Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Mak RISAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan pemohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama pemohon pada akta        kelahiran Pemohon No. 7.467/Ist/MKL-CSTR/V/2008 dari RISAL menjadi RISAL TANAN LAYUK, yang lahir di Kandeapi pada tanggal 8 Juni 2000;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register dan akte kelahiran Pemohonakta yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara;\
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak