Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makale kiranya berkenan memeriksa permohonan pemohon dipersidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama pemohon (Ayah dari Giovanny Easter G. Nimpa`) pada Ijazah SD, SMP dan SMA yang semula bernama Akar N. Demme` dirubah menjadi nama AKAR NIMPA DEMME` sesuai kutipan Akta KelahiranNomor 2073/lst./RTP-CSTR/III/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara tanggal 25 April 2024;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini paling lambat 30 hari sejak penetapan ini diterima kepada Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA untuk mencatatkan perubahan nama orang tua tersebut ke dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|