Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Mak ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H BAROMEUS BIRANA Alias BARONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-448/P.4.26.8.2/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAROMEUS BIRANA Alias BARONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa BAROMEUS BIRANA Alias BARONG pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Tondon Padang Panga, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu,  tanggal 16 November 2025, pukul 08.00 WITA, Terdakwa mengirimkan sebuah pesan kepada Korban melalui facebook dengan pesan “saya menunggunya dekat pondok dipinggir jalan ke gereja” lalu Terdakwa menunggu Korban, tetapi saat itu sekitar pukul 08.30 Terdakwa melihat Korban keluar gereja dan berjalan melalui jalan pintas sehingga Terdakwa mengikutinya dari belakang.
  • Bahwa Terdakwa kemudian memanggil Korban dan mengatakan “kenapako lewat kesini na saya chatko tadi kalau saya tungguko dekat pondok” lalu Korban berhenti dan Terdakwa melanjutkan ucapannya “kenapako menghindar dari saya na ini saya mau bicara tentang masalah kita, jangan libatkan orang tua karena ini masalah tentang pribadi kita berdua, karena orang tua tidak tau apa-apa” namun saat itu Korban marah dan sedang memegang handphone milik Korban dan seketika itu juga Terdakwa menarik dengan paksa handphone tersebut hingga terlepas dari tangan Korban.
  • Bahwa Korban marah dan menangis hingga membuat Terdakwa menyerahkan kembali handphone milik Korban. Lalu, Terdakwa menarik dengan keras dompet milik Korban dan membuka dompet tersebut dan menyebabkan uang milik Korban jatuh ke tanah dan Terdakwa mengembalikan uang tersebut. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar ATM Bank BRI milik Korban, 1 (satu) lembar KTP milik Korban dan mengatakan “saya sita dulu ini supaya kau bisa temui saya baru kita bicara” setelah itu Terdakwa memasukkan 2 (dua) kartu tersebut pada saku depan celana Panjang milik Terdakwa dan berjalan meninggalkan Korban.
  • Bahwa pada awalnya Korban mempunyai hubungan dengan Terdakwa dan pada pertengahan tahun 2024 Korban memblokir semua sosial media milik Terdakwa sedangkan Terdakwa masih ingin bertemu sehingga pada hari minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa mengirimkan sebuah pesan kepada Korban melalui facebook dengan pesan “saya menunggunya dekat pondok dipinggir jalan ke gereja” lalu Terdakwa menunggunya tetapi saat itu Terdakwa melihat Korban keluar gereja dan berjalan melalui jalan pintas sehingga Terdakwa mengikutinya dari belakang dan mengambil barang milik Korban. Pada siang hari sekitar pukul 11.00 WITA terdapat personil Polres Toraja Utara yang menghubungi Terdakwa untuk meminta Terdakwa hadir ke Polres Toraja Utara guna mengembalikan barang milik Korban dan setelah itu Terdakwa menjalani proses.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menemui Korban karena Korban melibatkan keluarganya setiap Terdakwa ingin menemui Korban, dan karena Korban marah dan susah diajak bicara, Terdakwa mengambil barang milik Korban sebaga jaminan.
  • Bahwa  barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat merk LV yang didalamnya berisi 1 (satu) dompet warna hitam merk happy owls yang berisi 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI atas nama Korban, 1 (satu) lembar KTP atas nama Korban, uang tunai senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO berwarna hitam.

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------

 

SUBSIDAIR :

----------Bahwa Terdakwa BAROMEUS BIRANA alias BARONGG pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Tondon Padang Panga, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana  “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana dengan pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu,  tanggal 16 November 2025, pukul 08.00 WITA, Terdakwa mengirimkan sebuah pesan kepada Korban melalui facebook dengan pesan “saya menunggunya dekat pondok dipinggir jalan ke gereja” lalu Terdakwa menunggunya tetapi saat itu sekitar pukul 08.30 Terdakwa melihat Korban keluar gereja dan berjalan melalui jalan pintas sehingga Terdakwa mengikutinya dari belakang.
  • Bahwa Terdakwa kemudian memanggil Korban dan mengatakan “kenapako lewat kesini na saya chatko tadi kalau saya tungguko dekat pondok” lalu Korban berhenti dan Terdakwa melanjutkan ucapannya “kenapako menghindar dari saya na ini saya mau bicara tentang masalah kita, jangan libatkan orang tua karena ini masalah tentang pribadi kita berdua, karena orang tua tidak tau apa-apa” namun saat itu Korban marah dan sedang memegang handphone milik Korban dan seketika itu juga Terdakwa menarik dengan paksa handphone tersebut hingga terlepas dari tangan Korban.
  • Bahwa Korban marah dan menangis hingga membuat Terdakwa menyerahkan kembali handphone milik Korban. Lalu, Terdakwa menarik dengan keras dompet milik Korban dan membuka dompet tersebut dan menyebabkan uang milik Korban jatuh ke tanah dan Terdakwa mengembalikan uang tersebut. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar ATM Bank BRI milik Korban, 1 (satu) lembar KTP milik Korban dan mengatakan “saya sita dulu ini supaya kau bisa temui saya baru kita bicara” setelah itu Terdakwa memasukkan 2 (dua) kartu tersebut pada saku depan celana Panjang milik Terdakwa dan berjalan meninggalkan Korban.
  • Bahwa pada awalnya Korban mempunyai hubungan dengan Terdakwa dan pada pertengahan tahun 2024 Korban memblokir semua sosial media milik Terdakwa sedangkan Terdakwa masih ingin bertemu sehingga pada hari minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa mengirimkan sebuah pesan kepada Korban melalui facebook dengan pesan “saya menunggunya dekat pondok dipinggir jalan ke gereja” lalu Terdakwa menunggunya tetapi saat itu Terdakwa melihat Korban keluar gereja dan berjalan melalui jalan pintas sehingga Terdakwa mengikutinya dari belakang dan mengambil barang milik Korban. Pada siang hari sekitar pukul 11.00 WITA terdapat personil Polres Toraja Utara yang menghubungi Terdakwa untuk meminta Terdakwa hadir ke Polres Toraja Utara guna mengembalikan barang milik Korban dan setelah itu Terdakwa menjalani proses.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menemui Korban karena Korban melibatkan keluarganya setiap Terdakwa ingin menemui Korban, dan karena Korban marah dan susah diajak bicara, Terdakwa mengambil barang milik Korban sebaga jaminan.
  • Bahwa  barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat merk LV yang didalamnya berisi 1 (satu) dompet warna hitam merk happy owls yang berisi 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI atas nama Korban, 1 (satu) lembar KTP atas nama Korban, uang tunai senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO berwarna hitam.

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya