Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. MARKUS TANDI LEMBANG alias PAPA ELSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-715/P.4.26/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS TANDI LEMBANG alias PAPA ELSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MARKUS TANDI LEMBANG Alias PAPA ELSA pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di mess camp karyawan proyek pekerjaan jalan Mamasa di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi (korban) SADAN Alias ADAN selaku pengawas pada proyek pekerjaan jalan Mamasa sedang mencocokkan jumlah retase muatan material yang Terdakwa MARKUS TANDI LEMBANG Alias PAPA ELSA dan saksi YOHANIS THOLAN Alias PAPA VICHO lakukan dalam bulan Maret 2024. Adapun yang dilakukan Saksi (korban) ketika itu adalah memanggil sopir antara lain Terdakwa sendiri, saksi PAPA VICHO, serta Saksi PAPA RISAL selaku pemilik pasir untuk mencocokkan jumlah muatan Terdakwa dan saksi PAPA VICHO. Pada saat itu Terdakwa bersama Saksi (korban) dan saksi PAPA VICHO serta Saksi PAPA RISAL duduk berkumpul di samping rumah (mess camp) proyek dan di situ terdapat kursi dan meja yang di atasnya terdapat beberapa buah gelas yang digunakan karyawan untuk minum kopi, di mana posisi Terdakwa duduk di samping kiri Saksi (korban). Pada saat dilakukan pemeriksaan dan mencocokan jumlah muatan Terdakwa dan saksi PAPA VICHO tersebut, Saksi (korban) juga menginput ke laptop di depannya. Selanjutnya ketika Saksi (korban) mencocokkan data milik Terdakwa dengan data miliknya, terdapat selisih satu ret yang mana hitungan Terdakwa menurut catatannya sudah mengangkut material sebanyak 4 (empat) ret, sedangkan data dari pemilik tambang pasir hanya 3 (tiga) ret, sehingga jumlah tersebutlah yang menjadi pegangan Saksi (korban). Lalu Terdakwa mengatakan “kita ini manusia biasa mungkin saya juga keliru menulisnya” lalu setelah itu masalah selisih tersebut dianggap selesai dan sudah tidak dipermasalahkan serta disepakati bahwa data dari pemilik tambang saja yang diikuti. Kemudian Saksi (korban) melanjut kan penginputan data untuk bulan berikutnya, namun ketika itu Terdakwa merasa kesal karena Saksi (korban) mengatakan jika tidak klop jumlahnya maka gaji Terdakwa tidak akan dibayarkan, dikarenakan sehubungan dengan gaji atau upah kerja Terdakwa, sehingga Terdakwa emosi dalam hati dan mengambil gelas merek royalex yang ada di atas meja di depan Terdakwa. Lalu Terdakwa memukul Saksi (korban) dengan cara mengayunkan tangan kanannya dan memukulkan gelas yang dipegang Terdakwa tersebut ke arah kepala bagian belakang Saksi (korban) sebanyak satu kali dan seketika itu gelas tersebut pecah di kepala Saksi (korban) dan mengakibatkan luka gores. Kemudian Saksi (korban) langsung berdiri memegang kepalanya yang berdarah, sedangkan Terdakwa masih emosi dan Terdakwa melihat sebuah palu di dinding rumah tersebut lalu mengambilnya dengan maksud untuk memukul Saksi (korban) jika melawan, namun Terdakwa langsung dilerai oleh saksi PAPA VICHO dan saksi PAPA ALPIN. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi (korban) mengalami luka gores pada kepala bagian belakang sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 909/RM-G/RSF/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Adriana Wiwi Padudung selaku dokter yang memeriksa seseorang a.n. SADAN pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2024 di Rumah Sakit Fatima Makale Tana Toraja, dengan hasil pemeriksaan: • Ditemukan satu buah luka gores pada bagian belakang kepala dengan panjang kira-kira tiga sentimeter dan lebar kira-kira nol koma lima sentimeter akibat benda tumpul. Kesimpulan: • Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki dengan usia sekitar 29 tahun dan ditemukan satu buah luka gores pada bagian belakang kepala akibat benda tumpul. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya