Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2025/PN Mak PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) BUMD Fransiscus Tato’ Kala’padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) BUMD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anas Malik, SH, MHPT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) BUMD
Tergugat
NoNama
1Fransiscus Tato’ Kala’padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja
2Akbar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 06 Tahun 1991, berdasarkan Surat Keputusan Kakan Wilayah BPN Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 8-5-1991 No. 704/30/TT/III/P/P3HT/91, Gambar Situasi tanggal 25-2-1991, No. 38/1991, dengan luas 6.079M2 (enam ribu tujuh puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Ujung Pandang guna Kepentingan PERHOTELAN KABUPATEN TANA TORAJA dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara: Tanah Adat;

- Sebelah Timur: Tanah milik pemprov Sulsel;

- Sebelah Selatan: Rumah Penduduk;

- Sebelah Barat: Jalan Pongtiku;

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan sah bukti-bukti Penggugat;
  2. Menyatakan Penerbitan sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 milik Tergugat atas nama (alm) Elisabet Bu’tu serta surat-surat terkait tanah tersebut diatas tanah Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 milik Tergugat atas nama (alm) Elisabet Bu’tu adalah perbuatan yang melawan hukum;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang membangun rumah dan menguasai objek sengketa, serta Turut Tergugat II yang menyewa rumah dan menguasai objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat II, atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan lokasi sengketa;
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak