Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN pada hari dan tanggal yang sudah
tidak diingat lagi pada akhir bulan Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025,
bertempat di Jl. Landak Baru Kec. Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, atau
setidak-tidaknya di suatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang
di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia
diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila
tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri
itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”
dimana Pengadilan Negeri Makale berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang
pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti jenis shabu dengan berat netto
seluruhnya 0,1821 gram (nol koma satu delapan dua satu), yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa JUSRAN
AHMAD Alias JUSRAN membeli paket shabu sebanyak 2 (dua) gram dari Saksi ASRUL
DAVID B Alias ASRUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah mertua Saksi ASRUL
dengan cara paket sabu dibarter dengan sepeda motor milik Terdakwa yakni 1 (satu) Unit
Sepeda Motor merk Yamaha Fino Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor DD 3078 QG Warna
Putih, dimana Terdakwa dan Saksi ASRUL DAVID B Alias ASRUL bersepakat sepeda motor
tersebut dengan harga sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian
paket sabu sebanyak 2 (dua) gram dibeli dengan harga sebesar Rp2.300.000,- (dua juta tiga
ratus ribu rupiah) lalu sisa harga sepeda motor sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus
ribu rupiah). Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa bersepakat
bertemu dengan sdr. HASDI (DPS) di Jalan Hertasning tepatnya didepan kantor PLN, lalu
Terdakwa memberikan 1 (satu) gram sabu miliknya kepada sdr. HASDI (DPS) untuk
dijual/dipasarkan dengan harga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan
bermaksud mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari
penjualan sabu tersebut, kemudian 1 (satu) gram sabu yang tersisa Terdakwa simpan untuk
digunakan sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita
Terdakwa di hubungi oleh Sdr.i ASRIANI untuk mengantar ke Kabupaten Toraja Utara bersama
Saksi ASRUL dan Sdr. FADLI dan pada saat itu Terdakwa bersepakat dengan Sdri. ASRIANI
bahwa sewa mobil sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang. Selanjutnya sekitar
pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat ke Kab. Toraja Utara tetapi pada saat perjalanan
terhalang banjir di sekitar Kab. Pangkep sehingga Terdakwa putar balik ke Makassar.
kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, Terdakwa berangkat
dari Kota Makassar bersama Saksi ASRUL, Sdr. ASRIANI, sdr. FADLI, sdri. SERINA menuju
ke Kabupaten Toraja Utara dan akan menginap di Wisma Sarla, kemudian Pada hari Kamis
tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA sdri. ASRIANI menelpon Terdakwa dan
menyuruh mengambil baju dan kompor gas di kamar kos sdr. ASRIANI yang bertempat di di
Jalan Pongtiku Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kab. Tana Toraja Setelah itu
Terdakwa kembali ke Wisma Sarla lalu Sdri. ASRIANI memberikan kunci kamar
kostnya kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA pada saat Terdakwa sampai
di ruang tamu kamar kos Sdr. ASRIANI, Saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba menghampiri
Terdakwa dan melakukan penggeladahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua)
sachet plastic klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) sachet
palstik klip bening kosong yang berada dalam dompet Terdakwa tepatnya dikantong celana
sebelah kanan dimana 2 (dua) sachet sabu tersebut adalah bagian dari paket sabu yang
Terdakwa beli dari saksi ASRUL DAVID B Alias ASRUL pada akhir bulan Januari 2025 setelah
itu Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang Terdakwa ambil
dari mobil kemudian diserahkan kepada Tim Satresnarkoba.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:
0822/NNF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA
PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta
diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel,
yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto
0,1821 gram menyatakan sebagai berikut:
1) 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1821 gram,
diberi nomor barang bukti 1805/2025/NNF;
2) 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN, diberi
nomor barang bukti 1806/2025/NNF;
Kesimpulan:
1) 1805/2025/NNF, dan 1806/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung
Metamfetamina;
2) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan
Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
-------
atau
Kedua:
--------Bahwa Terdakwa JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari
2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun
2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pongtiku Kelurahan Tambunan,
Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-
tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili
melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang pada saat
dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti jenis shabu dengan berat netto seluruhnya
0,1821 gram (nol koma satu delapan dua satu) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada akhir bulan Januari
2025 sekitar pukul 19.30 WITA di rumah mertua Saksi ASRUL DAVID B Alias ASRUL
(dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di Jl. Landak Baru Kota Makassar,
Terdakwa JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN membeli paket shabu sebanyak 2 (dua) gram dari
Saksi ASRUL DAVID B Alias ASRUL dengan cara paket sabu dibarter dengan sepeda motor
milik Terdakwa yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Nomor Registrasi
Kendaraan Bermotor DD 3078 QG Warna Putih, dimana Terdakwa dan Saksi ASRUL DAVID B
Alias ASRUL bersepakat sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp3.700.000,- (tiga
juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian paket sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga
sebesar Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) lalu sisa harga sepeda motor Terdakwa
sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Kemudian keesokan harinya sekitar
pukul 08.30 WITA Terdakwa bertemu sdr. HASDI (DPS) di Jalan Hertasning, depan kantor
PLN lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) gram sabu miliknya kepada sdr. HASDI untuk
dijual/dipasarkan dengan harga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian 1
(satu) gram sabu yang tersisa Terdakwa simpan untuk digunakan sendiri.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa di
hubungi oleh Sdr.i ASRIANI untuk mengantar ke Kabupaten Toraja Utara bersama Saksi
ASRUL dan Sdr. FADLI dan pada saat itu Terdakwa bersepakat dengan Sdri. ASRIANI
bahwa sewa mobil sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang. Selanjutnya sekitar
pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat ke Kab. Toraja Utara tetapi pada saat itu terhalang banjir
di sekitar Kab. Pangkep sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan kemudian Terdakwa putar
balik ke Makassar. kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025,
Terdakwa berangkat dari Kota Makassar bersama Saksi ASRUL, Sdr. ASRIANI, sdr. FADLI,
sdri. SERINA ke Kabupaten Toraja Utara dan akan menginap di Wisma Sarla dan pada hari
Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menggunakan sendiri dari
sisa 2 (dua) sachet sabu yang Terdakwa beli dari saksi ASRUL DAVID B Alias ASRUL pada
sekitar akhir bulan Januari 2025 di Posko MR DAENG yang berada di belakang RS Elim
Rantepao, Kab. Toraja Utara, Kemudian pada sekitar pukul 19.30 WITA sdri. ASRIANI
menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil baju dan kompor gas di kamar kos
sdr. ASRIANI yang berada di Jalan Pongtiku Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara,
Kab. Tana Toraja Setelah itu Terdakwa kembali ke Wisma Sarla lalu Sdri. ASRIANI
memberikan kunci kamar kostnya kepada Terdakwa kemudian Sekitar pukul 20.30 WITA
pada saat Terdakwa tiba di ruang tamu kamar kos Sdr. ASRIANI, Tim Satresnarkoba Polres
Tana Toraja menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa
dan menemukan 2 (dua) sachet plastic klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis
sabu dan 2 (dua) sachet palstik klip bening kosong yang berada dalam dompet Terdakwa
tepatnya dikantong celana sebelah kanan dimana 2 (dua) sachet sabu tersebut adalah bagian
dari paket sabu yang Terdakwa beli dari saksi ASRUL DAVID B Alias ASRUL pada akhir bulan
Januari 2025 setelah itu Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai
yang Terdakwa ambil dari mobil kemudian diserahkan kepada Tim Satresnarkoba.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:
0822/NNF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA
PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta
diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel,
yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto
0,1821 gram menyatakan sebagai berikut:
3) 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1821 gram,
diberi nomor barang bukti 1805/2025/NNF;
4) 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN, diberi
nomor barang bukti 1806/2025/NNF;
Kesimpulan:
3) 1805/2025/NNF, dan 1806/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung
Metamfetamina;
4) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan
Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |