Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia Terdakwa YOHANIS TAMBARU Alias PAPA ALDI pada hari Jumat
tanggal 21 Februari tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA atau pada suatu waktu lain
pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di
RT. Karassik, Kel. Bungin, Kec. Makale Utara, Kab. Tana Toraja. atau pada tempat
tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja merampas nyawa
orang lain”, yang dilakukan terhadap Korban Nataniel Ganna’ yang dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
? Bahwa pada waktu tersebut di ata, berawal pada saat Terdakwa datang dengan
membawa pisau untuk bekerja di acara pemakaman Alm. NE’ Adi, selanjuntya
korban datang dan menghampiri Terdakwa yang sementara berdiri melihat babi yang
sudah mati yang akan digunakan dalam pesta pemakaman tersebut yang mana pada
saat itu jarak antara Terdakwa dan korban sekitar 4 meter, kemudian pada saat itu
Korban cek-cok (adu mulut) dengan Terdakwa mengenai pembagian daging di pesta
sebelumnya dengan mengatakan kepada Terdakwa “kau yang menuduh saya
menjual daging tersebut kepada orang lain”, dan Terdakwa menjawab “saya tidak
pernah mengeluarkan kata – kata seperti itu mengenai kamu”;
? Bahwa pada saat sementara beradu mulut, Saksi martinus menegur Terdakwa dan
Korban untuk berhenti membahas persoalan pembagian daging dengan mengatakan
“Sudah-sudah mi itu, kita sekarang di pestanya orang, jangan diulang-ulang lagi malu
kita”, lalu Terdakwa mengatakan, “Kalau saya pernah bilang begitu, keluarga saya
meninggal”;
? Bahwa setelah itu Saksi Martinus beranjak 3 langkah meninggalkan Terdakwa dan
Korban, dan Korban kembali menegur Terdakwa dengan berkata, “Kau yang
menuduh saya menjual daging tersebut kepada orang lain” dan dijawab oleh
Terdakwa, “Saya tidak pernah mengeluarkan kata-kata seperti itu mengenai kamu”.
Mendengar hal tersebut Saksi Martinus kembali menoleh menegur dengan
mengatakan, “Sudah mi itu”;
? Bahwa kemudian Korban mengatakan kepada Terdakwa, “nanti kita lihat ke
depannya” yang diulangi sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Terdakwa mencabut
sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan di pinggang kanannya dengan
menggunakan tangan kirinya, selanjutnya Terdakwa melangkah satu kali ke depan
lalu menusuk Korban ke arah perut sebelah kirinya sebanyak satu kali dan Terdakwa
langsung menarik pisau tersebut dari tubuh Korban dan saat itu Korban terjatuh ke
arah depan dalam posisi berlutut sambil tangan kanannya memegang tangan kanan
Terdakwa, Terdakwa pada saat itu kemudian berputar ke arah kanan Korban
sehingga membuat Korban jatuh dalam posisi terlentang di tanah, sedangkan
Terdakwa dalam posisi berlutut. Selanjutnya dengan pisau yang masih dalam
genggaman tangan kirinya Terdakwa kembali menusuk bagian dada kanan korban
tepatnya di bawah ketiak Korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Korban
melepaskan pegangannya dari tangan kanan Terdakwa;
? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban meninggal dunia;
? Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et revertum Nomor :VER/18/II/2025/SPKT, tanggal
21 Februari 2025 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Paris Sampeliling telah
memeriksa jenasah almarhum NATANIEL GANNA’:
Dengan Hasil Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pada Pemeriksaan ditemukan:
Orang tersebut dibawa ke IGD RSUD Lakipadada dalam keadaan seluruh tubuh
bersimbah darah (sudah mulai membeku), termasuk pada pakaian yang dikenakan
korban : kemeja kaos lengan panjang berwarna hitam, celana jeans pendek warna
biru, pakaian dalam warna putih (sudah tampak merah), sarung berwarna hitam.
Juga terdapat lumpur di wajah, tangan dan kaki, juga pada pakaian yang dikenakan
korban.-
Setelah kami lakukan pemeriksaan tanda – tanda vital , kami mengambil kesimpulan
bahwa orang tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Pada Pemeriksaan luar kami temukan :
I. Kepala dan Leher
Rambut hitam, lurus panjang minimal lima sentimeter dan maksimal 10
sentimeter, kumis hitam, diperkirakan umur 45 – 55 Tahun.
II. Dada dan Perut
- Terdapat sebuah luka tikam tembus rongga dada di dada kanan atas (dekat
ketiak kanan) dengan ukuran sepuluh senitimeter kali lima sentimeter dengan
dalam lima belas senitimeter, tulang rusuk kanan pada luka tersebut patah
sebanyak tiga buah. Pada kemeja luar dan pakaian dalam warna putih yang
dikenakan korban terdapat robekan sepanjang sepuluh sentimeter (sesuai
dengan luka di dada korban).
- Terdapat bekuan darah berwarna merah kehitaman di dada bagian depan
(korban dalam keadaan terlentang), bekuan darah tersebut terletak diantara
dinding dada dan pakaian dalam dengan ukuran tujuh belas sentimeter kali
lima belas sentimeter.
- Terdapat sebuah luka robek kecil di samping luka di dada tersebut dengan
ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Terdapat sebuah luka tikam di perut kiri bawah tembus rongga perut dengan
ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, mengakibatkan usus terburai
keluar berbentuk lingkaran berwarna kemerahan dengan garis tengah usus
tersebut dua sentimeter, panjang dua puluh lima sentimeter, disertai
penggantung usus berwarna kuning sesuai dengan panjang usus tersebut.
III. Alat Kelamin luar : Normal.
Lubang Pelepasan : Normal.
Memakai celana dalam berwarna bau – abu .
IV. Anggota Gerak Atas
Terdapat sebuah luka robek pada lengan atas kanan (bagian dalam) dengan
ukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter dalam dua sentimeter
V. Anggota Gerak Bawah
Tidak ada kelainan, terdapat lumuran darah di kaki sudah mulai membeku dan
terdapat lumpur, orang tersebut tidak memakai alas kaki.
Kesimpulan :
? Luka ditikam di dada kanan atas tembus rongga dada dan perut kiri bawah
tembus rongga perut yang menyebabkan usus terbuarai keluar serta luka robek
di lengan kanan atas bagian dalam akibat persentuhan dengan benda tajam.
? Luka – luka tikam dan luka – luka robek tersebut tentu mengakibatkan
pendarahan hebat sehingga tubuh kehilangan banyak darah, akibat tubuh
kehilangan banyak darah maka jantung tidak bisa memompa darah ke seluruh
tubuh (orang tersebut mengalami shock) . Dalam keadaan tersebut tidak ada
pasokan darah ke seleruh tubuh termasuk organ otak dan batang otak disertai
tidak adanya pasokan oksigen karena kerusakan pada paru – paru sebelah
kanan tersebut, mempercepat kerusakan pada otak dan batang otak sebagai
pusat – pusat vital. Dalam waktu singkat batang otak (sebagai pusat persarafan,
detak jantung dan kesadaran) tidak berfungsi sehingga dengan demikian orang
tersebut mengalami henti nafas dan henti jantung sehingga orang tersebut
mengalami kematian.
? Lama kematian diperkirakan kurang dari enam jam.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 338 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA:
--------Bahwa ia Terdakwa YOHANIS TAMBARU Alias PAPA ALDI pada hari Jumat
tanggal 21 Februari tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA atau pada suatu waktu lain
pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di
RT. Karassik, Kel. Bungin, Kec. Makale Utara, Kab. Tana Toraja. atau pada tempat
tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan berat
mengakibatkan kematian”, yang dilakukan terhadap Korban Nataniel Ganna’ yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa pada waktu tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa datang dengan
membawa pisau untuk bekerja di acara pemakaman Alm. NE’ Adi, selanjuntya
korban datang dan menghampiri Terdakwa yang sementara berdiri melihat babi yang
sudah mati yang akan digunakan dalam pesta pemakaman tersebut yang mana pada
saat itu jarak antara Terdakwa dan korban sekitar 4 meter, kemudian pada saat itu
Korban cek-cok (adu mulut) dengan Terdakwa mengenai pembagian daging di pesta
sebelumnya dengan mengatakan kepada Terdakwa “kau yang menuduh saya
menjual daging tersebut kepada orang lain”, dan Terdakwa menjawab “saya tidak
pernah mengeluarkan kata – kata seperti itu mengenai kamu”;
? Bahwa pada saat sementara beradu mulut, Saksi martinus menegur Terdakwa dan
Korban untuk berhenti membahas persoalan pembagian daging dengan mengatakan
“Sudah-sudah mi itu, kita sekarang di pestanya orang, jangan diulang-ulang lagi malu
kita”, lalu Terdakwa mengatakan, “Kalau saya pernah bilang begitu, keluarga saya
meninggal”;
? Bahwa setelah itu Saksi Martinus beranjak 3 langkah meninggalkan Terdakwa dan
Korban, dan Korban kembali menegur Terdakwa dengan berkata, “Kau yang
menuduh saya menjual daging tersebut kepada orang lain” dan dijawab oleh
Terdakwa, “Saya tidak pernah mengeluarkan kata-kata seperti itu mengenai kamu”.
Mendengar hal tersebut Saksi Martinus kembali menoleh menegur dengan
mengatakan, “Sudah mi itu”;
? Bahwa kemudian Korban mengatakan kepada Terdakwa, “nanti kita lihat ke
depannya” yang diulangi sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Terdakwa mencabut
sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan di pinggang kanannya dengan
menggunakan tangan kirinya, selanjutnya Terdakwa melangkah satu kali ke depan
lalu melukai korban dengan cara menusuk ke arah perut sebelah kirinya sebanyak
satu kali dan Terdakwa langsung menarik pisau tersebut dari tubuh Korban dan saat
itu Korban merasa kesakitan sehingga terjatuh ke arah depan dalam posisi berlutut
sambil tangan kanannya memegang tangan kanan Terdakwa, Terdakwa pada saat itu
kemudian berputar ke arah kanan Korban sehingga membuat Korban jatuh dalam
posisi terlentang di tanah, sedangkan Terdakwa dalam posisi berlutut. Selanjutnya
dengan pisau yang masih dalam genggaman tangan kirinya Terdakwa kembali
melukai Korban dengan cara menusuk bagian dada kanan korban tepatnya di bawah
ketiak Korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Korban melepaskan pegangannya
dari tangan kanan Terdakwa;
? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban meninggal dunia;
? Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et revertum Nomor :VER/18/II/2025/SPKT, tanggal
21 Februari 2025 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Paris Sampeliling telah
memeriksa jenasah almarhum NATANIEL GANNA’.
Dengan Hasil Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pada Pemeriksaan ditemukan:
Orang tersebut dibawa ke IGD RSUD Lakipadada dalam keadaan seluruh tubuh
bersimbah darah (sudah mulai membeku), termasuk pada pakaian yang dikenakan
korban : kemeja kaos lengan panjang berwarna hitam, celana jeans pendek warna
biru, pakaian dalam warna putih (sudah tampak merah), sarung berwarna hitam.
Juga terdapat lumpur di wajah, tangan dan kaki, juga pada pakaian yang dikenakan
korban.-
Setelah kami lakukan pemeriksaan tanda – tanda vital , kami mengambil kesimpulan
bahwa orang tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.------------------------------
-
Pada Pemeriksaan luar kami temukan :
I. Kepala dan Leher
Rambut hitam, lurus panjang minimal lima sentimeter dan maksimal 10
sentimeter, kumis hitam, diperkirakan umur 45 – 55 Tahun.
II. Dada dan Perut
- Terdapat sebuah luka tikam tembus rongga dada di dada kanan atas (dekat
ketiak kanan) dengan ukuran sepuluh senitimeter kali lima sentimeter dengan
dalam lima belas senitimeter, tulang rusuk kanan pada luka tersebut patah
sebanyak tiga buah. Pada kemeja luar dan pakaian dalam warna putih yang
dikenakan korban terdapat robekan sepanjang sepuluh sentimeter (sesuai
dengan luka di dada korban).
- Terdapat bekuan darah berwarna merah kehitaman di dada bagian depan
(korban dalam keadaan terlentang), bekuan darah tersebut terletak diantara
dinding dada dan pakaian dalam dengan ukuran tujuh belas sentimeter kali
lima belas sentimeter.
- Terdapat sebuah luka robek kecil di samping luka di dada tersebut dengan
ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Terdapat sebuah luka tikam di perut kiri bawah tembus rongga perut dengan
ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, mengakibatkan usus terburai
keluar berbentuk lingkaran berwarna kemerahan dengan garis tengah usus
tersebut dua sentimeter, panjang dua puluh lima sentimeter, disertai
penggantung usus berwarna kuning sesuai dengan panjang usus tersebut.
III. Alat Kelamin luar : Normal.
Lubang Pelepasan : Normal.
Memakai celana dalam berwarna bau – abu .
IV. Anggota Gerak Atas
Terdapat sebuah luka robek pada lengan atas kanan (bagian dalam) dengan
ukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter dalam dua sentimeter
V. Anggota Gerak Bawah
Tidak ada kelainan, terdapat lumuran darah di kaki sudah mulai membeku dan
terdapat lumpur, orang tersebut tidak memakai alas kaki.
Kesimpulan :
? Luka ditikam di dada kanan atas tembus rongga dada dan perut kiri bawah tembus
rongga perut yang menyebabkan usus terbuarai keluar serta luka robek di lengan
kanan atas bagian dalam akibat persentuhan dengan benda tajam.
? Luka – luka tikam dan luka – luka robek tersebut tentu mengakibatkan
pendarahan hebat sehingga tubuh kehilangan banyak darah, akibat tubuh
kehilangan banyak darah maka jantung tidak bisa memompa darah ke seluruh
tubuh (orang tersebut mengalami shock) . Dalam keadaan tersebut tidak ada
pasokan darah ke seleruh tubuh termasuk organ otak dan batang otak disertai
tidak adanya pasokan oksigen karena kerusakan pada paru – paru sebelah kanan
tersebut, mempercepat kerusakan pada otak dan batang otak sebagai pusat –
pusat vital. Dalam waktu singkat batang otak (sebagai pusat persarafan, detak
jantung dan kesadaran) tidak berfungsi sehingga dengan demikian orang tersebut
mengalami henti nafas dan henti jantung sehingga orang tersebut mengalami
kematian.
? Lama kematian diperkirakan kurang dari enam jam.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------- |