Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2019/PN Mak | 1.MARTINUS RUFPANG alias PAPA MELIN 2.LINO |
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2019/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat | 00000000000000000 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan |
Bahwa pemohon Praperadilan aqua yaitu :
Bahwa Para Pemohon Praperadilan diduga melakukan Tindak Pidana Kehutanan berupa : menebang pohon atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang, dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa izin Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf c, Jo. Pasal 12 huruf c dan atau pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di kawasan lindung kelompok Hutan Lindung Latimojong, di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja, Propinsi Sulawesi Selatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |