Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas ± 150m2 (Kurang lebih seratus lima puluh Meter persegi) yang terletak di Jalan Diponegoro No.64, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan Diponegoro - Sebelah Timur dengan Rumah Almh. Bira’ Lapu’ - Sebelah Selatan Pekarangan Sampe Rompon; - Sebelah Barat dengan Rumah Alm. Sampe Dapo’/Lai’ Sari Terbantah/Terlawan V. adalah merupakan tanah Adat Milik Alm. SIKANNA yang jatuh waris (Ditekkenni) kepada Almh. LAI’ BIRA (Ibu Kandung dari Pelawan dan Terbantah/Terlawan II) dimana objek tanah yang disengketakan merupakan MILIK SAH DARI Para Ahli waris Almh. LAI’ BIRA yang berasal dari TONGKONAN SIKANNA.
- Menyatakan Putusan Perkara Perdata Putusan Nomor 31/Pdt.G/2016/PN. Mkl, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.299/PDT/2017/PT.Uj.Pdg, Jo Putusan Mahkamah Agung No.243 K/Pdt/2019, antara Terbantah/Terlawan I (Petrus Ferdinand Patanggu) sebagai Penggugat melawan Para Terbantah/Terlawan I-IV sebagai Tergugat tidak mengikat atau berlaku bagi Pelawan Perlawanan.;
- Menyatakan untuk menghentikan dan/atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berdasarkan surat nomor W22-U10/1252/HPDT/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 perihal pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale sampai Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mentaati isi putusan perkara ini.;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makale dalam perkara ini kepada Para Pelawan.;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.;
- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Terlawan dan Para Turut Terlawan (Uitvoerbaar bij voormaad).
|