Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. MUH. RISWAHYUDIN Alias NABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 850/P.4.26/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RISWAHYUDIN Alias NABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa MUH RISWAHYUDIN Alias NABA pada hari Minggu tanggal 16
Februari 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Kamali Pentalluan, Kec. Makale,
Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk
dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, “barangsiapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau
Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum,” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari minggu
tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 wita saksi korban EDWAR BARA’TAU
PALUNGAN Alias EDWAR Kembali dari gereja kemudian memarkirkan sepeda motor
bermerek honda beat warna hitam dengan Nomor plat DP 2452 YC disamping kios milik

orang tua saksi korban dengan kondisi kunci motor belum dicabut kemudian saksi korban
masuk untuk tidur.
- Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa meninggalkan kosan milik teman terdakwa
yang berada di Milan Kec. Makale, Kab. Tana Toraja dengan berjalan kaki, dan tiba
disebuah warung/kios yang jaraknya kurang lebih 50 Meter dari pertamina (Kamali
Pentalluan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja) dan diwarung tersebut terdakwa melihat
sebuah motor terparkir merek Honda Beat Streat Berwarna Hitam dan kondisi kunci
kontak belum dicabut, kemudian terdakwa menghidupkan motor tersebut dan
mengendarainya ke kos milik teman terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.19.000.000.
(Sembilan belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atas 1 (satu) unit sepeda motor tersebut
bermerek Honda Beat Streat berwarna Hitam dengan Nomor plat motor: DP 2452 YC,
No.Rangka : MH1JM8129PK369262, serta No.Mesin : JM81E-2370760 A.n CATERINE
BARATAU PALUNGAN.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya