Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Mak 1.YOYO YENITA TANGDIALLA
2.JOHANES TANGDI
2.DAMARIS SIRANTE TANGDIALLA'
3.ELISA ROBI SATUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 29 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOYO YENITA TANGDIALLA
2JOHANES TANGDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulius Rupang, SH. MHYOYO YENITA TANGDIALLA
2Yulius Rupang, SH. MHJOHANES TANGDI
Tergugat
NoNama
1DAMARIS SIRANTE TANGDIALLA'
2ELISA ROBI SATUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat /Damaris Sirante Tangdialla tidak berhak atas bidang tanah seluas 174 M2 dengan secara melawan hak menguasai dan menghuni karena tanah obyek sengketa adalah  milik Ahli waris Yohannes Tangdialla’ atau Para Penggugat
  3. Menyatakan bahwa  Turut Tergugat/ Elia Robi Satudi  telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah milik Para Penggugat dengan mendirikan bangunan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Ahli waris Yonanis Tangdialla’
  4. Menyatakan bahwa Tanah obyek sengketa seluas 174 Meter persegi ( Lebar 5 M2 X 35M2) dengan sertipikat Hak Milik Nomor 395 /Malango’ 2019 terbit tanggal 19-12-2019 dengan Surat Ukur No. 00278 tanggal 28-11-2019  dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara: berbatas dengan Jalan Lorong, - Sebelah Timur: berbatas dengan tanah milik Ahl waris Daniel Tangdialla’, - Sebelah Selatan: berbatas dengan tanah milik Ahli waris Maria Tangdialla’, - Sebelah Barat: berbatas dengan pagar tembok dan parit adalah milik Ahli waris Yohannes Tangdialla’ atau Para Penggugat
  5. Menyatakan bahwa Damaris Sirante Tangdialla’( a) Ne’ Boris  telah melawan hak menguasai dan mendiami dan mendirikan bangunan di atas tanah obyek sengketa secara melawan hukum
  6. Memerintahkan kepada Elia Robi Satudi / Turut Tergugat atau siapapun yang mengambil manfaat di atas tanah obyek sengketa untuk membongkar bangunan yang ada di atasnya dan segera menyerahkan kepada Ahli waris Yohannes Tangdialla’ atau kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun
  7. Menyatakan segala surat-surat yang dipergunakan oleh Tergugat atau oleh Turut Tergugat dalam perkara ini tidak memiliki kekuatan sebagai bukti dan mengandung cacad hukum
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau kepentingan di atas  tanah sengketa untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini .
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan Ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak