Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa JIMMY SENOLINGGI Alias TETA’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di Bua, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--- |