| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ALDO TANDILINO Alias TANJUNG pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Kel. Malango', Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I”, yakni jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1024 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita atau jam 7 malam, Terdakwa menggunakan handphone merk REALME C20 warna abu baja miliknya untuk membuka akun instagramnya atas nama @jellyfish.8369677 yang dibuat khusus untuk membeli sabu-sabu, lalu mengirim pesan kepada akun @puangmagaratta.id memesan sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Pembelian sabu-sabu tersebut menggunakan uang Terdakwa sendiri dengan cara ditransfer ke rekening yang dikirim oleh akun @puangmagaratta.id, yakni ke rekening Bank KB Bukopin dengan nomor 20000073177 atas nama JAMIN melalui salah satu agen BRI Link yang berada di depan SMPN 1 Toraja Utara yang beralamat di Kel. Malango', Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara pada pukul 18.40 Wita. Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada akun Instagram tersebut, kemudian Terdakwa menerima maps atau lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim penjual melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +639091705780;
- Bahwa berikutnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara termasuk Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar Pasar Pagi, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Sekitar pukul 13.45 Wita, Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL melihat seorang pemuda yang mencurigakan sedang melintas di Jalan S. Tappang, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Lalu pada sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL mencegat pemuda tersebut serta memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian, kemudian pemuda tersebut mengaku bernama ALDO TANDILINO Alias TANJUNG. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku bagian depan hoodie warna hitam merk PULL & BEAR yang sedang digunakan oleh Terdakwa. Paket sabu-sabu tersebut merupakan narkotika yang dipesan Terdakwa kemarin dan diambil dalam semak-semak di lokasi tempat menempel paket sabu-sabu sesuai yang dikirimkan penjual melalui akun Instagram @puangmagaratta.id di depan sebuah pondok, yang lokasinya berada di Lorong Depan SPBU Madarana, Kecamatan Tallunglipu, sekitar 600 (enam ratus) meter dari jalan poros. Selain itu, terdapat pula 1 (satu) buah Handphone merk REALME C20 warna Abu Baja yang ditemukan karena sedang digenggam oleh Terdakwa pada saat penangkapan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Toraja Utara untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa selain memesan untuk dirinya sendiri, Terdakwa juga pernah memesan paket sabu-sabu melalui akun Instagram @puangmagaratta.id dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk temannya, yakni Sdr. MELVIN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 2334/NNF/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1024 gram, menyatakan sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1024 gram diberi nomor barang bukti 6250/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6251/2026/NNF;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ALDO TANDILINO Alias TANJUNG.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- 6250/2026/NNF dan 6251/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ALDO TANDILINO Alias TANJUNG pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Jalan S. Tappang, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yakni jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1024 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara termasuk Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar Pasar Pagi, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Sekitar pukul 13.45 Wita, Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL melihat seorang pemuda yang mencurigakan sedang melintas di Jalan S. Tappang, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Lalu pada sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL mencegat pemuda tersebut serta memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian, kemudian pemuda tersebut mengaku bernama ALDO TANDILINO Alias TANJUNG. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku bagian depan hoodie warna hitam merk PULL & BEAR yang sedang digunakan oleh Terdakwa. Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut dipesan oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita menggunakan handphone merk REALME C20 warna abu baja miliknya melalui akun instagramnya atas nama @jellyfish.8369677 lalu diambil dalam semak-semak di lokasi tempat menempel paket sabu-sabu sesuai yang dikirimkan penjual melalui akun Instagram @puangmagaratta.id di depan sebuah pondok, yang lokasinya berada di Lorong Depan SPBU Madarana, Kecamatan Tallunglipu, sekitar 600 (enam ratus) meter dari jalan poros. Setelah mengambil paket sabu-sabu tersebut, Terdakwa menyimpannya di dalam saku bagian depan Hoodie warna hitam merk PULL & BEAR yang saat itu sedang digunakan oleh Terdakwa. Selain itu, terdapat pula 1 (satu) buah Handphone merk REALME C20 warna Abu Baja yang ditemukan karena sedang digenggam oleh Terdakwa pada saat penangkapan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Toraja Utara untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 2334/NNF/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1024 gram, menyatakan sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1024 gram diberi nomor barang bukti 6250/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6251/2026/NNF;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ALDO TANDILINO Alias TANJUNG.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- 6250/2026/NNF dan 6251/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |