Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. WENDELIMUS SUNANDAR NIDA Alias WENDER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-415/P.4.26/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDELIMUS SUNANDAR NIDA Alias WENDER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa WENDELIMUS SUNANDAR NIDA Alias WENDER pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempatan di Jl. S. Parman No. 15 RT 002 RW 000 Kel. Rantepao, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon” dengan keseluruhan berat brutto 28,72 gram dan 6 (enam) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa peristiwa ini bermula pada sekitar bulan Oktober-November tahun 2022 Terdakwa membeli bibit tanaman ganja di akun Instagram “Akagami No Shanks” dan “Kurohige” seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan system tempel. Selanjutnya Terdakwa menyemai bibit tanaman ganja di rumahnya yang beralamat di Jl. S. Parman No. 15 RT 002 RW 000 Kel. Rantepao, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara kemudian Terdakwa memindahkan tanaman tersebut di daerah Jl. Poros-Rantepao Karre Limbong Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara.
  • Bahwa pada bulan April 2023 Sdr. JAMBUL (DPO) menghubungi Terdakwa WENDELIMUS SUNANDAR NIDA Alias WENDER melalui video call (nomor 082235889703/ 082345690400) dan Sdr. JAMBUL mengajak Terdakwa untuk minum-minum namun Terdakwa menolak dengan alasan sedang menjaga anaknya. Kemudian Sdr, JAMBUL menawarkan kepada Terdakwa bibit tanaman ganja, sehingga saat itu Terdakwa mengiyakan penawaran Sdr. JAMBUL dan Sdr. JAMBUL datang ke rumah Terdakwa menyerahkan bibit tanaman ganja dan Terdakwa menerima bibit tanaman ganja tersebut secara cuma-cuma.
  • Bahwa pada mulanya Terdakwa merendam bibit biji tanaman ganja yang diperoleh dari Sdr. JAMBUL dengan air, pada proses tersebut ada biji yang mengapung dan tenggelam sehingga Terdakwa memilih biji yang tenggelam untuk disemai sedangkan biji yang tenggelam Terdakwa membuangnya. Selanjutnya pada sekitar bulan Mei tahun 2023 Terdakwa menyemai bibit biji tanaman ganja kurang lebih 10 (sepuluh) bibit biji di rumahnya yang terletak di Jl. S. Parman No. 15 RT 002 RW 000 Kel. Rantepao, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara. Bahwa bibit tanaman ganja tersebut tumbuh dari 1 (satu) pohon kemudian Terdakwa mengembangkan dengan metode stek sehingga menjadi 5 (lima) tanaman ganja.
  • Bahwa Terdakwa membudidayakan tanaman ganja karena ibu dari Terdakwa didiagnosa menderita penyakit gula sehingga saat itu kaki dari ibu Terdakwa mengalami luka dan obat-obatan dari rumah sakit tidak dapat menyembuhkan luka tersebut, sehingga Terdakwa berinisiatif untuk membudidayakan tanaman ganja untuk pengobatan ibundanya tanpa izin dari dokter atau pihak yang berwenang terkait pengobatan yang dilakukan Terdakwa terhadap ibunya.
  • Bahwa pada saat Saksi ALBERT dan Saksi INDRA selaku Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan dan observasi secara akurat selanjutnya mengamankan Terdakwa di rumahnya, dan ditemukan pada diri Terdakwa : 6 (enam) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja; 1 (satu) tempat wadah nasi yang bersisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja setengah kering dengan berat brutto 12,57 (dua belas koma lima puluh tujuh) gram; 1 (satu) tempat mangkuk berwarna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat brutto 7,47 (tujuh koma empat puluh tujuh) gram; 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna ungu yang berisikan potongan batang Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat brutto 8,68 (delapan koma enam puluh delapan) gram; 1 (satu) tempat wadah merk aice yang di jadikan sebagai media untuk penyemaian bibit Narkotika Golongan I Jenis Ganja; 1 (satu) tempat wadah berwarna bening yang merupakan tempat pembuangan bibit Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang gagal disemai; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam denga nomor sim card 0859 1069 20969 dengan nomor IMEI 1 864091044538555 nomor IMEI 2 864091044538548; 1 (satu) bungkus paper/kertas yang digunakan untuk melinting Narkotika Golongan I Jenis Ganja; 3 (tiga) klip plastik bening; dan 1 (satu) buah timbangan digital.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:  4696/ NNF/ XI/2023, tanggal 16 November 2023 yang mana 1 (satu) pohon tanaman Cannabis tinggi tanaman ± 78 cm dengan berat netto 53,8202 gram (diberi nomor barang bukti 9215/2023/NNF); 3 (tiga) bungkus kertas berisi daun dan batang kering dengan berat netto seluruhnya 12,5571 gram (diberi nomor barang bukti 9216/2023/NNF) adalah benar mengandung  Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan 1 (satu)  botol plastik berisi urine milik Terdakwa  WENDELIMUS SUNANDAR NIDA Alias WENDER diberi nomor  barang bukti  9217/2023/NNF  adalah tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

Atau

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa WENDELIMUS SUNANDAR NIDA Alias WENDER pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempatan di Jl. S. Parman No. 15 RT 002 RW 000 Kel. Rantepao, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” dengan keseluruhan berat brutto 28,72 gram dan 6 (enam) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa peristiwa ini bermula pada sekitar bulan Oktober-November tahun 2022 Terdakwa membeli bibit tanaman ganja di akun Instagram “Akagami No Shanks” dan “Kurohige” seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan system tempel. Selanjutnya Terdakwa menyemai bibit tanaman ganja di rumahnya yang beralamat di Jl. S. Parman No. 15 RT 002 RW 000 Kel. Rantepao, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara kemudian Terdakwa memindahkan tanaman tersebut di daerah Jl. Poros-Rantepao Karre Limbong Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara.
  • Bahwa pada bulan April 2023 Sdr. JAMBUL (DPO) menghubungi Terdakwa WENDELIMUS SUNANDAR NIDA Alias WENDER melalui video call (nomor 082235889703/ 082345690400) dan Sdr. JAMBUL mengajak Terdakwa untuk minum-minum namun Terdakwa menolak dengan alasan sedang menjaga anaknya. Kemudian Sdr, JAMBUL menawarkan kepada Terdakwa bibit tanaman ganja, sehingga saat itu Terdakwa mengiyakan penawaran Sdr. JAMBUL dan Sdr. JAMBUL datang ke rumah Terdakwa menyerahkan bibit tanaman ganja dan Terdakwa menerima bibit tanaman ganja tersebut secara cuma-cuma.
  • Bahwa pada mulanya Terdakwa merendam bibit biji tanaman ganja yang diperoleh dari Sdr. JAMBUL dengan air, pada proses tersebut ada biji yang mengapung dan tenggelam sehingga Terdakwa memilih biji yang tenggelam untuk disemai sedangkan biji yang tenggelam Terdakwa membuangnya. Selanjutnya pada sekitar bulan Mei tahun 2023 Terdakwa menyemai bibit biji tanaman ganja kurang lebih 10 (sepuluh) bibit biji di rumahnya yang terletak di Jl. S. Parman No. 15 RT 002 RW 000 Kel. Rantepao, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara. Bahwa bibit tanaman ganja tersebut tumbuh dari 1 (satu) pohon kemudian Terdakwa mengembangkan dengan metode stek sehingga menjadi 5 (lima) tanaman ganja.
  • Bahwa Terdakwa membudidayakan tanaman ganja karena ibu dari Terdakwa didiagnosa menderita penyakit gula sehingga saat itu kaki dari ibu Terdakwa mengalami luka dan obat-obatan dari rumah sakit tidak dapat menyembuhkan luka tersebut, sehingga Terdakwa berinisiatif untuk membudidayakan tanaman ganja untuk pengobatan ibundanya tanpa izin dari dokter atau pihak yang berwenang terkait pengobatan yang dilakukan Terdakwa terhadap ibunya.
  • Bahwa pada saat Saksi ALBERT dan Saksi INDRA selaku Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan dan observasi secara akurat selanjutnya mengamankan Terdakwa di rumahnya, dan ditemukan pada diri Terdakwa : 6 (enam) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja; 1 (satu) tempat wadah nasi yang bersisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja setengah kering dengan berat brutto 12,57 (dua belas koma lima puluh tujuh) gram; 1 (satu) tempat mangkuk berwarna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat brutto 7,47 (tujuh koma empat puluh tujuh) gram; 1 (satu) buah kantongan plastik berwarna ungu yang berisikan potongan batang Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat brutto 8,68 (delapan koma enam puluh delapan) gram; 1 (satu) tempat wadah merk aice yang di jadikan sebagai media untuk penyemaian bibit Narkotika Golongan I Jenis Ganja; 1 (satu) tempat wadah berwarna bening yang merupakan tempat pembuangan bibit Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang gagal disemai; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam denga nomor sim card 0859 1069 20969 dengan nomor IMEI 1 864091044538555 nomor IMEI 2 864091044538548; 1 (satu) bungkus paper/kertas yang digunakan untuk melinting Narkotika Golongan I Jenis Ganja; 3 (tiga) klip plastik bening; dan 1 (satu) buah timbangan digital.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:  4696/ NNF/ XI/2023, tanggal 16 November 2023 yang mana 1 (satu) pohon tanaman Cannabis tinggi tanaman ± 78 cm dengan berat netto 53,8202 gram (diberi nomor barang bukti 9215/2023/NNF); 3 (tiga) bungkus kertas berisi daun dan batang kering dengan berat netto seluruhnya 12,5571 gram (diberi nomor barang bukti 9216/2023/NNF) adalah benar mengandung  Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan 1 (satu)  botol plastik berisi urine milik Terdakwa  WENDELIMUS SUNANDAR NIDA Alias WENDER diberi nomor  barang bukti  9217/2023/NNF  adalah tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya