Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat Intervensi dengan seluruhnya.
- Menyatakan gugatan Tergugat Intervensi adalah Plurium Litis Consertium (Kurang PIhak), atau Error in Objecto (salah Ojek), dan atau Obscuur Liber Kabur (tidak jelas), dan atau setidaknya di nayatakan Prematur;
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung pada Perkara Nomor 834 K/PDT/2023 tanggal 4 Mei 2023, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Perkara Nomor 230/PDT/2022 Tanggal 07 September 2022, Juncto Putusan Perkara Pengadilan Negeri Makale Nomor 84/Pdt.G/2021/PN. Mak tanggal 14 April 2021, adalah Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makale Nomor: 7/Pen.Pdt.G/Aanmaning/2023/PN Makale Tertanggal 14 Agustus 2023, adalah Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Secara Hukum bahwa Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pen.Pdt.G/Aanmaning/2023 PN Makale, tidak dapat di laksanakan;
- Menyatakan Objek Sengketa Perkara Nomor 834 K/PDT/2023 tanggal 4 Mei 2023, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Perkara Nomor 230/PDT/2022 Tanggal 07 September 2022, Juncto Putusan Perkara Pengadilan Negeri Makale Nomor 84/Pdt.G/2021/PN. Mak tanggal 14 April 2021, adalah Hak Komunal Rumpun Lippo’ Almarhum;
- Menghukum Termohon Intervensi I, Termohon Intervensi II dan Termohon Intervensi III, untuk membayar semua biaya yang di timbulkan perkara ini.
|