Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Handy Frans Masiku, SH | PETRUS SIMURU alias NE AGU | 2 | Handy Frans Masiku, SH | IR NELY RAPANG alias MAMA ALDA | 3 | Handy Frans Masiku, SH | MATIUS SILE, DRS alias NE MAUREN | 4 | Handy Frans Masiku, SH | LUDIA SIAMA alias MAMA BORA | 5 | Handy Frans Masiku, SH | AGUSTINA alias MAMA VEGA | 6 | Handy Frans Masiku, SH | LAI LELE alias NE GUNTUR | 7 | Handy Frans Masiku, SH | LAI LOTTO |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------------------------
- Menyatakan tanah objek sengketa yang bernama tanah MENDOKE’ terletak di Lingkungan Betteng Lampan Mendoke’, Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kab.Toraja Utara, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas tanah sebagai berikut ;---------------
Sebelah U t a r a : berbatasan dengan tanah dan rumah milik SEMMI KALLO’
Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan setapak
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah dan rumah milik LAPPUNG
Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah / lokasi Mendoke’
Adalah merupakan tanah milik NE’ DEKKUN dan LAI’ KALUKKU’
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari NE’ DEKKUN dan LAI’ KALUKKU’ yang berhak atas tanah objek sengketa ;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai dan mengakui tanah objek sengketa sebagai tanah miliknya dengan cara menumpuk berupa material batu gunung diatas tanah objek sengketa, tanpa seizin dengan PARA PENGGUGAT, dan melakukan perintangan / menghalang – halangi PARA PENGGUGAT atas tanah objek sengketa sehingga menimbulkan kerugian materil bagi PARA PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan segala bentuk surat – surat yang telah diterbitkan oleh PARA TERGUGAT menyangkut tanah objek sengketa sebagai bukti kepemilikannya secara melawan hukum adalah merupakan surat yang cacat formil, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat atas tanah objek sengketa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan / atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk mengeluarkan berupa tumpukan material berupa batu gunung miliknya yang berada diatas tanah objek sengketa, serta selanjutnya menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna dan seketika tanpa syarat kepada PARA PENGGUGAT ;----------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa hilangnya kenikmatan PARA PENGGUGAT atas tanah objek sengketa sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ), setiap hari keterlambatan bagi PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, sempurna, dan seketika tanpa syarat terhitung sejak putusan perkara ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharganya berupa sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita pada Pengadilan Negeri Makale Kelas I.B ;------------------------------------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |