Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 23-10-2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
Bahwa Terdakwa AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS selanjutnya disebut
Terdakwa pada sekitar bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruang Ba’ta-ba’ta,
Kel. Sillanan, Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan
atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “beberapa
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain secara
melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya” yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada suatu waktu di bulan Februari 2024, Saksi Korban LISNA
BOROALLO Alias LISNA bermaksud membangun sebuah rumah miliknya yang

terletak di Ba’ta-Ba’ta, Kelurahan Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan,
Kabupaten Tana Toraja. Saksi Korban mencari tukang bangunan dengan membuat
postingan di grup facebook “Tukang Bangunan Tana Toraja – Toraja Utara”, yang
ditanggapi oleh Terdakwa dengan mencantumkan nomor telepon miliknya. Sekitar dua
hari kemudian, Saksi Korban menghubungi Terdakwa dan memintanya untuk datang
mengecek lokasi pembangunan. Selanjutnya, Saksi Korban dengan Terdakwa sepakat
untuk membangun sebuah rumah di atas tanah seluas 5 x 7 meter 2 , yang mana bahan
material pembangunan yang disediakan oleh Saksi Korban serta total biaya sebesar
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dalam tiga tahapan pembayaran, yaitu
sebagai berikut:
? Tahap pertama sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) saat awal
pekerjaan;
? Tahap kedua sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saat dinding batu
telah terpasang, diplester, dan bagian atas bangunan telah dicor;
? Tahap ketiga sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) saat pekerjaan telah
selesai seluruhnya;
- Bahwa sejak saat itu, Terdakwa beberapa kali menghubungi dan meminta Saksi
Korban untuk mengirimkan uang dengan alasan yang tidak sesuai dengan kebutuhan
pembangunan rumah, yakni sebagai berikut:
? Kamis tanggal 28 Maret 2024 dengan alasan untuk pembelian bahan pembangunan
rumah, Saksi Korban kemudian melakukan dua kali transfer uang, yaitu pada hari
Kamis tanggal 28 Maret 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pada
hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh
ratus ribu rupiah);
? Sabtu tanggal 30 Maret 2024 dengan alasan biaya pengangkutan bahan bangunan
berupa roaster, Saksi Korban mentransfer sejumlah Rp850.000 (delapan ratus lima
puluh ribu rupiah);
? Senin tanggal 01 April 2024 dengan alasan untuk pembayaran pembangunan tahap
kedua, meskipun progres pembangunan tidak sesuai dengan kesepakatan awal,
namun Saksi Korban tetap mentransfer uang sebesar Rp8.120.000 (delapan juta
seratus dua puluh ribu rupiah);
? Sabtu tanggal 13 April 2024 dengan alasan untuk pembayaran tahap ketiga
pembangunan, walaupun pengerjaan tidak sesuai dengan perjanjian, tetapi Saksi
Korban tetap mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
? Senin tanggal 15 April 2024 dengan alasan untuk pembelian paku dan kawat, Saksi
korban mentransfer uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
? Selasa tanggal 16 April 2024 dengan alasan penambahan biaya panjar tahap
ketiga, Saksi Korban mentransfer sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
Dengan demikian, Saksi Korban telah mengirimkan uang dengan total
Rp27.970.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) melalui
Bank BNI atas nama LISNA BOROALLO dengan nomor rekening 0899270520 kepada
Terdakwa yang diterima melalui Bank BRI An. JOHANA SIHOTANG dengan nomor
rekening 494701032799532.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi
PAULUS NIEL RYANTO Alias NIEL diminta oleh Saksi Korban untuk mengecek lokasi
pembangunan rumahnya. Namun, Saksi PAULUS NIEL RYANTO Alias NIEL
mendapati bahwa tidak ada aktivitas pembangunan maupun material bangunan yang
seharusnya dibeli dengan uang yang telah ditransfer, serta Terdakwa tidak berada di
lokasi;

- Bahwa Terdakwa tidak melanjutkan pembangunan rumah Saksi Korban karena uang
yang telah dikirim dan yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan bangunan
justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Akibatnya, pembangunan
rumah milik Saksi Korban terhenti dan tidak dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan.
Saksi Korban berusaha menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp, namun tidak bisa
terhubung sehingga komunikasinya terputus;
- Bahwa sebelum pekerjaan dimulai, Terdakwa juga meminta Saksi Korban untuk
membeli 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu dengan harga sekitar Rp900.000
(sembilan ratus ribu rupiah), 1 gulungan kabel tembaga 50 meter seharga Rp800.000
(delapan ratus ribu rupiah), dan Saksi Korban juga memiliki 1 buah mesin gerinda di
lokasi pembangunan. Namun, Terdakwa menjual mesin pompa air tersebut, sementara
kabel tembaga dan mesin gerinda juga diambil oleh Terdakwa yang mengakibatkan
kerugian bagi Saksi Korban sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materiil
sebesar Rp29.970.000 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
rupiah).
Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64
Ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA:
Bahwa Terdakwa AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS selanjutnya disebut
Terdakwa pada sekitar bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruang Ba’ta-ba’ta,
Kel. Sillanan, Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan
atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “beberapa
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada suatu waktu di bulan Februari 2024, Saksi Korban LISNA
BOROALLO Alias LISNA bermaksud membangun sebuah rumah miliknya yang
terletak di Ba’ta-Ba’ta, Kelurahan Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan,
Kabupaten Tana Toraja. Saksi Korban mencari tukang bangunan dengan membuat
postingan di grup facebook “Tukang Bangunan Tana Toraja – Toraja Utara”, yang
ditanggapi oleh Terdakwa dengan mencantumkan nomor telepon miliknya. Sekitar dua
hari kemudian, Saksi Korban menghubungi Terdakwa dan memintanya untuk datang
mengecek lokasi pembangunan. Selanjutnya, Saksi Korban dengan Terdakwa sepakat
untuk membangun sebuah rumah di atas tanah seluas 5 x 7 meter 2 , yang mana bahan
material pembangunan yang disediakan oleh Saksi Korban serta total biaya sebesar
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dalam tiga tahapan pembayaran, yaitu
sebagai berikut:
? Tahap pertama sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) saat awal
pekerjaan;

? Tahap kedua sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saat dinding batu
telah terpasang, diplester, dan bagian atas bangunan telah dicor;
? Tahap ketiga sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) saat pekerjaan telah
selesai seluruhnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beberapa kali menghubungi dan meminta Saksi Korban
mengirimkan uang untuk keperluan pembangunan rumah, dengan rincian sebagai
berikut:
? Kamis tanggal 28 Maret 2024 untuk pembelian bahan pembangunan rumah, Saksi
Korban kemudian melakukan dua kali transfer uang, yaitu pada hari Kamis tanggal
28 Maret 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pada hari Jumat
tanggal 29 Maret 2024 sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu
rupiah);
? Sabtu tanggal 30 Maret 2024 untuk biaya pengangkutan bahan bangunan berupa
roaster, Saksi Korban mentransfer sejumlah Rp850.000 (delapan ratus lima puluh
ribu rupiah);
? Senin tanggal 01 April 2024 untuk pembayaran pembangunan tahap kedua,
meskipun progres pembangunan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, namun
Saksi Korban tetap mentransfer uang sebesar Rp8.120.000 (delapan juta seratus
dua puluh ribu rupiah);
? Sabtu tanggal 13 April 2024 untuk pembayaran tahap ketiga pembangunan,
walaupun pengerjaan tidak sesuai dengan perjanjian, tetapi Saksi Korban tetap
mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
? Senin tanggal 15 April 2024 untuk pembelian paku dan kawat, Saksi korban
mentransfer uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
? Selasa tanggal 16 April 2024 untuk penambahan biaya panjar tahap ketiga, Saksi
Korban mentransfer sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
Dengan demikian, Saksi Korban telah mengirimkan uang dengan total
Rp27.970.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) melalui
Bank BNI atas nama LISNA BOROALLO dengan nomor rekening 0899270520 kepada
Terdakwa yang diterima melalui Bank BRI An. JOHANA SIHOTANG dengan nomor
rekening 494701032799532. Namun setelah menerima uang tersebut, Terdakwa
menggunakannya untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan pembangunan
rumah Saksi Korban sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga
pembangunan rumah Saksi Korban tidak dilanjutkan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi
PAULUS NIEL RYANTO Alias NIEL diminta oleh Saksi Korban untuk mengecek lokasi
pembangunan rumahnya. Namun, Saksi PAULUS NIEL RYANTO Alias NIEL
mendapati bahwa tidak ada aktivitas pembangunan maupun material bangunan yang
seharusnya dibeli dengan uang yang telah ditransfer, serta Terdakwa tidak berada di
lokasi. Saksi Korban berusaha menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp, namun
tidak bisa terhubung sehingga komunikasinya terputus;
- Bahwa sebelum pekerjaan dimulai, Terdakwa juga meminta Saksi Korban untuk
membeli 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu dengan harga sekitar Rp900.000
(sembilan ratus ribu rupiah), 1 gulungan kabel tembaga 50 meter seharga Rp800.000
(delapan ratus ribu rupiah), dan Saksi Korban juga memiliki 1 buah mesin gerinda di
lokasi pembangunan. Namun, Terdakwa menjual mesin pompa air tersebut, sementara
kabel tembaga dan mesin gerinda juga diambil oleh Terdakwa yang mengakibatkan
kerugian bagi Saksi Korban sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materiil
sebesar Rp29.970.000 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
rupiah).
Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 64
Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya