| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Menurut hukum bahwa kekeliruan penulisan identitas Pemohon didalam Paspor milik Pemohon dimana kekeliruan yang tertera didalam Paspor Pemohon adalah Nama Natan Markus dengan Identitas di Paspor No.AL 861133, Jenis Kelamin L/M, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat, Tanggal lahir di Tana Toraja, 13 November 2011, dengan Nomor Registrasi 1A8656550AGSU adalah salah dan keliru.
Yang benar adalah Nama Yonatan Pare, Tempat, Tanggal Lahir di Saba Malaysia, 27 Desember 1991, Jenis Kelamin Laki-Laki berdasarkan :
- Akta kelahiran Pemohon Nomor 7326-LT-26052017-0002, atas nama Yonatan Pare, Lahir di Saba Malaysia, tanggal 27 Desember 1991.
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nomor 7326171212880001 atas nama Yonatan Pare.
- Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 7326020102230002.
- Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tempat tanggal lahir pemohon di dalam paspor semula Natan Markus, Lahir di Tana Toraja, tanggal 5 Oktober 1986 menjadi Yonatan Pare, Lahir di Saba Malaysia, tanggal 27 Desember 1991 berdasarkan Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga Pemohon.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan atau Kantor Imigrasi yang berwenang, untuk mencatat tentang penyesuaian nama dan data yang berbeda dengan paspor dan dokumen akta kelahiran, KTP dan Kartu keluarga Pemohon pada buku register kantor imigrasi yang bersangkutan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|