Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H MARSELIUS BATTILING Alias SELU' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-445/P.4.26.8.2/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELIUS BATTILING Alias SELU'[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa MARSELIUS BATTILING Alias SELU’ baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi YULIANTI’ PASALO Alias ANTI’ dan Saksi RONAL ANDARIAS Alias RONAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah kediaman Terdakwa di Jl. Sangkombong, RT/RW 000/000 Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kab. Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa MARSELIUS BATTILING Alias SELU’ dihubungi oleh Saksi RONAL ANDARIAS Alias RONAL melalui panggilan telepon menggunakan aplikasi whatsApp dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu (metamfetamina) setelah itu Saksi RONAL ANDARIAS Alias RONAL mentransfer uang kepada Terdakwa  menggunakan aplikasi Brimo milik Saksi Ronal ke aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA 081336300283 dengan nilai pembelian sebesar Rp.510.000 ,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi YULIANTI’ PASALO Alias ANTI’ untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu(metamfetamina) kemudian Terdakwa mengirim sejumlah uang ke nomor rekening yang diberikan oleh Saksi ANTI’ sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi ANTI’’, setelah itu Saksi ANTI’’ menyuruh Terdakwa untuk menunggungnya.---------------------------------------------------

-------Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita Terdakwa menunggu saksi ANTI’’ datang namun karena Terdakwa sudah lama menunggu Terdakwa mengirim pesan lagi kepada Saksi ANTI’’ dengan mengatakan “umba mo raka munani ?” dan kemudian Saksi ANTI’’ mengatakan “kampai mi mentiongan”. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa menunggu Saksi ANTI’’ di Jalan Pongsakka, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tepatnya di depan Gedung Gereja Toraja Jemaat Sion Sangkambong, tidak lama kemudian Saksi ANTI’’ datang bersama Saksi IFON kemudian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa, setelah selesai menyerahkan narkotika tersebut Terdakwa dan Saksi ANTI’’ berserta Saksi IFON berpisah, dimana Terdakwa langsung pulang ke rumah  dan saksi ANTI’’ dan saksi IFON juga langsung pergi.-------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 wita, Petugas Kepolisian datang ke rumah Terdakwa yang berada di Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, selanjutnya Petugas Kepolisian mengatakan kepada Terdakwa “kenapa pukul anak mu” dan Terdakwa menjawab “tidak ji pak, saya ajari ji”, kemudian salah seorang Petugas Kepolisian mengatakan ambil handponenya itu, kemudian handpone Terdakwa diambil dan setelah itu Terdakwa kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk diamankan karena Terdakwa dilaporkan telah memukul anak Terdakwa, selanjutnya ketika handpone Terdakwa diperiksa ditemukan percakapan Terdakwa dengan Saksi RONAL, lalu Petugas Kepolisian menanyakan terkait percakapan tersebut dan kemudian Terdakwa mengaku telah menjadi perantara 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, kemudian Terdakwa dibawa lagi ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) sachet barang bukti narkotika yang akan Terdakwa berikan kepada Saksi RONAL. Setibanya Terdakwa di rumahnya, Saksi JENDRAL MUHAMMAD BIMO AL dan Saksi DWI PRASETYO ABIMAYU selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening strip biru, 1 (Satu) lembar aluminium foil, dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk SERGIO dari atas meja tamu rumah Terdakwa.---

-------Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh Petugas Kepolisian untuk menunjuk tempat tinggal Saksi Ronal, namun Terdakwa terlebih dahulu diminta untuk mengirim pesan kepada Saksi RONAL terkait dengan posisinya dan kemudian Saksi Ronal mengatakan bahwa “saya di rumah mertuaku” yang beralamat di Rantepao, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara kemudian Terdawka mengatakan “tunggu mo depan rumah mu”, setelah itu Saksi RONAL menunggu di depan rumah mertuanya kemudian Petugas Kepolisian langsung menangkap Saksi RONAL, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi RONAL dibawa ke kantor Polres Toraja Utara.----------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5241/NNF/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh  AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., diketahui oleh KOMBESPOL ASNAWATI, S.H., M.Kes telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) Sachet plastik klip  berisi METAMFETAMINA dengan berat netto 0,0717 gram diberi nomor barang bukti 12376/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

-------Bahwa Terdakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama didalam melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa MARSELIUS BATTILING Alias SELU’ baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi YULIANTI’ PASALO Alias ANTI’ dan Saksi RONAL ANDARIAS Alias RONAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah kediaman Terdakwa di Jl. Sangkombong, RT/RW 000/000 Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kab. Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa MARSELIUS BATTILING Alias SELU’ dihubungi oleh Saksi RONAL ANDARIAS Alias RONAL melalui panggilan telepon menggunakan aplikasi whatsApp dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu (metamfetamina) setelah itu Saksi RONAL ANDARIAS Alias RONAL mentransfer uang kepada Terdakwa  menggunakan aplikasi Brimo milik Saksi Ronal ke aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA 081336300283 dengan nilai pembelian sebesar Rp.510.000 ,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi YULIANTI’ PASALO Alias ANTI’ untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu(metamfetamina) kemudian Terdakwa mengirim sejumlah uang ke nomor rekening yang diberikan oleh Saksi ANTI’ sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi ANTI’’, setelah itu Saksi ANTI’’ menyuruh Terdakwa untuk menunggungnya.---------------------------------------------------

-------Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita Terdakwa menunggu saksi ANTI’’ datang namun karena Terdakwa sudah lama menunggu Terdakwa mengirim pesan lagi kepada Saksi ANTI’’ dengan mengatakan “umba mo raka munani ?” dan kemudian Saksi ANTI’’ mengatakan “kampai mi mentiongan”. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa menunggu Saksi ANTI’’ di Jalan Pongsakka, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tepatnya di depan Gedung Gereja Toraja Jemaat Sion Sangkambong, tidak lama kemudian Saksi ANTI’ datang bersama Saksi IFON kemudian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa, setelah selesai menyerahkan narkotika tersebut Terdakwa dan Saksi ANTI’ berserta Saksi IFON berpisah, dimana Terdakwa langsung pulang ke rumah  dan saksi ANTI’ dan saksi IFON juga langsung pergi.--------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumahnya di Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Saksi RONAL kemudian mengirim pesan pesan whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “Info ?” , kemudian Terdakwa SELU’ menjawab “sudah ada tapi tunggu dulu, karena masih ada isitrinya saudaraku”, selanjutnya Terdakwa mengirim foto 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabutersebut kepada Saksi RONAL dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi RONAL ”Ku ala sidi’ le” kemudian Saksi RONAL mengatakan “Oke” dan setelah itu Terdakwa SELU’ mengambil sedikit narkotika tersebut, dimana Terdakwa menyendok 1 (satu) kali narkotika tersebut dan memasukkannya kedalam kaca pireks, selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara menghisapnya sebanyak tiga kali sampai habis.--------------------

-------Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 wita, Petugas Kepolisian datang ke rumah Terdakwa yang berada di Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, selanjutnya Petugas Kepolisian mengatakan kepada Terdakwa “kenapa pukul anak mu” dan Terdakwa menjawab “tidak ji pak, saya ajari ji”, kemudian salah seorang Petugas Kepolisian mengatakan ambil handponenya itu, kemudian handpone Terdakwa diambil dan setelah itu Terdakwa kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk diamankan karena Terdakwa dilaporkan telah memukul anak Terdakwa, selanjutnya ketika handpone Terdakwa diperiksa ditemukan percakapan Terdakwa dengan Saksi RONAL, lalu Petugas Kepolisian menanyakan terkait percakapan tersebut dan kemudian Terdakwa mengaku telah menjadi perantara 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, kemudian Terdakwa dibawa lagi ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) sachet barang bukti narkotika yang akan Terdakwa berikan kepada Saksi RONAL. Setibanya Terdakwa di rumahnya, Saksi JENDRAL MUHAMMAD BIMO AL dan Saksi DWI PRASETYO ABIMAYU selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening strip biru, 1 (Satu) lembar aluminium foil, dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk SERGIO dari atas meja tamu rumah Terdakwa.---

-------Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh Petugas Kepolisian untuk menunjuk tempat tinggal Saksi Ronal, namun Terdakwa terlebih dahulu diminta untuk mengirim pesan kepada Saksi RONAL terkait dengan posisinya dan kemudian Saksi Ronal mengatakan bahwa “saya di rumah mertuaku” yang beralamat di Rantepao, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara kemudian Terdawka mengatakan “tunggu mo depan rumah mu”, setelah itu Saksi RONAL menunggu di depan rumah mertuanya kemudian Petugas Kepolisian langsung menangkap Saksi RONAL, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi RONAL dibawa ke kantor Polres Toraja Utara.----------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5241/NNF/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh  AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., diketahui oleh KOMBESPOL ASNAWATI, S.H., M.Kes telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) Sachet plastik klip  berisi METAMFETAMINA dengan berat netto 0,0717 gram diberi nomor barang bukti 12376/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

-------Bahwa Terdakwa MARSELIUS BATTILING Alias SELU didalam melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai dan  menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa MARSELIUS BATTILING Alias SELU bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.-

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya