Bahwa Terdakwa RUBEN TANAN Alias BAPAK RUDI pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan September Tahun 2024 bertempat di halaman rumah Tongkonan To’ Nase yang beralamat di Dusun Batu Eran, Lembang Batu Limbong, Kec. Bangkelekila’, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “penganiyaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal Saksi Korban Marthen Duma Alias Bapak Gusti sedang berdiri sambil cerita bersama dengan Saksi Minggu Lemo Alias Bapak Tara dan Saksi Tulak Alias Tu’tun selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa datang dan Saksi Minggu Lemo Alias Bapak Tara menegur Terdakwa, setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung mencekik leher Saksi Korban dan sambil mengatakan “apa tai laso, mu gulung itu pipaku” kemudian Saksi Minggu Lemo Alias Bapak Tara berdiri dan langsung meleraikan lalu memegang tangan Terdakwa kemudian menarik tangan Terdakwa sehingga tangan Terdakwa terlepas dari leher Saksi Korban kemudian Saksi Minggu Lemo Alias Bapak Tara memeluk Terdakwa setelah itu Saksi Korban berkata kepada Terdakwa “yang mana itu pipa mu saya gulung” lalu Terdakwa mengatakan “pipanya Tandi Bua” lalu Saksi Korban mengatakan “kenapa kau yang marah sama saya padahal saya sudah bicara dengan Tandi Bua” setelah itu Saksi Minggu Lemo Alias Bapak Tara menyuruh Terdakwa untuk diam dan pergi sehingga Terdakwa diam dan pergi menuju ke rumah orang tua Saksi Korban dan atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami luka lecet pada leher dan Saksi Korban merasakan sakit pada tenggorokan sehingga Saksi Korban susah untuk menelan.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No.3661/RSUD.P/IX/2024 tanggal 15 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Edy Turu’ Allo selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan:
Keadaan Umum
|
:
|
Baik
|
Kepala
|
:
|
- Luka lecet pada leher kiri (di bawah rahang bawah) berukuran 2 cm x 0.5 cm, batas tidak tegas.
- Luka lecet pada leher kanan (di bawah rahang bawah) berukuran 5 cm x 3 cm, batas tidak tegas.
|
Badan
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
Ekstremitas atas
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
Ekstremitas bawah
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
Kesimpulan
|
:
|
Bahwa klien/pasien mengalami trauma dan perlukaan pada bagian leher yang dapat ditimbulkan oleh trauma tumpul.
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |