| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan dispensasi perkawinan kepada Anak Kandung Para Pemohon yakni bernama : Anastasya Tumba Liling lahir di Rano pada tanggal 07/04/2008 Agama Kristen Pekerjaan Tidak ada, Tempat Tinggal To’Pao, Kelurahan Rumandan, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan dengan calon suaminya yang bernama Andika, dalam waktu sedekat mungkin agar Anak Kandung Para pemohon tersebut bisa mendapatkan Pemberkatan dari Gereja dan bisa dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupeten Tana Toraja
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|