Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. LEKSI PAKIDING alias LEKSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1437/P.4.26/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEKSI PAKIDING alias LEKSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------Bahwa ia terdakwa LEKSI PAKIDING Alias LEKSI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Illong Tedong Kel. Talion Kec.Rembon Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban KADAPIT Alias KADAPIT awalnya mempunyai uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupah) yang rencananya digunakan untuk membeli laptop untuk adiknya yang sementra ber sekolah namun saksi korban mempertimbangkan laptop dengan harga tersebut tidak bertahan lama, sehingga saksi korban berinisiatif untuk mengumpulkan uang, sehingga beberapa hari kemudian saksi korban berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) . dengan rincian sebagai berikut uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 50 (lima puluh) lembar dan uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan pada uang pecahan Rp.100.000,- terdapat 3 (ti ga) yang diklip atau dihekter dalam jumlah 10 (sepuluh lembar). Adapun uang tersebut saksi korban simpan dibawah kasur dengan maksud jika tidur uang tersebut saksi korban tindis untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Dan sekitar pukul 14.30 wita sepupu saksi korban datang mengantarkan bahan gorengan berupa pisang, bumbu dapur, tempe dan tahu selanjutnya saksi korban turun kekamar yang berada dibawah kolong rumah ditempat menyimpan uang, dimana saat itu saksi korban mengambil uang yang diletakkan dilantai sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan langsung membayar bahan tersebut sedangkan sisinya sebanyak Rp.1.190.000,- (satu juta sera tus sembilan puluh ribu) saksi korban letakan dilantai kamar sedangkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diletakan dibawah kasur selanjutnya saki korban kem bali kelantai atas untuk berjualan gorengan. Bahwa sekitar pukul 20.00 wita saksi korban kembali turun ke kamar bawah untuk beristirahat, namun ketika tiba dikamar ter sebut saksi korban melihat uang yang diletakkan dilantai sisa Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) lalu saksi korban membuka kasur saksi korban kaget uang yang disimpan sudah tidak ada lalu memeriksa disekiatr kamar dan saat itu melihat jen dela kamar tersebut sudah dibongkar oleh terdakwa untuk dilalui masuk untuk mengambil uang. - Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pada malam hari sekitar pukul 19.30 Wita Terdakwa yang berada dirumahnya selesai meminum ballo dan keluar dari rumah untuk membeli rokok selesai membeli rokok timbul niat terdakwa untuk mela lukan pencurian disekitar kios illong tedong lalu terdakwa berjalan kaki menyusuri kios tersebut lalu terdakwa turun dari arah belakang yang dimana rumah tersebut merupa kan rumah penjual gorengan terdakwa yang sudah berada dikolang rumah lalu mengintip di dalam kamar melalui selah-selah dinding dimana kamar tersebut terang dan melihat ada uang yang berada dilantai lalu terdakwa mencari jalan masuk dan ter dapat terali jendela yang sudah lapuk dan terdakwa mengambil potongan kayu lalu memanjat serta mencongkel salah satu terali jendelah menggunakan kayu tersebut lalu terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil uang yang berada dilantai kamar dengan pecahan Rp.50.000,- sedangkan pecahan Rp.100.000,- dan pecahan Rp.20.000,- namu terdakwa hanya mengambil uang pecahan Rp.50.000,- setelah itu terdakwa mengangkat kasur ada uang pecahan Rp.100.000,- lalu terdakwa ambil dan memasukkan dikantong celana lalu bergegas keluar rumah melalu jalan pada saat ter dakwa masuk dan setelah keluar terdakwa menyimpang sebagian uang tersebut pohon bamboo dan selebihnya untuk membelikan rokok, minuman dan kue. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban KADAPIT Alias KADAPIT men galami kerugian Rp.6.000.000. (Enam juta rupiah). - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak uang sebesar Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah) yang diambil tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban KADAPIT Alias KADAPIT di dalam kamar dibawah kolong rumah. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------ Atau KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa LEKSI PAKIDING Alias LEKSI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Illong Tedong Kel. Talion Kec.Rembon Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban KADAPIT Alias KADAPIT awalnya mempunyai uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupah) yang rencananya digunakan untuk membeli laptop untuk adiknya yang sementra ber sekolah namun saksi korban mempertimbangkan laptop dengan harga tersebut tidak bertahan lama, sehingga saksi korban berinisiatif untuk mengumpulkan uang, sehingga beberapa hari kemudian saksi korban berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) . dengan rincian sebagai berikut uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 50 (lima puluh) lembar dan uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan pada uang pecahan Rp.100.000,- terdapat 3 (ti ga) yang diklip atau dihekter dalam jumlah 10 (sepuluh lembar). Adapun uang tersebut saksi korban simpan dibawah kasur dengan maksud jika tidur uang tersebut saksi korban tindis untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Dan sekitar pukul 14.30 wita sepupu saksi korban datang mengantarkan bahan gorengan berupa pisang, bumbu dapur, tempe dan tahu selanjutnya saksi korban turun kekamar yang berada dibawah kolong rumah ditempat menyimpan uang, dimana saat itu saksi korban mengambil uang yang diletakkan dilantai sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan langsung membayar bahan tersebut sedangkan sisinya sebanyak Rp.1.190.000,- (satu juta sera tus sembilan puluh ribu) saksi korban letakan dilantai kamar sedangkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diletakan dibawah kasur selanjutnya saki korban kem bali kelantai atas untuk berjualan gorengan. Bahwa sekitar pukul 20.00 wita saksi korban kembali turun ke kamar bawah untuk beristirahat, namun ketika tiba dikamar ter sebut saksi korban melihat uang yang diletakkan dilantai sisa Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) lalu saksi korban membuka kasur saksi korban kaget uang yang disimpan sudah tidak ada lalu memeriksa disekiatr kamar dan saat itu melihat jen dela kamar tersebut sudah dibongkar oleh terdakwa untuk dilalui masuk untuk mengambil uang. - Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pada malam hari sekitar pukul 19.30 Wita Terdakwa yang berada dirumahnya selesai meminum ballo dan keluar dari rumah untuk membeli rokok selesai membeli rokok timbul niat terdakwa untuk mela lukan pencurian disekitar kios illong tedong lalu terdakwa berjalan kaki menyusuri kios tersebut lalu terdakwa turun dari arah belakang yang dimana rumah tersebut merupa kan rumah penjual gorengan terdakwa yang sudah berada dikolang rumah lalu mengintip di dalam kamar melalui selah-selah dinding dimana kamar tersebut terang dan melihat ada uang yang berada dilantai lalu terdakwa mencari jalan masuk dan ter dapat terali jendela yang sudah lapuk dan terdakwa mengambil potongan kayu lalu memanjat serta mencongkel salah satu terali jendelah menggunakan kayu tersebut lalu terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil uang yang berada dilantai kamar dengan pecahan Rp.50.000,- sedangkan pecahan Rp.100.000,- dan pecahan Rp.20.000,- namu terdakwa hanya mengambil uang pecahan Rp.50.000,- setelah itu terdakwa mengangkat kasur ada uang pecahan Rp.100.000,- lalu terdakwa ambil dan memasukkan dikantong celana lalu bergegas keluar rumah melalu jalan pada saat ter dakwa masuk dan setelah keluar terdakwa menyimpang sebagian uang tersebut pohon bamboo dan selebihnya untuk membelikan rokok, minuman dan kue. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban KADAPIT Alias KADAPIT men galami kerugian Rp.6.000.000. (Enam juta rupiah). - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak uang sebesar Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah) yang diambil tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban KADAPIT Alias KADAPIT di dalam kamar dibawah kolong rumah. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya