Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H FREDERIK RANGGA' KOBBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-576/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDERIK RANGGA' KOBBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

--------Bahwa Terdakwa FREDERIK RANGGA KOBBA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Poros Sa’dan, Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah saksi ERPIN BELA yang beralamat di Jalan Poros Sa’dan, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, dengan maksud meminjam sepeda motor milik kakak saksi ERPIN BELA. Kepada saksi ERPIN BELA, Terdakwa menyampaikan alasan bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan untuk pergi ke ATM Pangli guna melakukan penarikan uang tunai dan akan dipakai hanya sebentar. Karena percaya terhadap perkataan Terdakwa, saksi ERPIN BELA kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa untuk dipinjam. Namun setelah beberapa waktu berlalu, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor dimaksud, sehingga saksi ERPIN BELA berupaya menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler, akan tetapi telepon genggam Terdakwa sudah tidak aktif dan Terdakwa tidak dapat lagi dihubungi.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi ERPIN BELA agar menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor itu akan digunakan untuk pergi melakukan penarikan uang di BRI Pangli. Setelah saksi ERPIN BELA menyerahkan kunci sepeda motor dimaksud kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju BRI Pangli. Namun sesampainya di BRI Pangli, Terdakwa tidak melakukan penarikan uang sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada saksi ERPIN BELA, dengan alasan uang yang ditunggu dari adik Terdakwa belum dikirim.
  • Bahwa setelah dari BRI Pangli, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi ERPIN BELA, melainkan langsung menuju tempat penjual beras yang berada di Jalan Tedong Bonga Bolu, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengambil beras. Pada saat itu, Terdakwa menjaminkan sepeda motor tersebut kepada penjual beras dengan mengatakan, “nanti saya bayar beras ini jika uangnya sudah ada dan ini motor yang saya jaminkan.” Selanjutnya, Terdakwa pergi ke rumah temannya yang berada di Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, untuk meminjam sepeda motor. Setelah berhasil meminjam sepeda motor dari temannya tersebut, Terdakwa kembali ke tempat penjual beras guna mengambil beras yang sebelumnya telah diambil dengan jaminan sepeda motor milik kakak saksi ERPIN BELA. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya untuk membawa beras tersebut, kemudian mengembalikan sepeda motor pinjaman milik temannya di Tallunglipu. Sesampainya di rumah temannya tersebut, Terdakwa kemudian diantar kembali pulang ke rumahnya oleh teman Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) karung beras dengan jumlah berat keseluruhan sekitar 100 (seratus) kilogram, di mana masingmasing karung memiliki berat 50 (lima puluh) kilogram. Adapun total harga beras yang diambil oleh Terdakwa tersebut sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian marteriil kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa FREDERIK RANGGA KOBBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa FREDERIK RANGGA KOBBA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Poros Sa’dan, Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah saksi ERPIN BELA yang beralamat di Jalan Poros Sa’dan, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, dengan maksud meminjam sepeda motor milik kakak saksi ERPIN BELA. Kepada saksi ERPIN BELA, Terdakwa menyampaikan alasan bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan untuk pergi ke ATM Pangli guna melakukan penarikan uang tunai dan akan dipakai hanya sebentar. Karena percaya terhadap perkataan Terdakwa, saksi ERPIN BELA kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa untuk dipinjam. Namun setelah beberapa waktu berlalu, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor dimaksud, sehingga saksi ERPIN BELA berupaya menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler, akan tetapi telepon genggam Terdakwa sudah tidak aktif dan Terdakwa tidak dapat lagi dihubungi.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi ERPIN BELA agar menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor itu akan digunakan untuk pergi melakukan penarikan uang di BRI Pangli. Setelah saksi ERPIN BELA menyerahkan kunci sepeda motor dimaksud kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju BRI Pangli. Namun sesampainya di BRI Pangli, Terdakwa tidak melakukan penarikan uang sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada saksi ERPIN BELA, dengan alasan uang yang ditunggu dari adik Terdakwa belum dikirim.
  • Bahwa setelah dari BRI Pangli, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi ERPIN BELA, melainkan langsung menuju tempat penjual beras yang berada di Jalan Tedong Bonga Bolu, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengambil beras. Pada saat itu, Terdakwa menjaminkan sepeda motor tersebut kepada penjual beras dengan mengatakan, “nanti saya bayar beras ini jika uangnya sudah ada dan ini motor yang saya jaminkan.” Selanjutnya, Terdakwa pergi ke rumah temannya yang berada di Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, untuk meminjam sepeda motor. Setelah berhasil meminjam sepeda motor dari temannya tersebut, Terdakwa kembali ke tempat penjual beras guna mengambil beras yang sebelumnya telah diambil dengan jaminan sepeda motor milik kakak saksi ERPIN BELA. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya untuk membawa beras tersebut, kemudian mengembalikan sepeda motor pinjaman milik temannya di Tallunglipu. Sesampainya di rumah temannya tersebut, Terdakwa kemudian diantar kembali pulang ke rumahnya oleh teman Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) karung beras dengan jumlah berat keseluruhan sekitar 100 (seratus) kilogram, di mana masingmasing karung memiliki berat 50 (lima puluh) kilogram. Adapun total harga beras yang diambil oleh Terdakwa tersebut sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian marteriil kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

-------Perbuatan Terdakwa FREDERIK RANGGA KOBBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya