Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa JOHANIS TANGMA SANDA Alias PAPA ANA Alias
NENEK SANDA pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober tahun 2023 sekitar pukul 15.00
wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Ballang-Ballang, Lembang Sa’tandung, Kec.
Saluputti, Kab.Tana Toraja atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam
Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenangm mengadili melakukan
tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain”, yang dilakukan terhadap Saksi Korban SIMON SAMARA Alias PAPA
SIRDA Alias NENEK YOLAN yang selanjutnya disebut Saksi Korban, yang dilakukan
lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
? Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika
Saksi Korban SIMON SAMARA Alias PAPA SIRDA Alias NENEK YOLAN
mendapatkan informasi bahwa Terdakwa JOHANIS TANGMA SANDA Alias PAPA
ANA Alias NENEK SANDA sedang mengarap lokasi sawah milik keluarga Saksi
Korban yang bertempat di Ballang-Ballang menggunakan eskavator kemudian
Saksi Korban menyampaikan informasi tersebut kepada keluarganya, lalu sekitar
pukul 14.00 WITA Saksi Korban mengajak Saksi AMBE SULU untuk melihat lokasi
tersebut.
? Bahwa setibanya di sawah sekitar pukul 15.00 WITA, Saksi Korban melihat
Terdakwa sedang berada di lokasi tersebut dan Terdakwa sudah menimbun sawah
menggunakan escavator lalu Saksi Korban berbincang dengan Terdakwa
selanjutnya Saksi Korban duduk bersandar di bawah pohon pinus lalu Saksi AMBE
SULU duduk di samping Saksi Korban dan Terdakwa duduk di sebelah kanan
Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa “yate pak
palakomu te kadake pentirona tau inde sa’tandung la’bi-‘la’bi kami pa’ rapuan ( ini
pekerjaan mu tidak baik dilihat orang sa’tandung terlebih kami keluarga) lalu
Terdakwa menjawab dengan nada emosi “inang laku jama te lokasi, lokasingku te/
saya harus kerja ini lokasi, ini lokasi saya” lalu Saksi Korban mengatakan “Milan
jama oi na apanna tomatuangki tempon jomai (kenapa kamu mau kerja sedangkan
ini lokasi milik orang tua kami sejak turun temurun) lalu Terdakwa berdiri dan
bergeser di hadapan Saksi Korban dan langsung mencabut parang yang ada di
pinggang sebelah kirinya kemudian menebaskan parang menggunakan tangan
kanannya ke arah pohon pinus yang ada tepat di atas Saksi Korban saat Saksi
Korban sedang duduk berkali-kali. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “mane aku ri
la pateik/ baru saya yang akan membunuhmu”. Kemudian Saksi Korban hanya
terdiam dan Terdakwa mengatakan “mane aku ri la pateiko/ baru saya yang akan
membunuhmu” lalu Saksi Korban dan Saksi AMBE SULU berdiri dan
meninggalkan tempat tersebut.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JOHANIS TANGMA SANDA, saksi Korban
SIMON SAMARA merasa terancam dan ketakutan kemudian pergi meninggalkan
lokasi
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------ |