak Saksi Rafli
berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak putih dengan
nomor plat DD 6789 XX, Noka: MH3SG6410RJ394385 dan Nosin: G3P2E – 0452541
milik Saksi Asrul dan pada saat tiba di sekitar Pangkep, Terdakwa berserta rombongan
tidak bisa melanjutkan perjalanan dikarenakan banjir sehingga Terdakwa bersama
rombongan kembali ke Makassar;
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi Asrul
kembali menghubungi Terdakwa untuk berangkat ke Toraja, setelah itu Terdakwa
memberitahukan kepada Saksi Serina bahwa Terdakwa akan kembali ke Toraja
bersama Saksi Asrul dan Saksi Asriani menggunakan mobil travel milik Saksi Jusran,
dan Saksi Serina menawarkan diri untuk ikut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA,
Saksi Jusran datang menjemput Terdakwa, Saksi Serina dan Saksi Asrul lalu
melanjutkan perjalanan ke Toraja;
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa
tiba di pinggir jalan sekitar Mengkendek Tana Toraja, dan saat itu Terdakwa bersama
Saksi Asrul menempelkan sekitar 10 (sepuluh) paket sabu milik Saksi Asrul yakni
masing-masing 6 (enam) sachet/paket terbungkus lakban warna coklat dan 4 (empat)
sachet terbungkus isolasi warna kuning, kemudian Terdakwa dan Saksi Asrul
menempelkan/meletakkan setiap paket sabu tersebut di pinggir jalan di bawah tiang
listrik, di pot bunga dan tempat yang mudah dikenali, setelah ditempelkan, Saksi Asrul
mempotret lokasi penempelan menggunakan handphonenya dan dibuatkan maps, dan
kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di Wisma Sarla Rantepao Toraja Utara
sekitar pukul 09.30 WITA, yang mana Saksi Asrul dan Saksi Asriani beristirahat di
kamar 7 sedangkan Terdakwa, Saksi Serina, Saksi Anugrah dan Anak Saksi Rafli di
kamar 8;
? Bahwa sekitar pukul 19.30 WIITA Saksi Asrul kembali memberikan 9 (sembilan) paket
sabu kepada Anak Saksi Rafli, selanjutnya Terdakwa bersama Anak Saksi Rafli
dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Asrul pergi menempelkan paket sabu
tersebut di sekitar Rantelemo Makale Utara, lalu Terdakwa menempelkan sabu
tersebut dengan cara masing-masing sachet/paket sabu tersebut di
tempelkan/letakkan di pinggir jalan di bawah tiang listrik, di pot bunga dan tempat yang
mudah dikenali, setelah ditempelkan lokasi tersebut difoto oleh Anak Saksi Rafli
menggunakan handphonenya, dan kemudian foto dan maps dikirim di instagram Saksi
Asrul atas nama “kaptencilik utm”; dan setelah itu Terdakwa bersama Anak Saksi
Rafli kembali ke Wisma Sarla;
? Bahwa sekitar pukul 23.50 WITA Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan
penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan rekannya di Wisma Sarla
menemukan barang bukti pada saat itu yaitu 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening
dengan berat netto seluruhnya 31,0197 (tiga satu koma nol satu sembilan tujuh) gram,
52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya
24,2435 (dua empat koma dua empat tiga lima ) gram, dan 1 (satu) sachet plastik
berisi kristal bening dengan berat netto 0,1315 (nol koma satu tiga satu lima) gram.
Selain paket sabu, ditemukan pula barang bukti berupa:
? 2 (dua) buah sendok pipet plastik masing-masing berwarna kuning bergaris merah
dan biru bergaris biru tua dan 1 (satu) buah korek gas warna biru;
? 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang masih terpasang 2 (dua) pipet warna biru;
? 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam merk digipounds;
? 1 (satu) buah isolasi warna merah;
? 1 (satu) buah isolasi warna kuning;
? 1 (satu) buah isolasi warna biru;
? 1 (satu) buah lakban warna coklat;
? 1 (satu) buah gunting.
? 1 (satu) buah handphone merk iphone XR warna pink, nomor imei 1:
357375095563156, imei 2: 357375096487801 dengan nomor simcard:
089535270457 milik Saksi ASRIANI;
? 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y18 warna hijau, nomor imei 1:
868124072436354, imei 2: 868124072436347 dengan nomor simcard:
085657371878 milik Saksi Asrul;
? 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57 warna hitam, nomor imei 1:
861109068488151, imei 2: 861109068488144 dengan nomor simcard:
082154645795. Hanphone tersebut milik Anak Saksi RAFLI yang digunakan
mengambil gambar/foto dan membuat maps setiap kali menempelakn paket sabu
milik Saksi;
? 1 (satu) buah handphone merk realmi note 60 warna hitam, nomor imei 1:
868783070495058, imei 2: 868783070495041 dengan nomor simcard:
089525938081. Handphone tersebut milik Saksi ANUGRAH yang digunakan
mengambil gambar/foto dan membuat maps setiap kali menempelkan paket sabu
milik Saksi;
? 1 (satu) buah handphone realmi C17 warna biru, nomor imei 1: 866668041196814,
imei 2: 866668041196806 dengan nomor simcard: 085824618274. Handphone
tersebut digunakan Terdakwa untuk main game;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:
0823/NNF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP
SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n
Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat netto 55,3947 gram menyatakan sebagai berikut:
1) 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 31,0197
gram, diberi nomor barang bukti 1807/2025/NNF;
2) 52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto
seluruhnya 24,2435 gram, diberi nomor barang bukti 1808/2025/NNF;
3) 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1315
gram, diberi nomor barang bukti 1809/2025/NNF;
4) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASRUL DAVID B Alias
ASRUL, diberi nomor barang bukti 1810/2025/NNF;
5) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASRIANI Alias ASRI, diberi
nomor barang bukti 1811/2025/NNF;
6) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FADLI MAULANA NUR
Alias FADLI, diberi nomor barang bukti 1812/2025/NNF;
7) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANUGRAH SAPUTRA Alias
UGA, diberi nomor barang bukti 1813/2025/NNF;
8) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD RAFLI
NOVIANTO Alias RAFLI, diberi nomor barang bukti 1814/2025/NNF;
Kesimpulan:
1) 1807/2025/NNF, 1808/2025/NNF, 1809/2025/NNF, 1810/2025/NNF,
1811/2025/NNF, 1813/2025/NNF, dan 1814/2025/NNF tersebut di atas adalah
benar mengandung Metamfetamina;
2) 1812/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa maupun Saksi ASRUL DAVID B
Alias ASRUL, Saksi ASRIANI Alias ASRI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias
ANUGRAH, dan Anak Saksi MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI tidak
memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |