| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 137/Pid.B/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | YOHANIS SENO RIMAN Alias PAPA JEFRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 137/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB - 1222/P.4.26.8.2/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama : --------Bahwa terdakwa YOHANIS SENO RIMA Alias PAPA JEFRI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------- --------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita sedang dilaksanakan acara penguburan nenek mertua Terdakwa bertempat di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dimana Terdakwa merupakan penanggung jawab acara pesta penguburan tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa pulang dari acara pemakaman ke rumah duka dan setibanya dirumah duka Terdakwa mendapati orang – orang yang hendak melakukan perjudian sabung ayam telah berkumpul sambil minum kopi selanjutnya Terdakwa ke belakang rumahnya membantu istrinya mengurus anaknya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sekira 50 (lima puluh) orang masyarakat yang sudah berkumpul kemudian mengadakan mengadakan perjudian sabung ayam dimana Terdakwa juga melihat orang yang sedang melakukan sabung ayam tersebut. Bahwa kemudian sekira pukul pukul 17.00 Wita Petugas Kepolisian dari Polsek Sopai yang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara langsung mendatangi lokasi perjudian sabung ayam tersebut untuk melakukan penggerebekan dan pembubaran. Bahwa setelah tiba di Lokasi Petugas Kepolisian mendapati banyak orang yang sedang berkerumun di dalam lokasi yang sebelumnya sudah diadakan pesta kematian sementara melakukan perjudian sabung ayam, kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan pembubaran dan pada waktu melakukan penggerebekan dan pembubaran para pemain judi sabung ayam tersebut sempat melarikan diri, kemudian di Petugas Kepolisian langsung mengamankan 2 (dua) ekor ayam yang sudah mati dan 1 (satu) ekor ayam yang masih hidup namun sudah terluka dari lokasi perjudian tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa Terdakwa selaku penanggungjawab acara pesta penguburan tersebut tidak pernah meminta izin atau melaporkannya kepada pemerintah setempat atau pihak yang berwenang atau dalam hal ini pihak kepolisian mengenai perjudian di tempat Terdakwa tersebut dan Terdakwa selaku penanggungjawab acara pesta penguburan tersebut justru melakukan pembiaran terjadinya perjudian jenis sabung ayam tersebut dan tidak pernah mengeluarkan larangan.------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa cara permainan judi sabung ayam adalah pertama-tama ayam yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, dan setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji dengan ketentuan apabila salah satu ayam tidak dipasangi taji, maka judi sabung ayam tersebut tidak sah, selanjutnya apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam lawannya dinyatakan menang.------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : --------Bahwa terdakwa YOHANIS SENO RIMA Alias PAPA JEFRI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita sedang dilaksanakan acara penguburan nenek mertua Terdakwa bertempat di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dimana Terdakwa merupakan penanggung jawab acara pesta penguburan tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa pulang dari acara pemakaman ke rumah duka dan setibanya dirumah duka Terdakwa mendapati orang – orang yang hendak melakukan perjudian sabung ayam telah berkumpul sambil minum kopi selanjutnya Terdakwa ke belakang rumahnya membantu istrinya mengurus anaknya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sekira 50 (lima puluh) orang masyarakat yang sudah berkumpul kemudian mengadakan mengadakan perjudian sabung ayam dimana Terdakwa juga melihat orang yang sedang melakukan sabung ayam tersebut. Bahwa kemudian sekira pukul pukul 17.00 Wita Petugas Kepolisian dari Polsek Sopai yang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara langsung mendatangi lokasi perjudian sabung ayam tersebut untuk melakukan penggerebekan dan pembubaran. Bahwa setelah tiba di Lokasi Petugas Kepolisian mendapati banyak orang yang sedang berkerumun di dalam lokasi yang sebelumnya sudah diadakan pesta kematian sementara melakukan perjudian sabung ayam, kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan pembubaran dan pada waktu melakukan penggerebekan dan pembubaran para pemain judi sabung ayam tersebut sempat melarikan diri, kemudian di Petugas Kepolisian langsung mengamankan 2 (dua) ekor ayam yang sudah mati dan 1 (satu) ekor ayam yang masih hidup namun sudah terluka dari lokasi perjudian tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa Terdakwa selaku penanggungjawab acara pesta penguburan tersebut tidak pernah meminta izin atau melaporkannya kepada pemerintah setempat atau pihak yang berwenang atau dalam hal ini pihak kepolisian mengenai perjudian di tempat Terdakwa tersebut dan Terdakwa selaku penanggungjawab acara pesta penguburan tersebut justru melakukan pembiaran terjadinya perjudian jenis sabung ayam tersebut dan tidak pernah mengeluarkan larangan.------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa cara permainan judi sabung ayam adalah pertama-tama ayam yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, dan setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji dengan ketentuan apabila salah satu ayam tidak dipasangi taji, maka judi sabung ayam tersebut tidak sah, selanjutnya apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam lawannya dinyatakan menang.------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
