Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas yang menjadi dalil-dalil gugatan penggugat sudilah kiranya Bapak Ketua/hakim yang mulia ,memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini, dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat perjanjian tertanggal , 28 Juni 2023 ,dibuat dan ditanda tangani oleh penggugat dan tergugat I dan II, adalah sah dan mengikat para pihak.
- Menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian -perjanjian tersebut diatas merupakan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum tergugat II,menyerahkan satu Unit Mobil Toyota Kijang Mini Bus Nopol DP 1745 ZZ Nosin IRZ 7016651 Noka MHF11UF8110016450 dan tergugat I, sisa pengurangan dari harga mobil sebagai hutang pokok sebesar Rp 20.000.000,( dua puluh juta rupiah ) kepada penggugat, seketika, segera dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta benda bergerak tergugat II,berupa satu unit Mobil kijang seperti tersebut diatas .
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar 1.000.000, ( satu juta rupiah ) perharinya bilamana lalai ,terlambat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam setiap tingkat perkara ini.
|