| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.   
 Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat bersama saudara saudaranya yakni alm. Hj. Tina Kamase (Hj. Agustina Alik) para Keturunan alm. Puang Suleman Alik , masing masing:   
 Alm Hj. Tina Kamase (Hj. Agustina Alik) cq. (Mistisari Kamase Mistham Kamase,  Misnawati  Kamase, alm. Jemmy Kamase (Citra Kamase, Rara Kamase, Ira Kamase, Ilham Kamase), Warta Kamase, Jenni Kamase, Murniaty Kamase,  Hendry Kamase,   alm Hendra Kamase (Sasa)).Alm Agustinus Alik cq.  Rosana Agus, Ferdy Agus, Fanny Agus, Sylvia Agus,  Syvia Agus, Imelda G Agus; 
 Alm. Puang Elfrida Tandi Rante Allo cq. Ahliwaris pengganti masing masing Ratu Tangke Lembang, Bunga Tangke Lembang dan Gabriella Rara Tangke Lembang.Yurinda Rante Allo (masih hidup). adalah  ahliwaris dan ahliwaris pengganti dari almarhum Puang Suleman Alik.   
 Menyatakan menurut hukum bahwa Alm Puang Suleman Alik   disamping meninggalkan ahliwaris tersebut diatas juga meninggalkan barang warisan yang belum terbagi salah satunya adalah sawah/tanah  yang  bergelar sawah  Lino  seluas 9647 m2 (yang disertifikatkan oleh Hj. Tina secara melawan hukum sebagaimana tersebut dalam SHM No 00584  dengan luas tanah 5008 m?2; + Sertifikat Hak Miliki No. 00582  luas  4.639 m?2;)       dengan  batas  batas Utara :  dengan  tanah/sawah  milik  Puang Suleman Alik, Indo Pasa, Pak Arlin, Ne Lisu,, dengan tanah/sawah Ne Kombong, Ne Bunga, : dengan tanah/sawah milik Tanah Ne Nari, Ne Lili, : dengan tanah/sawah milik Rantelino, Nari Ne Dasa, Abd Latif, Ne Manggasa/Ne Rosi atau setempat dikenal dengan .   
 Bahwa perbuatan atau Tindakan alm Hj. Tina Kamase (Para tergugat II,III,IV,V,VI,VII, VIII, IX, X) yang mengatasnamakan objek sengketa (sawah Lino seluas 9647 m2) sebagai milik pribadinya dan selanjutnya mensertifikatkan atasnama Hj. Tina Kamase berupa SHM 474 (SHM No. 00582  No 00584) adalah perbuatan melawan hukum.   
 Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat surat termasuk  SHM No. 00582  No 00584 dahulu atasnama Hj. Tina Kamase sekarang atasnama Rusmi Sari Tadjuddin, sepajang menunjuk sawah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat objek sengketa.   
 Menyatakan menurut hukum bahwa sawah Lino seluas 9647 m2   adalah sawah/barang warisan alm Puang Suleman Alik yang belum terbagi.          
 Menyatakan menurrut hukum bahwa tindakan/perbuatan Hj. Tina Kamase mengatasnamakan secara pribadi tanah objek sengketa padahal diketahuinya bahwa objek sengketa adalah harta warisan puang Suleman Alik yang belum terbagi adalah merupakan suatu perbuatan dengan itikat buruk dan melawan hukum, melawan hak dan merugikan ahliwaris lainnya ic para penggugat.   
 Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan tanah warisan Puang Suleman Alik yang   (sekarang objek sengketa)   oleh alm Hj. Tina Kamase (cq. Tergugat II,III,IV,V,VI, VII VIII, IX,X) yang belum terbagi, kepada Tergugat I tanpa persetujuan para penggugat    adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak, dan dilakukan dengan itikat buruk.   
 Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I patut dinyatakan pembeli beritikat buruk dan  tidak patut dilindungi hukum karena sebelumnya telah diingatkan oleh penggugat agar tidak melakukan jual beli atas objek sengketa karena objek tersebut adalah barang warisan yang belum terbagi.   
 Menyatakan segala surat surat yang timbul diatas tanah tersebut baik atasnama alm. Hj. Tina Kamase, dan atau  atasnama  Tergugat I maupun pihak ketiga lainnya, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari termasuk  Akta Jual Beli No. 79 2022 pada tanggal 18 Maret 2022 dilakukan dihadapat Notaris PPAT Neri Erniaty,SH.MKn ( Tergugat XI)  pada tanggal 18 Maret 2022,    Akta Jual Beli No. 386 tgl 10 January 2024, melalui Notaris/PPAT Edy Stevanus,SH.MKn (  Tergugat XII) demikian  Sertifikat Hak Miliki SHM No 00582 No. 00584 yang dikeluarkan  Tergugat XII, semuanya patut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat objek sengketa terkecuali ada persetujan tertulis dari para penggugat.    
 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II,III,IV,V,VI,VII, VIII, IX,X dan atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan kepada penggugat sawah/tanah objek sengketa   dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun dengan bantuan pihak yang berwenang.   
 Menghukum  para  tergugat  I s/d X untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000/hari keterlambatan pengerahan hak penggugat atas objek sengketa sejak perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai penggugat penyerahan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna.   
 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale baik sita jaminan atas objek sengketa dan juga terhadap rumah milik tergugat I yang terletak di Jl Jl. Ichwan No.  46 (Toko Harapan Jaya) Makale dan rumah milik alm Hj, Tina Kamase yang terletak di Kamali Makale dan juga beralamat Kafe Infra (Depan Kantor Bupati Tana Toraja)   tersebut.           
 Menghukum pula  para Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat berupa:   
 Kerugian materil khusus untuk kedua penggugat, kerugian mana ditaksir hilangnya hak atas sawah a quo yang diperkirakan seluas  luas tanah 5008 + 4639 =  9647 x Rp. 2,000.000 = Rp. 19.290.000..000,/m2 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah)   dan :   Hilangnya hasil panen ada dua kali panen se tahun,yang setiap panen mengahasilkan 70 karung Gabah/tahun dan telah dinikmati sejak tahun Hj. Tina Kamase sejak tahun 1982, itu berarti bahwa hj. Tinah telah menikmati sendiri hasil barang warisan selama 43 tahun(jika dianggarkan dengan uang setiap karung Rp. 1.000,000,sehingga total = 70 x Rp. 1.000.000 x 43 tahun = Rp. 3.010.000.000,   
 Kerugian Inmaterill berupa melanggar tatanan hukum adat dimana hak hak adat penggugat (selaku Tokoh Masyarakat) telah dilanggar oleh   tergugat I,  dan   tergugat II,III,IV,V,VI,VII, VII, IX, X selaku ahliwaris alm Hj. Tina kamase dan   tergugat XI,XII, XIII  sehingga  kerugian  Inmatereil selaku  Tokoh Adat  tersebut  dapat dinilai sebesar 100 (seratus) Kebau pula dengan ukuran tanduk masing masing  tiga jengkal sehingga kerugian inmateriil yang dialami penggugat tersebut    jika  ditaksir masing masing kerbau per ekornya Rp. 75.000.000 /ekor, sehingga total kerugian inmateril 100 x Rp. 75.000.000 = Rp.7.500.000.000, (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).   
 Menghukum tergugat I dan    tergugat II,III,IV,V,VI,VII, VIII,IX,X, XI,XII,XIII,   untuk   membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat  kerugian materiil dan kerugian inmateriil     sebagaimana tersebut dalam petitum poin 12 gugatan ini .   
 Menghukum  Tergugat XIII, untuk menganggarkan dalam anggaran  Tergugat  XIII untuk digunakan membayar secara tunai dan sekaligus untuk  menanggung  kerugian materiil dan kerugian inmateriil  dan biaya keterlambatan penyerahan objek  sengketa (Hak Penggugat) sebagaimana tersbeut dalam petitum poin 10 gugatan ini .   
 Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini.   
 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi.   
 Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |