Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat bersama saudara saudaranya yakni para Keturunan Ne Lai Lantang/Pong So’ Datuan , masing masing: Ne’ Rantelembang melahirkan Ne’ So’ Lantang, Pui’ Talinting, Indo Minna (tidak melahirkan anak), Indo Gelong (tidak melahirkan anak), Indo Alla (tidak melahirkan anak): Ne So’ Lantang, melahirkan Ne’ Bunga, Ne Sesa Asu, Indo Boka’, Indo Kaditti, Indo Pali’, Indo Ne’Agu’, Indo Sine (tidak melahirkan anak), So’ Lambe, So’ Dangkeng (tidak melahirkan anak). Ne. Bunga, melahirkan a.l. Mama Santi, dkk. Ne Sesa Asu, melahirkan Papa Lori, dkk. Indo Boka’ melahirkan papa Rian, dkk. Indo Kaditti, melahirkan Ne Jek, dkk. Indo Pali’ melahirkan Mama Hilda dkk. So Lambe, melahirkan Indo Mika dkk. Pui’ Talinting, melahirkan Ne Mangesak, Pong Balla, Indo Pasang. Mangesak melahirkan Mama Rangsi dan Rantelembang Yohanis (sekarang Penggugat), Indo Rinu, Lai Pina, Matius dkk Pong Balla melahirkan Gelong dkk. Indo Pasang melahirkan Tanning, Tanning melahirkan Sultan dkk Ne’ Burinti, melahirkan Ne Badenga, Ne Rinti, Ne Kata , Ne Sampe, Ne Singgi. Ne Badenga melahirkan, Ne Bobi, Indo Badenga, Ne Kendek, Ne Agung (Penggugat). Ne Bobi melahirkan Joni Bokko dkk. Indo Badenga melahirkan Indo Liu dkk. Yosef Tomas Sampe/Ne Agung (sekarang Penggugat) melahirkan Mama Agung, Ballado, Almh Rosa, Rina, Paulus Rungngu’ (sekarang Kuasa Penggugat), Rida, Yuli. Ne Rinti , melahirkan Pong Pada, Indo Galen, Pong Sanda. Pong Pada melahirkan Tambaru dkk. Ne Kata, melahirkan Pong Korro, Indo serang , Pong Yuda/Kelo. Indo Serang melahirkan Serang dkk. Ne Sampe, melahirkan Pong Ramba, Pong Samperuru, Pong Dea. Ne Singgi, melahirkan So’ Singgi, So’ Banga/Pak Mersi, Lai Tiku. Ne So’ Pangkuang ; melahirkan anak Ne So’ Kendek, Ne’ Sule, So’ Liling, Pong So’Tambing, Pui’ Minna, Indo Biring, Indo Minda. Ne’ So’ Kendek, melahirkan Indo’ So’ Kendek, Pong Kondang, So’ Kira, Pong Lilla’, Katili/Duapadang. Indo So’ Kendek melahirkan Yohanis Pangkung (sekarang selaku Penggugat). Pong Kondang , melahirkan Kondang. Ne Sule, melahirkan So’ Doko, Indo Sambir. So’ Liling melahirkan So’ Dudung, Indo Sanda, Lai Sampe. Pong So’ Tambing melahirkan Innong. Indo Biring melahirkan So’ Biring, Lai Kaliling, Lai Sakka. Ne’ So’ Gelong melahirkan Ne Karru , Ne’ Senna’, Ne Garo, Pong So Innan, Indo So’ Tempe’. Ne Karru melahirkan Ne Liling, Indo Kappu, Ne Tibe. Ne Liling melahirkan Indo Sesa Bai. Ne Senna , melahirkan Indo Renggang, Pui’ Sente, Pong Kati, Indo Ropi’, Pui’ Patu, Pui’ Tandung, So’ Pilung/Pong Lone’. Ne Garo melahirkan Yohanis Garo/Ne Iren (sekarang penggugat), So’ Manneng/Pong Selvi. Ne Alla melahirkan, Ne Lisu , Ne Dita, Ne Bokko . Ne’ Lisu , melahirkan Mama Jhoni , Mama Yakop Sampe , Mama Fery, Lai Santung. Mama Yacop Sampe melahirkan Yacob, B. Ruru (sekarang penggugat) Ne’ Dita melahirkan Pong Taliki , Pong Beru, Pong Runtung, Ne’ Tato Dita, Pong Salamba, Indo’ Korro’, Mama Siani. adalah ahliwaris penganti dari almarhum Ne’ Lai Lantang dan Pong So’ Datuan dari Tongkonan Tumendeng.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Ne’ Lai Lantang dan Pong So’ Datuan dari Tongkonan Tumendeng disamping meninggalkan ahli waris tersebut diatas juga meninggalkan barang warisan berupa tanah milik adat berupa tanah kering/kebun yang bernama Tanah adat Tongkonan Tumendeng yang terletak diTumendeng, Kelurahan Bebo’, Kecamatan Sanggala Utara, Kabupaten Tana Toraja,seluas + 3 Ha (+ 30.000 m2) Utara dengan Pasar Buta, Timur dengan Sawah Ne Burinti dkk, Selatan dengan tanah kering Ne Gulung, Barat Tanah Ne Embon, Ne’ Lai Limbong, Ne’ Siksa.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Tumendeng, Kelurahan Bebo’, Kecamatan Sanggala Utara, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas batas : Utara dengan Jalanan (diatas Tanah adat Tongkonan Tumendeng), Timur dengan Tanah adat/Kebun Tongkonan Tumendeng yang dikelola Keturunan Ne Rantelembang), Selatan dengan Tanah/Kebun Bambu Tongkonan Tumendeng yang dikelola Keluarga Keturunan Ne Bunga/Keturunan Ne Rantelembang, Barat dengan Jalanan (diatas Tanah Tongonan Tumendeng) seluas + 900 m2 yang dikuasai dan diakui oleholeh Tergugat dan para terurut tergugat I s/d VII sebagai miliknya yang diatasnya telah dibaguni Patane (kuburan) adalah tanah milik adat Tongkonon Tumendeng (tanah warisan dari Ne’ Lai Lantang dan Pong So’ Datuan) dimana para penggugat adalah ahli waris pengganti bersama ahli waris lainnya sebagaimana disebut dalam petitum poin 2;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dan atau para Turut Tergugat I s/d VII termasuk Alm. Karre Manggau) tidak ada garis keturunan dan pertalian darah dengan Ne’ Lai Lantang dan Pong So’ Datuan dari Tongkonan Tumendeng karena itu tidak memiliki hak untuk dapat memiliki dan atau menguasai dan atau mengaku menguasai dan atau membuat surat surat bukti hak tanah objek sengketa apalagi membangun patane diatas Tanah milik adat Tongkonan Tumendengn;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat dan atau para Turut Tergugat I s/d VII menguasai dan merasa memiliki tanah yang terletak di Tumendeng, Kelurahan Bebo’, Kecamatan Sanggala Utara, Kabupaten Tana Toraja,seluas 900 m2 dengan batas batas : Utara dengan Jalanan (diatas Tanah adat Tongkonan Tumendeng), Timur dengan Tanah adat/Kebun Tongkonan Tumendeng yang dikelola Keturunan Ne Rantelembang), Selatan dengan Tanah/Kebun Bambu Tongkonan Tumendeng yang dikelola Keluarga Keturunan Ne Bunga/Keturunan Ne Rantelembang, Barat dengan Jalanan (diatas Tanah Tongonan Tumendeng), dan membangun patane (kuburan) diatasnya dan atau membuat surat surat bukti hak diatas tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak.
- Menyatakan bahwa tindakan/perbuatan tergugat, Turut Tergugat I s/d VII yang mendirikan patane diatas tanah objek sengketa (tanah milik adat Tongkonan Tumendeng) dan mengaku memiliki/menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum pula;
- Menyatakan bahwa Pembangunan patane diatas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat dan para Turut Tergugat 1 s/d VII dengan isin Turut Tergugat VIII adalah melanggar kearifan lokal masyarakat adat Bebo.
- Menghukum tergugat, para Turut Tergugat I s/d VII atau pihak ketiga lainnya, untuk membongkar Panate yang berdiri diatas objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun.
- Menghukum tergugat dan para Turut Tergugat VII untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000/hari keterlambatan penyerahan objek sengketa kepada penggugat sejak perkara mendapat keputusan yang pasti.
- Menyatakan segala surat surat yang timbul dipergunakan oleh tergugat maupun turut Tergugat I s/d VII baik yang sudah ada dan atau yang akan ada, baik atasnama Tergugat Kristina Massau maupunatasnama para tergugatI s/ d VII, demikian surat yang dikeluarkan Turut Tergugat VIII No.. SK-PGB-731834-02092022.001 tanggal 02-09-2022 patut dinyatakan tidak mengikat objek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale baik objek sengketa maupun terhadap tanah bangunan tergugat yang terletak di Tagari, Kelurahan Bebo, Kecamata Sanggalla Utara, tersebut.
- Menghukum pula Tergugat dan Turut Tergugat 1 s/d VIII untuk membayar kerugian: Materiil kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar 24 ekor Kerbau ukuran tanduk masing masing 3 jengkal yang jika dinilai dengan uang masing masing Rp. 75.000.000/ekor, sehingga total kerugian materil 24 x Rp. 75.000.000 = Rp.1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Inmatereil tersebut dapat dinilai sebesar 24 Kebau pula dengan ukuran tanduk masing masing tiga jengkal masing masing kerbau per ekornya Rp. 75.000.000 /ekor, sehingga total kerugian inmateril 24 x Rp. 75.000.000 = Rp.1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat VIII untuk menganggarkan dalam anggaran Tergugat VIII untuk digunakan membayar secara tunai dan sekaligus untuk menanggung kerugian materiil dan kerugian inmateriil yang dialami Penggugat.
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi.
- Menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|