Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa M. AHKYAR HAKIM Alias AHKYAR (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kamar 301 Penginapan D’LYNN yang beralamat di Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita saksi RENZA ANUGRAH, saksi PETRUS LEDO, saksi EDWARD AFRIANUS Alias EDWARD, dan saksi MIKAEL IBAS GALLARAN Alias IBAS selaku anggota Kepolisian Polres Toraja Utara sedang melakukan penyamaran untuk mengungkap adanya dugaan prostitusi online di sebuah penginapan di Kab. Toraja Utara dimana saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS berpura – pura memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat untuk melakukan pengungkapan praktek prostitusi online tersebut yang mana saat itu saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS mencari lalu memesan perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi Michat dan setelah saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS menemukannya selanjutnya saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS saling tawar - menawar harga dengan terdakwa yang berperan selaku mucikari.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS menyetujui tarif yang dipatok oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS untuk datang ke Penginapan D’LYNN yang beralamat di Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara sehingga saat itu saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS dan Tim langsung berangkat menuju ke penginapan tersebut dan setelah tiba di Penginapan D’LYNN, saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS terdakwa arahkan menuju kamar 301, kemudian Tim Kepolisian langsung melakukan penggerebekan di kamar 301 tersebut dimana saat itu saksi RENZA ANUGRAH, saksi PETRUS, saksi EDWARD AFRIANUS Alias EDWARD, dan saksi MIKAEL IBAS GALLARAN Alias IBAS mendapati 4 (empat) orang didalam kamar 301 tersebut yakni terdakwa, saksi FIRDAYANI Alias FIRDA, saksi ANDRIANI Alias PUTE’, dan saksi M. AHKYAR HAKIM Alias AHKYAR, selanjutnya terdakwa dan para saksi tersebut dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara untuk diinterogasi dan pada saat diinterogasi di kantor Polres Toraja Utara terdakwa dan para saksi mengakui jika mereka telah melakukan praktik prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat sejak lama dan sudah beberapa kali mendapatkan pelanggan.---------------------------------------------------------------------
--------Bahwa dalam praktik prostitusi online tersebut terdakwa berperan sebagai mucikari untuk saksi FIRDAYANI Alias FIRDA dimana terdakwa bertugas untuk mencari pelanggan prostitusi melalui aplikasi Michat pada handphone terdakwa merk XIAOMI POCO 3 warna biru dengan nama akun terdakwa “THALIA” dimana apabila ada orang yang menyapa di akun Michatnya, terdakwa akan menyapa kembali dan menawarkan harga antara Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa akan mengirimkan foto palsu yang bukan merupakan foto saksi FIRDAYANI Alias FIRDA melainkan foto orang lain dengan maksud untuk menarik minat pelanggan, kemudian apabila ada pelanggan yang menyepakati harga yang ditawarkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa akan memberitahukan saksi FIRDAYANI Alias FIRDA mengenai harga yang diberikan kepada pelanggan tersebut, kemudian terdakwa akan mengarahkan pelanggannya ke Penginapan D’LYNN di Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara dengan cara terdakwa membagikan lokasi melalui aplikasi Michat dan apabila pelanggan sudah tiba di Penginapan tersebut, terdakwa akan memberikan nomor kamar 301 yang merupakan kamar tempat saksi FIRDAYANI Alias FIRDA melakukan praktik prostitusi online dimana di dalam kamar tersebut sudah ada saksi FIRDAYANI Alias FIRDA yang sudah siap melayani pelanggan untuk berhubungan badan, sedangkan terdakwa akan pergi menuju ke balkon belakang kamar untuk menunggu saksi FIRDAYANI Alias FIRDA selesai melayani pelanggannya, kemudian saat pelanggan sudah masuk ke dalam kamar 301 sebelum saksi FIRDAYANI Alias FIRDA melayani pelanggan tersebut, pelanggan harus membayar terlebih dahulu dan apabila saksi FIRDAYANI Alias FIRDA sudah menerima bayaran dari pelanggan, selanjutnya saksi FIRDAYANI Alias FIRDA melayani pelanggan tersebut dengan cara berhubungan badan dan apabila saksi FIRDAYANI Alias FIRDA sudah selesai melayani pelanggan tersebut terdakwa akan kembali dari balkon ke kamar selanjutnya uang pembayaran yang diterima saksi FIRDAYANI Alias FIRDA dari pelanggan akan diberikan kepada terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pelanggannya, sementara sisanya menjadi hak saksi FIRDAYANI Alias FIRDA dimana terdakwa sudah menjadi mucikari saksi FIRDAYANI Alias FIRDA sejak bulan April 2025.--------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.---------------- |