Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2026/PN Mak HENDRA WIRANTO PUTRA GIANG 1.SELIA AERLI PABOTA
2.YULIUS PABOTA
3.AFRIANA TANGIBALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA WIRANTO PUTRA GIANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SELIA AERLI PABOTA
2YULIUS PABOTA
3AFRIANA TANGIBALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)  terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat berupa Kapa’ (denda adat) sejumlah 6 (enam) ekor kerbau senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/ekor kerbau x 6= Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan kerugian imateril yang diderita oleh Penggugat sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak