Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. BAMBA DALLING REMBA alias BAMBA alias AGUMANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-47/P.4.26.8.2/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBA DALLING REMBA alias BAMBA alias AGUMANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAMBA AGUMANIS Alias BAMBA DALLING REMBA pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Buntao, Lembang Rindingkila’, Kecamatan Buntao, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain yaitu Almarhum Dimar Sikona meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Lembang Misa’ba’bana, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau putih dengan nomor polisi DP 2334 K seorang diri dengan tujuan Terdakwa akan menuju ke Kota Rantepao untuk menjemput pacar dari kakak Terdakwa dan juga sekalian untuk membeli gitar di Kota Rantepao, kemudian sekitar pukul 18.30 wita bertempat di Jalan Poros Buntao Lembang Rindingkila Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara awalnya Terdakwa tidak melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi DP 2301 KS yang dikendarai oleh Almarhum Dimar Sikona dengan membonceng Anak Korban Paiman Samma Todingallo dari arah depan, pada saat itu Terdakwa berkendara agak cepat karena buru-buru untuk sampai di tempat tujuan, namun saat Terdakwa masuk tikungan kanan pas di jembatan Terdakwa mengambil jalur agak ke kanan (jalur dari Almarhum Dimar Sikona yang pada saat itu berboncengan dengan Anak Korban Paiman Samma Todingallo) pada saat itu dari arah depan atau dari arah berlawanan sekitar jarak 2-3 meter Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi DP 2301 KS tersebut dalam keadaan tidak menyala lampu depannya sehingga Terdakwa kaget dan tidak sempat menghindarinya karena jarak sudah dekat sekali antara kedua kendaraan tersebut sehingga sepeda motor mereka bertabrakan pada bagian depan.

Bahwa Saksi Sandry Iriantho Pakiding pada saat itu mendengar ada benturan keras dari arah jembatan di depan rumahnya, kemudian Saksi Sandry Iriantho Pakiding langsung membuka pintu depan rumahnya dan langsung keluar dari dalam rumah ke jalan raya dan melihat ke arah jembatan dan mendekati tempat kejadian dan melihat ada kejadian kecelakaan antara 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau putih dengan nomor polisi DP 2334 K sudah berada di tengah jalan raya dalam posisi terjatuh ke kanan menyerong ke kanan searah dengan jalan raya dan Saksi Sandry Iriantho Pakiding melihat kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi DP 2301 KS jatuh di bahu jalan sebelah kiri arah ke Buntao atau ke timur dengan jatuh ke arah kanan dan melihat di depan motor honda beat tersebut ada pengendaranya yang bernama Almarhum Dimar Sikona dalam posisi terjatuh terlentang, dimana terdapat darah keluar dari mulut dan hidung yang pada saat itu tidak sadarkan diri dengan posisi kaki berada di dekat pohon dan bagian kepala berada dekat badan jalan dan setelah itu Saksi Sandry Iriantho Pakiding mendengar ada orang yang minta tolong dari arah selokan yakni Anak Korban Paiman Samma Todingallo yang dibonceng oleh Almarhum Dimar Sikona menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi DP 2301 KS yang bernama Anak Korban Paiman Samma Todingallo dan kemudian ada warga yang menolongnya dan mengangkat naik ke atas jalan raya dan didudukan di depan rumah warga dan kemudian Saksi Sandry Iriantho Pakiding bertanya kepada Anak Korban Paiman Samma Todingallo tersebut “kita naik motor apa?” lalu Anak Korban Paiman Samma Todingallo mengatakan “saya naik motor metik” kemudian Saksi Sandry Iriantho Pakiding bertanya lagi “kamu berboncengan atau tidak ?” dan Anak Korban Paiman Samma Todingallo mengatakan “saya berboncengan” kemudian Anak Korban Paiman Samma Todingallo langsung teriak kepada warga yang ada di tempat kejadian bahwa masih ada satu pengendara lain, kemudian Saksi Sandry Iriantho Pakiding dan warga setempat mencari di pohon cokelat dan melihat lagi Terdakwa yang merupakan pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau putih dengan nomor polisi DP 2334 K tersebut tersangkut di pohon coklat dan kemudian Saksi Sandry Iriantho Pakiding dan ada 2 (dua) orang warga lainnya juga membantu mengangkat Terdakwa tersebut dan mengangkat ke depan rumah Saksi Sandry Iriantho Pakiding dan kemudian membuka helm Terdakwa tersebut yang pada saat itu masih tidak sadarkan diri, tidak lama kemudian ada 1 (satu) unit mobil avanza yang lewat di tempat tersebut kemudian Saksi Sandry Iriantho Pakiding menahan mobil tersebut dan meminta tolong untuk membawa semua korban ke rumah sakit elim rantepao dan setelah semua korban tersebut dibawa ke rumah sakit elim rantepao tidak lama kemudian datang anggota lalu-lintas Polres Toraja Utara di tempat kejadian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 283/RSELM/SKM/X/2024 tanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Aton Prasetya Sibala’ selaku Dokter yang menerangkan bahwa Dimar Sikona telah dinyatakan Meninggal Dunia pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 pada Pukul 19.11 Wita.

Pihak Dipublikasikan Ya