Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa Terdakwa NOBER Alias OBET pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Malikiri Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan,dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.10 Wita Terdakwa menuju ke lokasi perjudian sabung ayam di Malikiri Lembang Palangi Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara dengan membawa 1(satu) ekor ayam Kaliabo warna merah hitam dimana pada saat sampai di lokasi tersebut perjudian sabung ayam sementara berlangsung dan sudah ada ayam yang selesai diadu sebanyak 1 (satu) kali, kemudian ayam yang Terdakwa bawa ingin diadu, selanjutnya perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara awalnya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu), lalu apabila sudah disepakati maka lanjut ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang dimana pada saat itu Terdakwa memasang taruhan sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan lawan Terdakwa memasang Rp.250.000,- (dua ratu lima puluh ribu rupiah), setelah itu ayam yang akan diaduh dipasangi pisau taji dan diikat dengan benang pengikat dibagian kakinya lalu di balut dengan isolasi. Kemudian ayam Terdakwa yang akan diadu tersebut dibawa ke tengah-tengah lokasi sabung ayam untuk bertaruh dan apabila salah satu ayam kalah maka yang memilih ayam yang kalah tersebut wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya atau jika salah satunya ada yang lari atau mati, maka ayam yang masih hidup itulah pemenangnya dimana pada saat itu ayam dari Terdakwa sudah menang sebanyak 1 (satu) kali.
- Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan anggota Resmob Polres Toraja Utara telah mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian sabung ayam di Malikiri Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara yang dimana pada saat itu lokasi tersebut juga berlangsung pesta rambu solo (acara adat penguburan), kemudian Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK menuju lokasi yang dimaksud lalu sekitar pukul 17.30 Wita tiba dilokasi tersebut kemudian Para Saksi melihat Terdakwa NOBER dan beberapa orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, setelah itu Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1(satu) ekor ayam Kaliabo warna merah hitam yang sudah menang, uang sebesar Rp.1.735.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 9 (Sembilan) buah pisau taji, 2 (dua) buah pengasah taji dan 3 (tiga) helai pengikat taji, tas warna merah merek eiger yang diakui Terdakwa akan digunakan sebagai taruhan/perjudian sabung ayam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa NOBER Alias OBET pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Malikiri Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan , menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.10 Wita Terdakwa menuju ke lokasi perjudian sabung ayam di Malikiri Lembang Palangi Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara dengan membawa 1(satu) ekor ayam Kaliabo warna merah hitam dimana pada saat sampai di lokasi tersebut perjudian sabung ayam sementara berlangsung dan sudah ada ayam yang selesai diadu sebanyak 1 (satu) kali, kemudian ayam yang Terdakwa bawa ingin diadu, selanjutnya perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara awalnya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu), lalu apabila sudah disepakati maka lanjut ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang dimana pada saat itu Terdakwa memasang taruhan sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan lawan Terdakwa memasang Rp.250.000,- (dua ratu lima puluh ribu rupiah), setelah itu ayam yang akan diaduh dipasangi pisau taji dan diikat dengan benang pengikat dibagian kakinya lalu di balut dengan isolasi. Kemudian ayam Terdakwa yang akan diadu tersebut dibawa ke tengah-tengah lokasi sabung ayam untuk bertaruh dan apabila salah satu ayam kalah maka yang memilih ayam yang kalah tersebut wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya atau jika salah satunya ada yang lari atau mati, maka ayam yang masih hidup itulah pemenangnya dimana pada saat itu ayam dari Terdakwa sudah menang sebanyak 1 (satu) kali.
- Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan anggota Resmob Polres Toraja Utara telah mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian sabung ayam di Malikiri Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara yang dimana pada saat itu lokasi tersebut juga berlangsung pesta rambu solo (acara adat penguburan), kemudian Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK menuju lokasi yang dimaksud lalu sekitar pukul 17.30 Wita tiba dilokasi tersebut kemudian Para Saksi melihat Terdakwa NOBER dan beberapa orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, setelah itu Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1(satu) ekor ayam Kaliabo warna merah hitam yang sudah menang, uang sebesar Rp.1.735.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 9 (Sembilan) buah pisau taji, 2 (dua) buah pengasah taji dan 3 (tiga) helai pengikat taji, tas warna merah merek eiger yang diakui Terdakwa akan digunakan sebagai taruhan/perjudian sabung ayam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja Utara untuk proses lebih lanjut
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta sabung ayam tersebut dilaksanakan di daerah pemukiman dan lokasinya bisa di jangkau oleh umum
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------- |