Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2025/PN Mak 1.MARLINA PALUMPUN alias NE’ KAMMA’
2.DANIEL PATULEN alias NE’ KUIN
3.ESTEPANUS PALIMBONG alias NE’ SIRANTE
1.BENYAMIN BINTAN alias BINTAN
2.DAMARIS LOBO’
3.PAYUNG SAMPE LOBO’ alias PAYUNG
4.MINCE TANGGULUNGAN
5.VALENZHEA LESTARI SAMPE LOBO’
6.MICHEL SAMPE LOBO’
7.AERIN KEYTRI SAMPE LOBO’
8.BENYAMIN SAMPE LOBO’ alias SANDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLINA PALUMPUN alias NE’ KAMMA’
2DANIEL PATULEN alias NE’ KUIN
3ESTEPANUS PALIMBONG alias NE’ SIRANTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKA BONGGA SALU., SH., MHMARLINA PALUMPUN alias NE’ KAMMA’
2MIKA BONGGA SALU., SH., MHDANIEL PATULEN alias NE’ KUIN
3MIKA BONGGA SALU., SH., MHESTEPANUS PALIMBONG alias NE’ SIRANTE
Tergugat
NoNama
1BENYAMIN BINTAN alias BINTAN
2DAMARIS LOBO’
3PAYUNG SAMPE LOBO’ alias PAYUNG
4MINCE TANGGULUNGAN
5VALENZHEA LESTARI SAMPE LOBO’
6MICHEL SAMPE LOBO’
7AERIN KEYTRI SAMPE LOBO’
8BENYAMIN SAMPE LOBO’ alias SANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARI’
2BOTA’
3JAMAL
4RISMA
5ERIK JAMAL
6ELKI JAMAL
7OKTOLIUS
8JULIAN SAMPE BARUPPU’
9LAI’ TARUK
10YUSUF RANTE PULUNG alias SALEH alias PONG KALVIN
11JENI PABIMBIN alias MAMA EKO
12ESTERINA PABIMBIN
13MARIA BALLA’ PABIMBIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat Merupakan ahli waris sah secara hukum almarhum Ne’ Inte’ dari Tongkonan Topaladan.

 

  1. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa merupakan budel atau harta warisan milik Ne’ Inte’ dari Tongkonan Topaladan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan obyek sebelah timur obyek tanah sebagai tempat berdirinya Tongkonan, lumbung dan rumah panggung beserta obyek tanah yang masih dalam penguasaan fisik keluarga besar Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa mengenai sebidang tanah kering yang diberi nama Tanete, yang dikenal sebagai tanah milik Ne’ Inte’ seluas ± 2,5 Ha (dua koma lima hektar are) terletak di Tanete, Dusun Tandung, Lembang Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, adapun batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah timur   : Tanah Tongkonan Topaladan milik Ne’ Inte’

dari jalan cor akses masuk Tongkonan sampai halaman berdirinya Tongkonan dan lumbung milik Ne’ Inte’.

  • Sebelah barat   : Irigasi atau Parit, tanah Petta dan tanah Ne’

Massang. 

  • Sebelah selatan : Tanah Ne’ Sakke yang dikelola anaknya

Bernama Sente untuk disewakan sebagai tempat menjual bahan bangunan, tanah Sampelobo’ dan tanah dan rumah Ne’ Mari’pi.

  • Sebelah utara   : Tanah Indo’ Mentaru’, tanah Ne’ Kendari’ yang

dikelola Sampelobo’, Lai’ Tinna dan Indo’ Mentaru’.

Adalah milik Para Penggugat dan seluruh ahli waris Ne’ Inte’ dari Tongkonan Topaladan secara hukum.

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat diatas tanah obyek sengketa segala surat yang diajukan Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat bukan ahli waris Ne’ Inte’ dari Tongkonan Topaladan dan tidak berhak menguasai, mengelola dan memiliki obyek sengketa;

 

  1. Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan Para Tergugat diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.

 

  1. Menyatakan Para Tergugat yang telah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan obyek sengketa atas sebidang tanah kering yang diberi nama Tanete milik Ne’ Inte’ seluas ± 2,5 Ha (dua koma lima hektar are) terletak di Tanete, Dusun Tandung, Lembang Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, terbukti merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat yang telah menguasai, mengelola dan mengakui obyek sengketa milik Ne’ Inte’ dengan cara melawan hukum, atas sebidang tanah kering yang diberi nama Tanete milik Ne’ Inte’ seluas ± 2,5 Ha (dua koma lima hektar are) terletak di Tanete, Dusun Tandung, Lembang Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat apapun dan beban apapun.

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang akan diinventarisasikan untuk ditetapkan dikemudian hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dan dilelang untuk hasilnya diserahkan kepada Para penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak