Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
156/Pdt.G/2024/PN Mak |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | FRANSISKA TITTING | 2 | PAULUS BALIK | 3 | REGINA RATU | 4 | AGNES SAPAN | 5 | YULIANA BALIK | 6 | KORNELIA BALIK | 7 | ANTONIUS BALIK | 8 | ROSALINA BALIK |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | FRANSISKA TITTING | 2 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | PAULUS BALIK | 3 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | REGINA RATU | 4 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | AGNES SAPAN | 5 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | YULIANA BALIK | 6 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | KORNELIA BALIK | 7 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | ANTONIUS BALIK | 8 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | ROSALINA BALIK |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARKUS SAMPE KARONDA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Makale;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Alm. Sapan Leppan dan istrinya bernama almh. Marta Lamba';
- Menyatakan tanah objek sengketa tanah kering bernama Bulan, yang terletak di dusun Pangleon Lembang Tapparan Utara Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja yang luasnya 2162 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Markus Sampe Karonda/Tergugat; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. Toyang ; Sebelah Barat berbatasan dengan jurang/Lembah dan jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat, adalah sah milik Alm. Sapan Leppan dan Almh. Marta Lamba’ yang telah turun waris kepada Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan merampas tanah objek sengketa milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat oleh karena Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah objek sengketa serta mendapatkan hasil tanah tersebut sehingga mengalami kerugian maka selayak Penggugat meminta kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat dan/atau siapapun yang ada didalam tanah objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik serta dalam keadaan kosong sempurna serta menyerahkannya kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verset,banding maupun kasasi;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |