| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bersama-sama dengan Terdakwa IISTEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA Alias PONG KIM dan Anak saksi NIEL TANDI
 AYU’ (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni
 2025 sekira pukul 02.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2025 atau
 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Lembang
 Saloso, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu
 yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
 mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
 sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
 yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke
 tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan
 dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
 perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara
 sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
 ------------
 ? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa II
 STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA mengajak Anak saksi NIEL TANDI AYU’ untuk
 mengambil kabel besok malamnya yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 dan
 mengatakan kepada Anak saksi NIEL TANDI AYU’ untuk mengajak temannya 1 (satu)
 orang dan membawa motornya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira
 pukul 05.00 WITA, Anak saksi NIEL TANDI AYU’ bersama Terdakwa I DIANDRA KAMISA
 Alias DIAN yang sebelumnya berada di pinggir kolam berangkat ke rumah Terdakwa II
 STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA di Bebo, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana
 Toraja dan sekira pukul 06.00 WITA Anak saksi NIEL TANDI AYU’ dan Terdakwa I
 DIANDRA KAMISA Alias DIAN tiba dirumah Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA
 Alias ANGGA kemudian lanjut membahas rencana untuk mengambil kabel tower tersebut.
 Setelah itu, sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN pergi ke
 warkop, sedangkan Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak
 saksi NIEL TANDI AYU’ pergi ke JRM Rental milik Saksi YAKOBUS TUMBA’
 PATONTONGAN untuk merental sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dengan
 Nosin: JMG1E-1302224 dan Noka: MH1JMG115SK302023. Setelah merental sepeda motor
 tersebut, Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN, Terdakwa II STEPANUS ANGGA
 TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ berboncengan tiga langsung
 berangkat menuju Palopo namun sesampainya di puncak yaitu perbatasan Palopo-Toraja
 Utara, Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bersama Terdakwa II STEPANUS
 ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ singgah ke warung dan
 mengecek bahwa uang mereka tidak mencukupi untuk melanjutkan perjalanan ke kota
 Palopo sehingga mereka putar balik ke arah Toraja Utara. Sesampainya di Toraja Utara,
 Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bersama Terdakwa II STEPANUS ANGGA
 TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ langsung menuju ke arah tower
 yang berada di Lembang Saloso Kec. Rantepao, Kab. Toraja utara, namun dalam perjalan
 menuju ke tower mereka singgah membeli 2 (dua) buah karung berwarna kuning kemudianmelanjutkan perjalanannya. Setelah tiba di daerah Lembang Saloso sekira pukul 21.00
 WITA, sebelum sampai di lokasi tower mereka memarkir motor di pondok yang berdekatan
 dari tower kemudian memantau sekitar tower dan memastikan situasi dan kondisi sudah
 aman atau tidak, kemudian sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias
 DIAN bersama Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi
 NIEL TANDI AYU’ pergi ke tower dengan berjalan kaki yang berjarak kurang lebih 5 (lima)
 meter. Sesampainya di lokasi tower, Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias
 ANGGA memotong kawat duri terlebih dahulu yang ada diatas pagar kemudian memanjat
 masuk ke dalam tower selanjutnya Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias
 ANGGA memotong kabel yang ada dibawah tower untuk memutus aliran listrik, setelah itu
 Anak saksi NIEL TANDI AYU’ juga ikut masuk dengan cara memanjat lalu diikuti oleh
 Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN. Setelah berada di dalam tower, Terdakwa II
 STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ memotong
 kabel tower sedangkan Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bertugas memasukkan
 kabel yang telah dipotong oleh Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA
 dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ ke dalam karung. Setelah semua kabel yang telah
 dipotong masuk ke dalam karung, Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN bersama
 Terdakwa II STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI
 AYU’ langsung mengumpulkan alat bantu yang di pakai untuk mengambil kabel tersebut
 berupa 2 (dua) buah pisau cutter dan 2 (dua) buah kunci tang, dan setelah semua alat
 terkumpul mereka langsung keluar dari area tower tersebut dan Anak saksi NIEL TANDI
 AYU’ pergi ke pondok untuk mengambil motor setelah itu mereka berboncengan tiga pergi
 ke arah Makale untuk pulang mengupas kabel.
 ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN, Terdakwa II
 STEPANUS ANGGA TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’, PT.
 Telkomsel kehilangan kabel power dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) meter dan
 mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
 ? Bahwa Terdakwa I DIANDRA KAMISA Alias DIAN, Terdakwa II STEPANUS ANGGA
 TONAPA Alias ANGGA dan Anak saksi NIEL TANDI AYU’ mengambil kabel power di tower
 tersebut tanpa seizin dari pihak PT. Telkomsel.
 ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363
 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
 |