| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa HAMSAR PAMUNU’ Alias HAMSA bersama-sama dengan Saksi RONI KO HUI Alias BAJE’ (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Taman Makam Pahlawan Buntu Lepong, Kel. Rante Pasele, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi RONI KO HUI dengan mengatakan “adakah barang?”, kemudian dijawab oleh Saksi RONI KO HUI “tunggu saya hubungi bos dulu”, lalu Saksi RONI KO HUI menghubungi Sdr. SURYA (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengatakan “adakah barang bos?” dan dijawab oleh Sdr. SURYA “ada harga Rp1.700.000,- sebanyak 1 (satu) gram”. Selanjutnya Saksi RONI KO HUI menghubungi Terdakwa dan menyampaikan “ada barang harga Rp1.700.000,- nanti saya Rp700.000,- dan kamu Rp1.000.000,-” kemudian Terdakwa langsung setuju untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut yang mana saat itu Terdakwa dan Saksi RONI KO HUI baru membayar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Saksi RONI KO HUI pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang telah ditempel oleh Sdr. SURYA, lalu pada malam harinya sekira pukul 20.00 WITA Saksi RONI KO HUI menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan bersama-sama pergi ke TMP Buntu Lepong.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara dalam proses melakukan penyelidikan transaksi narkotika di TMP Buntu Lepong, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang saat itu Saksi ALVITO DEANNOVA dan Saksi FEBRIANTO melihat 2 (dua) orang pemuda yang mencurigakan gerak-geriknya, dan pada saat Saksi ALVITO DEANNOVA dan Saksi FEBRIANTO mendekatinya salah satu dari pemuda tersebut tiba-tiba lari sedangkan yang satu lagi berhasil diamankan oleh Saksi ALVITO DEANNOVA dan Saksi FEBRIANTO. Bahwa setelah diamankan pemuda tersebut mengaku bernama HAMSAR PAMUNU Alias HAMSA. Pada saat dilakukan penangkapan, Saksi FEBRIANTO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu didalam sachet plastik klip bening dibungkus menggunakan tissue. Setelah itu Terdakwa diarahkan ke tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, Saksi ALVITO DEANNOVA menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening kosong. Selain itu, Saksi FEBRIANTO dan Saksi ALVITO DEANNOVA juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Realme C25 warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi RONI KO HUI untuk membeli sabu tersebut. Kemudian Petugas Kepolisian menginterogasi Terdakwa sehingga Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabut tersebut dari Saksi RONI KO HUI.
- Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3243/NNF/VII/2025, tanggal 11 Juli 2025 AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakalabfor Polda Sulsel yang dalam kesimpulan menyatakan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,1453 (nol koma satu empat lima tiga) gram yang diberi nomor 7485/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HAMSAR PAMUNU’ Alias HAMSA yang diberi nomor 7486/2025/NNF; dan
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RONI KO HUI Alias BAJE’ yang diberi nomor 7487/2025/NNF.
Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa HAMSAR PAMUNU’ Alias HAMSA bersama-sama dengan Saksi RONI KO HUI Alias BAJE’ (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Taman Makam Pahlawan Buntu Lepong, Kel. Rante Pasele, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukuln 13.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi RONI KO HUI dengan mengatakan “adakah barang?”, kemudian dijawab oleh Saksi RONI KO HUI “tunggu saya hubungi bos dulu”, kemudian Saksi RONI KO HUI menghubungi Sdr. SURYA (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengatakan “adakah barang bos?” dan dijawab oleh Sdr. SURYA “ada harga Rp1.700.000,- sebanyak 1 (satu) gram”. Selanjutnya Saksi RONI KO HUI menghubungi Terdakwa dan menyampaikan “ada barang harga Rp1.700.000,-, saya Rp700.000,- dan kamu Rp1.000.000,-” kemudian Terdakwa langsung setuju untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut yang mana saat itu Terdakwa dan Saksi RONI KO HUI baru membayar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Saksi RONI KO HUI pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang telah ditempel oleh Sdr. SURYA, lalu pada malam harinya sekira pukul 20.00 WITA Saksi RONI KO HUI menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan bersama-sama pergi ke TMP Buntu Lepong dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut disana.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, Terdakwa bersama Saksi RONI KO HUI kembali pergi ke TMP Buntu Lepong untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 saat dilakukan penangkapan, Saksi FEBRIANTO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu didalam sachet plastik klip bening dibungkus menggunakan tissue yang dipegang pada tangan kiri Terdakwa. Setelah itu Terdakwa diarahkan ke tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, Saksi ALVITO DEANNOVA menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening kosong. Selain itu, Saksi FEBRIANTO dan Saksi ALVITO DEANNOVA juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Realme C25 warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan SSSaksi RONI KO HUI untuk membeli sabu tersebut. Kemudian Petugas Kepolisian menginterogasi Terdakwa sehingga Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabut tersebut dari Saksi RONI KO HUI.
- Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3243/NNF/VII/2025, tanggal 11 Juli 2025 AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakalabfor Polda Sulsel yang dalam kesimpulan menyatakan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,1453 (nol koma satu empat lima tiga) gram yang diberi nomor 7485/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HAMSAR PAMUNU’ Alias HAMSA yang diberi nomor 7486/2025/NNF; dan
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RONI KO HUI Alias BAJE’ yang diberi nomor 7487/2025/NNF.
Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |