Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pelawan mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Makale berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Menyatakan Pelawan adalah salah seorang pemilik Tongkonan Kalimbuang dan berhak atas tanah yang menjadi sengketa antara Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III dan Terlawan IV (Termohon Eksekusi)
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah tanah yang berasal dari Tongkonan Kalimbuang.
- Menghukum Terlawan I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara.
- Menghukum para Terlawan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Pelawan dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
- Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun kasasi.
- Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
|