Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.B/2025/PN Mak | 1.IWAN JANI SIMBOLON, S.H 2.DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn |
JONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-338/P.4.26.8.2/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa JONG Alias PITHER pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban Yos Upa Alias Mama Boy Alias Nene Bulawan yang beralamat di Dusun Batupapan, Lembang Tondon Induk, Kecamatan Tondon, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi Korban Yos Upa Alias Mama Boy Alias Nene Bulawan sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Batupapan, Lembang Tondon Induk, Kecamatan Tondon, Kab. Toraja Utara, pada saat itu datang Saudara Bram menemani tim dari Dinas Sosial dan tim dari Puskesmas Tondon, untuk membahas keluarga Saksi Korban yang mengalami gangguan atas nama Saudari Salmawati, setelah itu Saksi Korban keluar rumah menuju ke rumah duka yang bertempat di Jalan Poros Dekat Gereja Katholik. Bahwa pada sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban untuk melakukan pencurian di rumah tersebut dan untuk memastikan rumah Saksi Korban sedang kosong kemudian Terdakwa berpura-pura mengetuk pintu rumah Saksi Korban dan juga sempat mengintip di jendela untuk melihat keadaan dalam rumah dan saat itu tiba-tiba Saksi Korban selaku pemilik rumah tersebut datang menggunakan kendaraan mobil avanza kemudian bertanya kepada Terdakwa “apa yang saudara cari” namun saat itu Terdakwa menjawab dengan penuh alasan “apakah betul ini rumahnya pong hesti penjual bambu” namun Saksi Korban menjawab “bukan”, sehingga saat itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dan menuju ke sebuah warung milik Saksi Damaris Alias Mama David yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban untuk minum kopi sambil menunggu. Bahwa pada sekitar pukul 13.30 Wita Terdakwa kembali ke rumah Saksi Korban saat itu Terdakwa memarkir kendaraan motornya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DD 5075 CJ di depan rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa kembali memanggil pemilik rumah untuk memastikan bahwa rumah tersebut sudah kosong, setelah memastikan rumah tersebut sudah kosong Terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan cara mendobrak pintu utama rumah tersebut dikarenakan saat itu pintu dalam keadaan terkunci, dan setelah Terdakwa berhasil mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju ke dalam kamar yang berada di sebelah kanan dalam rumah tersebut, dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo 8T Warna Hitam yang saat itu terletak di atas kasur, kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menuju ke kamar lain yang Terdakwa ingin masuki namun kamar tersebut sedang dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa menggunakan sebuah obeng yang Terdakwa sudah siapkan sebelumnya untuk membongkar atau merusak kunci kamar tersebut, kemudian pada saat Terdakwa berhasil merusak kunci kamar tersebut, kemudian Terdakwa langsung masuk dan mengambil perhiasan emas yang terdiri dari 1 (satu) buah kalung emas (manik kata) dan 1 (satu) buah gelang emas yang saat itu tersimpan di atas meja, kemudian setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut Terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan rumah Saksi Korban. Bahwa Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara menerima Laporan Polisi Tindak Pidana Pencurian yang dilaporkan oleh Saksi Korban kemudian Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara berkordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel untuk membantu melakukan penyelidikan guna mencari pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut, kemudian pada tanggal 30 Januari 2025 Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara mendapat Informasi dari Tim Resmob Polda Sulsel bahwa pelaku Tindak Pidana Pencurian yakni Terdakwa telah diamankan di sebuah Warung Makan Pallubasa di daerah Tello, Kec. Panaikang, Kota Makassar beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DD 5075 CJ, 1 (satu) unit handphone merk Oppo 8T Warna Hitam, 1 (satu) buah kalung emas (manik kata) dan 1 (satu) buah gelang emas, kemudian setelah itu Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara melakukan penjemputan ke Makassar terhadap Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan, kemudian pada hari jumat tanggal 31 Januari 2025 Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara tiba di Polres Toraja Utara bersama dengan Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban sebesar Rp. 127.880.000,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
A Atau Kedua Bahwa Terdakwa JONG Alias PITHER pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban Yos Upa Alias Mama Boy Alias Nene Bulawan yang beralamat di Dusun Batupapan, Lembang Tondon Induk, Kecamatan Tondon, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi Korban Yos Upa Alias Mama Boy Alias Nene Bulawan sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Batupapan, Lembang Tondon Induk, Kecamatan Tondon, Kab. Toraja Utara, pada saat itu datang Saudara Bram menemani tim dari Dinas Sosial dan tim dari Puskesmas Tondon, untuk membahas keluarga Saksi Korban yang mengalami gangguan atas nama Saudari Salmawati, setelah itu Saksi Korban keluar rumah menuju ke rumah duka yang bertempat di Jalan Poros Dekat Gereja Katholik. Bahwa pada sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban untuk melakukan pencurian di rumah tersebut dan untuk memastikan rumah Saksi Korban sedang kosong kemudian Terdakwa berpura-pura mengetuk pintu rumah Saksi Korban dan juga sempat mengintip di jendela untuk melihat keadaan dalam rumah dan saat itu tiba-tiba Saksi Korban selaku pemilik rumah tersebut datang menggunakan kendaraan mobil avanza kemudian bertanya kepada Terdakwa “apa yang saudara cari” namun saat itu Terdakwa menjawab dengan penuh alasan “apakah betul ini rumahnya pong hesti penjual bambu” namun Saksi Korban menjawab “bukan”, sehingga saat itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dan menuju ke sebuah warung milik Saksi Damaris Alias Mama David yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban untuk minum kopi sambil menunggu. Bahwa pada sekitar pukul 13.30 Wita Terdakwa kembali ke rumah Saksi Korban saat itu Terdakwa memarkir kendaraan motornya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DD 5075 CJ di depan rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa kembali memanggil pemilik rumah untuk memastikan bahwa rumah tersebut sudah kosong, setelah memastikan rumah tersebut sudah kosong Terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan cara mendobrak pintu utama rumah tersebut dikarenakan saat itu pintu dalam keadaan terkunci, dan setelah Terdakwa berhasil mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju ke dalam kamar yang berada di sebelah kanan dalam rumah tersebut, dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo 8T Warna Hitam yang saat itu terletak di atas kasur, kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menuju ke kamar lain yang Terdakwa ingin masuki namun kamar tersebut sedang dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa menggunakan sebuah obeng yang Terdakwa sudah siapkan sebelumnya untuk membongkar atau merusak kunci kamar tersebut, kemudian pada saat Terdakwa berhasil merusak kunci kamar tersebut, kemudian Terdakwa langsung masuk dan mengambil perhiasan emas yang terdiri dari 1 (satu) buah kalung emas (manik kata) dan 1 (satu) buah gelang emas yang saat itu tersimpan di atas meja, kemudian setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut Terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan rumah Saksi Korban. Bahwa Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara menerima Laporan Polisi Tindak Pidana Pencurian yang dilaporkan oleh Saksi Korban kemudian Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara berkordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel untuk membantu melakukan penyelidikan guna mencari pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut, kemudian pada tanggal 30 Januari 2025 Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara mendapat Informasi dari Tim Resmob Polda Sulsel bahwa pelaku Tindak Pidana Pencurian yakni Terdakwa telah diamankan di sebuah Warung Makan Pallubasa di daerah Tello, Kec. Panaikang, Kota Makassar beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DD 5075 CJ, 1 (satu) unit handphone merk Oppo 8T Warna Hitam, 1 (satu) buah kalung emas (manik kata) dan 1 (satu) buah gelang emas, kemudian setelah itu Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara melakukan penjemputan ke Makassar terhadap Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan, kemudian pada hari jumat tanggal 31 Januari 2025 Saksi Petrus Ledo Alias Petu beserta Tim Resmob Polres Toraja Utara tiba di Polres Toraja Utara bersama dengan Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban sebesar Rp. 127.880.000,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |