Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Mak 1.WILU PANGLOLI
2.LINCE TANGDAN
3.SARCE TANGDAN
4.ARNOL TANGDAN MASSELENG
5.ERIK GRAHA PANDAPOTAN, SH. N.Kn.
Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian SulSel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2019
Nomor Surat 00000000000000000000
Pemohon
NoNama
1WILU PANGLOLI
2LINCE TANGDAN
3SARCE TANGDAN
4ARNOL TANGDAN MASSELENG
5ERIK GRAHA PANDAPOTAN, SH. N.Kn.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian SulSel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini hendak mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan tersangka dan Perintah Penahanan, dalam dugaan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) oleh Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resort Tana Toraja Cq. Kepala Kepolisian Sektor Makale.

 

 

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

 

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

a. Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut, hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.

Bahwa Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian.

b.Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan :

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

d. Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering  tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara, untuk itu perkembangan yang demikian melalui telah diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Bahwa dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Bahwa terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

 

f.  Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 (“Putusan MK”) memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

g. Bahwa dengan demikian, oleh karena adanya Putusan MK tersebut diatas, maka pengujian sah atau tidaknya Penetapan Tersangka saat ini adalah merupakan bagian dari wewenang Praperadilan, dan mengingat Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. TERMOHON TIDAK MEMILIKI MINIMAL DUA ALAT BUKTI DALAM MENETAPKAN TERSANGKA
  1. Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon uraikan dan terangkan diatas, MK telah mengabulkan sebagian permohonan, yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan melalui Putusannya.  Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP serta Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. Bahwa MK beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”, berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“KPK”) yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
  3. Bahwa “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”;
  4. Bahwa MK menilai syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
  5. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/01/VI/Res.1.11/2019/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2019 (“Penetapan Tersangka”) yang telah diterbitkan Termohon mengenai Penetapan Tersangka, senyatanya tidak didasari oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP;
  6. Bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/01/VI/Res.1.11/2019/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2019, senyatanya hanya didasarkan pada hal-hal yang pada pokoknya berupa:
  1. Laporan Polisi Nomor: LPB/06/VI/2019/Reskrim, tanggal 12 April 2019;
  2. Surat Perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/11.a/VI/Res.1.11. 2019/Reskrim, tanggal 10 Juni 2019;
  3. Berita Pemeriksaan Saksi-Saksi; dan
  4.  Hasil Gelar Perkara tanggal 19 Juni 2019;

(Vide Alat Bukti Surat P-1 mengenai Surat Penetapan Tersangka)

  1. Bahwa sudah jelas kiranya, berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, adapun yang termasuk alat bukti dalam hukum pidana adalah terdiri dari: (a) Keterangan saksi, (b) Keterangan ahli, (c) surat, (d) petunjuk dan (f) Keterangan Terdakwa;
  2. Bahwa lebih lanjut adapun alat bukti yang dijadikan dasar Termohon sebagai dasar menetapkan Tersangka sebagaimana yang tercantum dalam surat penetapan tersangka, senyatanya hanya terdiri dari satu alat bukti yaitu sebatas keterangan saksi;
  3. Bahwa oleh karena dasar penetapan tersangka yang diterbitkan Termohon terbukti tidak memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, dan terkesan hanya menitik beratkan Laporan Polisi, serta hasil gelar Perkara, sedangkan hal itu bukan termasuk dalam alat bukti sebagaimana dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, maka beralasan menurut hukum bila Penetapan Tersangka yang diterbitkan Termohon  cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan hukum;
  4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, oleh karena Termohon tidak memenuhi minimal dua alat bukti  dalam Penetapan Tersangkanya, maka untuk itu sudah sepatutnya Penetapan Tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  1. ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI TERMOHON TIDAK MEMILIKI NILAI ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT PASAL KUHAP.

 

  1. Bahwa keterangan saksi  yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan pasal 1 butir (27) Jo. pasal 116 ayat (2) KUHAP, atau dengan kata lain keterangan saksi yang bersifat “pendapat” maupun “rekaan” yang diperoleh dari hasil pemikiran saksi, bukan merupakan keterangan saksi dan hal  ini sejalan dengan doktrin hukum sebagaimana pendapat M. Yahya Harahap, S.H. mengenai pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan edisi kedua hal. 144 yang pada pokoknya menerangkan: “keterangan saksi yang sesuai untuk kepentingan yustisial, berpatokan kepada penjelasan pasal 1 butir 27, dihubungkan dengan pasal 116 ayat (2), yang artinya keterangan saksi yang merupakan “pendapat” maupun “rekaan” yang diperoleh dari hasil pemikiran saksi saja, bukan merupakan keterangan saksi”;

 

  1. Bahwa Pemohon meragukan keterangan saksi-saksi yang digunakan Termohon sebagai dasar penetapan Tersangka. Keterangan saksi-saksi sebagaimana dimaksud patut diduga hanyalah keterangan-keterangan yang bersifat “pendapat” maupun “rekaan” belaka;
  2. Bahwa keraguan ataupun dugaan Pemohon tersebut diatas cukup beralasan, sebab menurut Tersangka pada saat peristiwa hukum tersebut  tidak ada orang lain yang  berada cukup dekat dengan Tersangka dan Pelapor, yang senyatanya dapat mendengarkan secara langsung dan jelas apa yang menjadi pokok pembicaraan serta apa saja yang menjadi kesepaktan antara Tersangka dan Pelapor ;  
  3. Bahwa kalaupun ada orang lain yang berada disekitar Tersangka dan Pelapor pada saat itu, menurut Tersangka kemungkinan hanya ada suami Pelapor saja, dan posisi suami pelapor tersebutpun berjauhan dari posisi Tersangka dan Pelapor, sehingga dapat dipastikan pengetahuan saksi mengenai peristiwa tersebut, hanyalah sebatas pengetahuan mengenai kedatangan Tersangka serta pengambilan uang oleh Tersangka dan tidak lebih dari itu;
  4. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka beralasan menurut hukum bila Pemohon menilai tindakan Termohon yang tetap mempergunakan keterangan saksi dimaksud untuk memperkuat keterangan Pelapor tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan yang disangkaan kepada Tersangka tidak berdasar hukum;
  1. GELAR PERKARA YANG DILAKUKAN TERMOHON PADA TANGGAL 19 JUNI 2019 CACAT HUKUM DAN BUKAN MERUPAKAN ALAT BUKTI.
  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang “Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia”, pasal 46 ayat (3) menyebutkan:

“dalam hal penanganan laporan Polisi tentang perkara pidana yang diperkirakan juga bermuatan perkara perdata, gelar perkara yang diselenggarakan pada awal penyidikan dapat menghdirkan kedua belah pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan”

  1. Bahwa Termohon senyatanya telah mengabaikan aturan Kapolri sebagaimana tersebut diatas, sebab menurut informasi Tersangka pada saat pemeriksaan penyelidikan, Tersangka telah menjelaskan dan menerangkan secara jelas uang yang diambil dari Pelapor adalah merupakan pinjaman;
  2. Bahwa jika memang benar, Tersangka pernah menyampaikan serta menjelaskan hal tersebut kepada Termohon, maka seharusnya sesuai Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 Pasal 46 ayat (3) tersebut diatas pada saat akan diadakannya gelar perkara, seharusnya Termohon mengundang para pihak untuk hadir guna diberikan kesempatan kepada para pihak menjelaskan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi;
  3.  Bahwa dengan tidak diundangnya para pihak (Tersangka dan Pelapor) dalam gelar perkara dimaksud, padahal bisa saja pekara a quo adalah peristiwa perdata telah membuktikan adanya ketidak profesionalan Termohon dalam menangani perkara a quo serta terindikasi kuat adanya ketidak patuhan Termohon terhadap Peraturan Kapolri sebagai Pimpinan Tertinggi Polri yang telah memberikan pedoman dalam penanganan perkara pidana;
  4. Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, maka oleh karenanya beralasan menurut hukum bila Pemohon menilai hasil gelar perkara tanggal 19 Juni 2019 yang dilaksanakan Termohon tersebut Cacat Hukum serta tidak dapat dinilai sebagai ALAT BUKTI, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 184 KUHAP.

 

  1. PENETAPAN TERSANGKA TERMOHON TELAH MENCEDERAI HAK-HAK TERSANGKA DENGAN TIDAK MENGEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.

 

  1. Bahwa proses penyidikan dapat diklasifikasi, atas : proses penyelidikan, penindakan, dan pemeriksaan. KUHAP menempatkan seorang manusia dalam posisi dan kedudukan yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan dalam proses penindakan dalam mempermudah penyelidikan harus pula memperhatikan hak-hak asasi manusia yang dijadikan salah satu landasan pokok serta menjiwai KUHAP, serta wajib memperhatikan asas “equal before the law” dan asas praduga tak bersalah sehingga hak asasi seseorang tersebut dihormati dan dijunjung tinggi;
  2. Bahwa berdasarkan pada penjelasan umum butir 3 huruf (c) Jo. Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No 14 tahun 1970, yang bebunyi: “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”;
  3. Bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/01/VI/Res.1.11/2019/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2019  tentang Penetapan Tersangka, senyatanya membuktikan tindakan Termohon yang tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah “equal before the law” sebagaimana penjelasan umum butir 3 huruf (c) Jo. Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No 14 tahun 1970 tersebut diatas;
  4. Bahwa hal diatas sangat beralasan, sebab bila dicermati dengan seksama didalam Surat Penetapan Tersangka tersebut Termohon secara terang-terangan telah menyatakan kalimat “Menjadi TERSANGKA dalam perkara Tindak Pidana Penipuan”, tanpa didahului adanya kalimat “dugaan” sebagai bentuk dari asas praduga tidak bersalah “equal before the law”, sehingga beralasan bila Pemohon menilai ada pelanggaran terhadap hak-haknya Tersangka untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana hal itu telah dijamin pula oleh Negara melalui  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” .
  5. Bahwa mengingat tindakan Termohon yang tidak mengendepankan asas praduga tidak bersalah “equal before the law”,  adalah bukti bahwa dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Termohon tidak dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga karenanya penetapan tersangka tersebut tidak berdasar menurut hukum.
  1. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
  1. Bahwa pemberian uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dilakukan Pelapor kepada Tersangka sesungguhnya adalah peristiwa hukum keperdataan dan bukan peristiwa pidana. hal tersebut telah dijelaskan dan diterangkan kepada Termohon yang diantaranya menurut Tersangka pada pemeriksaan penyelidikan telah diperlihatkan surat perjanjian Utang Piutang;
  2. Bahwa namun demikian, alat bukti surat perjanjian utang piutang tersebut ternyata tidak di teliti dan dipertimbangkan lebih jauh oleh Termohon justru sebaliknya Termohon terkesan mengabaikan dan tidak memperdulikan alat bukti surat perjanjian utang piutang yang disampaikan Tersangka dan selalu memberikan pendapat kepada Tersangka bahwa perjanjian utang piutang tersebut tidak bisa dipergunakan dalam perkara  a quo dan terbukti dimana dalam surat penetapan tersangka, alat bukti surat perjanjian utang piutang tersebut senyatanya tidak dicantumkan dan dipertimbangkan dan terkesan dikesampingkan serta diabaikan;
  3. Bahwa sangat tegas sekiranya, perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;
  4. Bahwa pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.;
  5. Bahwa wanprestasi merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (pasal. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll;
  6. Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Tersangka dengan Pelapor sesungguhnya telah diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Tersangka disangka melakukan dugaan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan;

 

  1. TINDAKAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN TERMOHON TERHADAP TERSANGKA ADALAH TINDAKAN YANG TIDAK BERDASAR MENURUT HUKUM DAN SEWENANG-WENANG.
  1. Bahwa berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi: “ Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”
  2. Bahwa sebagaimana Putusan MK tersebut diatas mengenai “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya;
  3. Bahwa berdasarkan apa yang telah Pemohon uraikan dan jelaskan diatas, maka mengingat dalam perkara a quo, Termohon tidak memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, maka beralasan menurut hukum bila tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Pemohon TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM;
  4. Bahwa selain itu tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Tersangka dapat dinilai sebagai tindakan yang sewang-wenang, sebab hal tersebut cukup berdasar, dimana keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP , tidak cukup beralasan dan berlebihan untuk dipergunakan ataupun diterapkan dalam perkara a quo;
  5. Bahwa selama dalam pemeriksaan Tersangka telah memberikan sikap yang kooperatif, dimana setiap Termohon memanggil Pemohon walaupun terkadang hanya dengan melalui Handphone pun (“HP”), Tersangka selalu melaksanakan kewajibannya untuk hadir, dengan kata lain Tersangka tidak mempersulit justru sebaliknya Tersangka telah membantu proses pemeriksaan penyelidikan;
  6. Bahwa yang lebih tidak beralasan, tindakan Termohon yang tetap melakukan penahanan terhadap tersangka, senyatanya telah mengesampingkan mengabaikan rasa kemanusian yang seharusnya dijunjung tinggi setiap manusia terlebih Termohon selaku Penegak Hukum yang seharusnya tindakannya selalu mengedepankan serta mempertimbangkan rasa kemanusian ;
  7. Bahwa Termohon sebenarnya mengetahui, saat ini Tersangka adalah seorang Ibu yang mempunyai tanggungan seorang anak berumur ± 2,5 tahun yang masih membutuhkan perannya sebagai seorang Ibu terlebih Tersangka saat ini seorang diri merawat serta mengasuh anaknya tersebut, karena suami Tersangka sedang diluar pulau/Kota untuk bekerja mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan keluarganya;
  8. Bahwa akibat tindakan Termohon yang tidak berdasar hukum serta terkesan sewenang-wenang, senyatanya telah merugikan hak-hak Tersangka sekaligus telah merugikan hak anak tersebut untuk mendapatkan pengasuhan serta perlindungan dari seorang Ibu;

Bahwa adapun tujuan dan maksud Pemohon mengajukan permohonan praperadilan ini senyatanya bukanlah bertujuan untuk mencari-cari kesalahan ataupun kelalaian Termohon dalam melakukan penanganan perkara a quo, guna menciptakan ketertiban masyarakat, namun permohonan ini  lebih kepada upaya Pemohon untuk menguji serta memastikan terpenuhinya hak-hak Tersangka yang telah dijamin oleh Undang-Undang, sehingga rasa keadilan yang diharapkan oleh semua pihak khususnya dalam penanganan proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 III. PETITUM

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum penetapan Tersangka terhadap Alfrida Masseleng;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum Surat Perintah Penahanan terhadap Alfrida Masseleng;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas Alfrida Masseleng;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan Alfrida Masseleng;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan serta melepaskan Alfrida Masseleng dari penahanan Termohon;
  7. Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya