Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H JUMARDI Alias TORI' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-635/P.4.26.8.2/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDI Alias TORI'[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa JUMARDI Alias TORI (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa berada di depan kosan Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) yang beralamat di Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa memiliki barang Narkotika, selanjutnya pada Pukul 18.00 Wita bertempat di jalan Raya Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa bersama dengan kunci kamar kos miliknya dengan cara dari tangan ke tangan dengan waktu yang singkat tanpa ada komunikasi. Setelah itu Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) langsung pergi menggunakan sepeda motor dan Terdakwa masuk kedalam rumah kos yang berada di lantai 2 (dua) kamar kos nomor tiga (3), setelah itu Terdakwa mencoba kualitas Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dalam kamar kos milik Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) .---------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa setelah itu Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) sachet berisikan Narkotika jenis shabu-shabu menjadi 5 (lima) bagian sachet dengan masing-masing berat yang sama yakni seperlima gram, dimana Terdakwa membagi Narkotika tersebut menggunakan pipet plastic bekas dan setelah selesai Terdakwa kemudian membakar pipet plastic bekas tersebut sampai habis dan kemudian tidak lama pada saat itu Terdakwa menerima chat dari konsumen bahwa ingin membeli 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa. Setelah Terdakwa berkomunikasi dengan konsumen dan sepakat dalam hal jual beli narkotika Terdakwa kemudian menghapus chat percakapan Terdakwa dengan konsumen yang akan membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meletakkan 5 (lima) sachet narkotika tersebut di pinggir jalan beton yang beralamat di jalan Raya Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara selanjutnya Terdakwa menunggu konsumen tersebut datang untuk transaksi, ketika konsumen sudah tiba Terdakwa terlebih dahulu menerima uang dari konsumen / pembeli sebanyak Rp1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menunjuk kearah tempat Terdakwa meletakkan (tempelan) Narkotika untuk diambil oleh konsumen / pembeli. Setelah itu Terdakwa kembali kedalam kamar kos. Pada sekitar pukul 19.40 Wita Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) kemudian datang ke kamar kosnya dan Terdakwa bertemu didalam kamar, dimana Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) mengatakan bahwa dirinya lapar dan ingin makan nasi goreng dan mie goreng, setelah itu Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) kemudian meminta tolong kepada Terdakwa untuk pergi membeli pesanan makanan yang sudah dia pesan sebelum datang ke kamar kos. Sebelum Terdakwa keluar dari kamar kos terlebih dahulu Terdakwa menitip uang kepada Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa sekitar pukul 20.00 wita di Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Saksi Irawan Ishak dan Saksi Whydial Sampetandung bersama Tim Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melihat seorang pemuda yakni Terdakwa, kemudian Saksi Irawan Ishak bersama dengan Saksi Whydial Sampetandung langsung menghampiri Terdakwa, karena gerak geriknya yang sudah mencurigakan dan hendak melarikan diri sehingga pada saat itu Tim Reserse Narkoba Polres Toraja Utara langsung menangkap Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika pada Terdakwa namun ditemukan 1 (satu) unit handpone merek Samsung Galaxy A03 Core warna hitam disaku kantong celananya. Selanjutnya Saksi Irawan Ishak bersama Saksi Whydial Sampetandung mulai menginterogasi Terdakwa tentang kepemilikan Narkotikanya dan setelah itu Terdakwa mengakui lalu menunjuk tempat diletakkannya Narkotika jenis shabu-shabu yang telah ditempel di atas beton pinggir jalan di jalan Raya Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, setelah itu Saksi Irawan Ishak bersama Saksi Whydial Sampetandung menyuruh Terdakwa untuk mengambil atau memungut kembali Narkotika jenis shabu-shabu yang telah Terdakwa tempel sebanyak 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus menggunakan pembungkus korek gas, setelah Terdakwa mengambil Narkotika tersebut selanjutnya Saksi Irawan Ishak mengamankan dan menyita nakrotika yang dikuasai oleh Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Whydial Sampetandung,--------------------------

--------- Bahwa sekitar pukul 20.16 Wita Saksi Irawan Ishak bersama Saksi Whydial Sampetandung menginterogasi Terdakwa terkait dengan sumber atau tempat memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Kemudian Terdakwa menunjuk rumah kos milik Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) selanjutnya Terdakwa bersama Saksi dari Tim Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menuju kamar kos tersebut. Namun ketika Terdakwa bersama Tim Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sampai di kamar kos tersebut ternyata Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) sudah tidak berada didalam kamarnya. Selanjutnya Terdakwa menunjuk tas kolong milik Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) Kemudian Saksi Irawan Ishak mengambil tas kolong milik Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) dan mulai melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saudara Whydial Sampetandung dan Saksi Agnesh Laurens pemilik rumah kos, setelah itu didalam tas tersebut ditemukan 3 (tiga) sachet berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) pil berwarna ungu dengan logo S, 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu bekas pakai, 1 (satu) set bong, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) lembar alumunium foil sebagai sumbu pembakar, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, selanjutnya barang bukti tersebut disita dan dibawa bersama Terdakwa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.--------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0592/NNF/II/2026, tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.  dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :---------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “1” dengan berat netto 0,1612 gram diberi nomor barang bukti 2020/2026/NNF.
  2. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “2” dengan berat netto 0,1553 gram diberi nomor barang bukti 2021/2026/NNF
  3. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “3” dengan berat netto 0,1738 gram diberi nomor barang bukti 2022/2026/NNF.
  4. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “4” dengan berat netto 0,1508 gram diberi nomor barang bukti 2023/2026/NNF.
  5. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “5” dengan berat netto 0,1412 gram diberi nomor barang bukti 2024/2026/NNF.
  6. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “6” dengan berat netto 0,1832 gram diberi nomor barang bukti 2025/2026/NNF.
  7. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0387 gram diberi nomor barang bukti 2026/2026/NNF.
  8. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik JUMARDI alias TORI’ diberi nomor barang bukti 2027/2026/NNF.

--------- Bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  1.   2020/2026/NNF, 2021/2026/NNF, 2022/2026/NNF, 2023/2026/NNF, 2024/2026/NNF, 2026/2026/NNF, dan 2027/2026/NNF - tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2.   2025/2026/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika kriminalistik.
  3.   Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Bahwa Terdakwa didalam melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.----------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa JUMARDI Alias TORI (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa berada di depan kosan Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) yang beralamat di Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa memiliki barang Narkotika, selanjutnya pada Pukul 18.00 Wita bertempat di jalan Raya Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa bersama dengan kunci kamar kos miliknya dengan cara dari tangan ke tangan dengan waktu yang singkat tanpa ada komunikasi. Setelah itu Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) langsung pergi menggunakan sepeda motor dan Terdakwa masuk kedalam rumah kos yang berada di lantai 2 (dua) kamar kos nomor tiga (3), setelah itu Terdakwa mencoba kualitas Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dalam kamar kos milik Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) .---------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa setelah itu Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) sachet berisikan Narkotika jenis shabu-shabu menjadi 5 (lima) bagian sachet dengan masing-masing berat yang sama yakni seperlima gram, dimana Terdakwa membagi Narkotika tersebut menggunakan pipet plastic bekas dan setelah selesai Terdakwa kemudian membakar pipet plastic bekas tersebut sampai habis dan kemudian tidak lama pada saat itu Terdakwa menerima chat dari konsumen bahwa ingin membeli 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa. Setelah Terdakwa berkomunikasi dengan konsumen dan sepakat dalam hal jual beli narkotika Terdakwa kemudian menghapus chat percakapan Terdakwa dengan konsumen yang akan membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meletakkan 5 (lima) sachet narkotika tersebut di pinggir jalan beton yang beralamat di jalan Raya Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara selanjutnya Terdakwa menunggu konsumen tersebut datang untuk transaksi, ketika konsumen sudah tiba Terdakwa terlebih dahulu menerima uang dari konsumen / pembeli sebanyak Rp1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menunjuk kearah tempat Terdakwa meletakkan (tempelan) Narkotika untuk diambil oleh konsumen / pembeli. Setelah itu Terdakwa kembali kedalam kamar kos. Pada sekitar pukul 19.40 Wita Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) kemudian datang ke kamar kosnya dan Terdakwa bertemu didalam kamar, dimana Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) mengatakan bahwa dirinya lapar dan ingin makan nasi goreng dan mie goreng, setelah itu Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) kemudian meminta tolong kepada Terdakwa untuk pergi membeli pesanan makanan yang sudah dia pesan sebelum datang ke kamar kos. Sebelum Terdakwa keluar dari kamar kos terlebih dahulu Terdakwa menitip uang kepada Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa sekitar pukul 20.00 wita di Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Saksi Irawan Ishak dan Saksi Whydial Sampetandung bersama Tim Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melihat seorang pemuda yakni Terdakwa, kemudian Saksi Irawan Ishak bersama dengan Saksi Whydial Sampetandung langsung menghampiri Terdakwa, karena gerak geriknya yang sudah mencurigakan dan hendak melarikan diri sehingga pada saat itu Tim Reserse Narkoba Polres Toraja Utara langsung menangkap Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika pada Terdakwa namun ditemukan 1 (satu) unit handpone merek Samsung Galaxy A03 Core warna hitam disaku kantong celananya. Selanjutnya Saksi Irawan Ishak bersama Saksi Whydial Sampetandung mulai menginterogasi Terdakwa tentang kepemilikan Narkotikanya dan setelah itu Terdakwa mengakui lalu menunjuk tempat diletakkannya Narkotika jenis shabu-shabu yang telah ditempel di atas beton pinggir jalan di jalan Raya Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, setelah itu Saksi Irawan Ishak bersama Saksi Whydial Sampetandung menyuruh Terdakwa untuk mengambil atau memungut kembali Narkotika jenis shabu-shabu yang telah Terdakwa tempel sebanyak 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus menggunakan pembungkus korek gas, setelah Terdakwa mengambil Narkotika tersebut selanjutnya Saksi Irawan Ishak mengamankan dan menyita nakrotika yang dikuasai oleh Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Whydial Sampetandung,-------------------------- -------- Bahwa sekitar pukul 20.16 Wita Saksi Irawan Ishak bersama Saksi Whydial Sampetandung menginterogasi Terdakwa terkait dengan sumber atau tempat memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Kemudian Terdakwa menunjuk rumah kos milik Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) selanjutnya Terdakwa bersama Saksi dari Tim Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menuju kamar kos tersebut. Namun ketika Terdakwa bersama Tim Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sampai di kamar kos tersebut ternyata Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) sudah tidak berada didalam kamarnya. Selanjutnya Terdakwa menunjuk tas kolong milik Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) Kemudian Saksi Irawan Ishak mengambil tas kolong milik Sdra. ANDI SUDIRMAN Alias ZULKIFLY (DPO) dan mulai melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saudara Whydial Sampetandung dan Saksi Agnesh Laurens pemilik rumah kos, setelah itu didalam tas tersebut ditemukan 3 (tiga) sachet berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) pil berwarna ungu dengan logo S, 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu bekas pakai, 1 (satu) set bong, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) lembar alumunium foil sebagai sumbu pembakar, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, selanjutnya barang bukti tersebut disita dan dibawa bersama Terdakwa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0592/NNF/II/2026, tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.  dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : --------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “1” dengan berat netto 0,1612 gram diberi nomor barang bukti 2020/2026/NNF.
  2. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “2” dengan berat netto 0,1553 gram diberi nomor barang bukti 2021/2026/NNF.
  3. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “3” dengan berat netto 0,1738 gram diberi nomor barang bukti 2022/2026/NNF.
  4. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “4” dengan berat netto 0,1508 gram diberi nomor barang bukti 2023/2026/NNF.
  5. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “5” dengan berat netto 0,1412 gram diberi nomor barang bukti 2024/2026/NNF.
  6. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening  yang diberi kode “6” dengan berat netto 0,1832 gram diberi nomor barang bukti 2025/2026/NNF.
  7. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0387 gram diberi nomor barang bukti 2026/2026/NNF.
  8. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik JUMARDI alias TORI’ diberi nomor barang bukti 2027/2026/NNF.

-------- Bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :----------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 2020/2026/NNF, 2021/2026/NNF, 2022/2026/NNF, 2023/2026/NNF, 2024/2026/NNF, 2026/2026/NNF, dan 2027/2026/NNF - tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2.  2025/2026/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika kriminalistik. 
  3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Bahwa Terdakwa didalam melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai dan  menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.-----------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya