Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa HERMAN TANDILILING Alias EMMAN pada hari Minggu tanggal 27 April
2025, pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja, Prov.
Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan perbuatan permainan judi sebagai pencarian” yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya Terdakwa berada di Lokasi perjudian
sabung ayam yang berada di Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja dengan
tujuan untuk mengikuti perjudian sabung ayam yang diadakan di Lokasi tersebut dengan
membawa 1 (satu) ekor ayam berwarna merah kecoklatan. Sesampainya dilokasi tersebut
sekitar pukul 15.00, Terdakwa menyewakan ayamnya ke pemain judi sabung ayam yang ada
dilokasi yang Terdakwa tidak kenal, selanjutnya 1 (satu) ekor ayam berwarna merah
kecoklatan milik Terdakwa diadu dimana Saksi JERMY BATO’ alias JERMY (dilakukan
penuntutan secara terpisah) memasang taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh saksi JERMY BATO’ Alias JERMY di
lokasi perjudian sabung ayam dan menang melawan ayam seseorang yang Terdakwa tidak
kenal di lokasi sabung ayam tersebut kemudian Terdakwa mendapatkan uang dari hasil
pertarungan ayam sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ada salah satu
ayam yang akan diadu dilokasi tersebut tetapi Terdakwa tidak ikut memasang taruhan hingga
pada saat dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Polres Tana Toraja dan
mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi JERMY BATO’ Alias JERMY. Dalam
perjudian sabung ayam tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya melainkan hanya
bersifat untung-untungan.
- Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara awalnya dua ayam ditimbang atau
dipasisapu, setelah itu kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua
ayam tersebut diikatkan masing–masing satu bilah pisau kecil (taji) dibagian kaki ayam
kemudian ayam diadu di dalam arena, dan untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari
siapa yang memiliki ayam aduan mati terlebih dahulu maka dianggap kalah, dan ayam yang
masih hidup dianggap menang, dimana pihak yang kalah harus menyerahkan uang taruhan
awal yang telah disepakti kepada pihak pemenang begitu juga dengan ayam yang telah kalah
tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak pemenang.
- Bahwa sekitar pukul 15:00 Wita, Aparat Kepolisian Polres Tana Toraja yakni Saksi GONO
SUMA LABANNI, saksi STEPHANUS TRI PUTRA dan saksi EKMAN AGUNG TANGDIARA
beserta Tim kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah
Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja sedang berlangsung perjudian sabung
ayam, sehingga Saksi GONO SUMA LABANNI, saksi STEPHANUS TRI PUTRA dan saksi
EKMAN AGUNG TANGDIARA serta Tim menuju kelokasi yang dimaksud. Sesampainya
dilokasi Tim Aparat Kepolisian Polres Tana Toraja langsung menyebar dan membaur dengan
para pemain judi sabung ayam hingga dan pada saat dilakukan penangkapan tim berhasil
mengamankan Terdakwa HERMAN TANDILILING Alias EMMAN dan Saksi JERMY BATO’
Alias JERMY serta beberapa barang bukti yang ada dilokasi berupa uang tunai senilai
Rp.800.000,- (delapan ratus ribu ripiah), 2 (dua) ekor ayam, 1 (satu) ekor ayam mati, 1 (satu)
paha ayam, 1 (satu) kaki ayam kering, 1 (satu) bilah taji dan 1 (satu) gulung benang kemudian
Terdakwa dan beberapa barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tana Toraja untuk proses
lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak mempunyai/memiliki Izin
dari Pemerintah yang berwenang, serta tempat melakukan perjudian sabung ayam tersebut
dapat dijangkau oleh kendaraan dan dapat dikunjungi oleh khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303
Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa HERMAN TANDILILING Alias EMMAN pada hari Minggu tanggal 27 April
2025, pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja, Prov.
Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan kesempatan main judi, yang diadakan dengan
melanggar ketentuan pasal 303” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya Terdakwa berada di Lokasi perjudian
sabung ayam yang berada di Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja dengan
tujuan untuk mengikuti perjudian sabung ayam yang diadakan di Lokasi tersebut dengan
membawa 1 (satu) ekor ayam berwarna merah kecoklatan. Sesampainya dilokasi tersebut
sekitar pukul 15.00, Terdakwa menyewakan ayamnya ke pemain judi sabung ayam yang ada
dilokasi yang Terdakwa tidak kenal, selanjutnya 1 (satu) ekor ayam berwarna merah
kecoklatan milik Terdakwa diadu dimana Saksi JERMY BATO’ alias JERMY (dilakukan
penuntutan secara terpisah) memasang taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh saksi JERMY BATO’ Alias JERMY di
lokasi perjudian sabung ayam dan menang melawan ayam seseorang yang Terdakwa tidak
kenal di lokasi sabung ayam tersebut kemudian Terdakwa mendapatkan uang dari hasil
pertarungan ayam sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ada salah satu
ayam yang akan diadu dilokasi tersebut tetapi Terdakwa tidak ikut memasang taruhan hingga
pada saat dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Polres Tana Toraja dan
mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi JERMY BATO’ Alias JERMY. Dalam
perjudian sabung ayam tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya melainkan hanya
bersifat untung-untungan.
- Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara awalnya dua ayam ditimbang atau
dipasisapu, setelah itu kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua
ayam tersebut diikatkan masing–masing satu bilah pisau kecil (taji) dibagian kaki ayam
kemudian ayam diadu di dalam arena, dan untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari
siapa yang memiliki ayam aduan mati terlebih dahulu maka dianggap kalah, dan ayam yang
masih hidup dianggap menang, dimana pihak yang kalah harus menyerahkan uang taruhan
awal yang telah disepakti kepada pihak pemenang begitu juga dengan ayam yang telah kalah
tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak pemenang.
- Bahwa sekitar pukul 15:00 Wita, Aparat Kepolisian Polres Tana Toraja yakni Saksi GONO
SUMA LABANNI, saksi STEPHANUS TRI PUTRA dan saksi EKMAN AGUNG TANGDIARA
beserta Tim kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah
Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja sedang berlangsung perjudian sabung
ayam, sehingga Saksi GONO SUMA LABANNI, saksi STEPHANUS TRI PUTRA dan saksi
EKMAN AGUNG TANGDIARA serta Tim menuju kelokasi yang dimaksud. Sesampainya
dilokasi Tim Aparat Kepolisian Polres Tana Toraja langsung menyebar dan membaur dengan
para pemain judi sabung ayam hingga dan pada saat dilakukan penangkapan tim berhasil
mengamankan Terdakwa HERMAN TANDILILING Alias EMMAN dan Saksi JERMY BATO’
Alias JERMY serta beberapa barang bukti yang ada dilokasi berupa uang tunai senilai
Rp.800.000,- (delapan ratus ribu ripiah), 2 (dua) ekor ayam, 1 (satu) ekor ayam mati, 1 (satu)
paha ayam, 1 (satu) kaki ayam kering, 1 (satu) bilah taji dan 1 (satu) gulung benang kemudian
Terdakwa dan beberapa barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tana Toraja untuk proses
lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak mempunyai/memiliki Izin
dari Pemerintah yang berwenang, serta tempat melakukan perjudian sabung ayam tersebut
dapat dijangkau oleh kendaraan dan dapat dikunjungi oleh khalayak umum. Terdakwa
melakukannya atas dasar kesepakatan bersama sekadar sebagai hiburan. Terdakwa tidak
menjadikan perjudian sabung ayam sebagai mata pencaharian, yang mana mata Perncaharian
Terdakwa ialah dengan bertani/berkebun.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303
Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------- |