Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. FRIDELNI YULIUS alias DELNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-736/P.4.26.8.2/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRIDELNI YULIUS alias DELNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa FRIDELNI YULIUS Alias DELNI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Lembang Lilikira’, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita awalnya terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ untuk menemani terdakwa ke arena perjudian sabung ayam di Lembang Lilikira, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa tidak lama kemudian saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ datang kerumah terdakwa setelah itu terdakwa bersama dengan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ berangkat ke Lembang Lilikira dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) ekor ayam jantan milik terdakwa. Bahwa setelah sampai di lokasi perjudian sabung ayam tersebut, terdakwa kemudian mengadu ayam miliknya melawan ayam jantan jenis kaliabo milik seseorang yang tidak terdakwa kenali dengan memasang taruhan sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dimana perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama ayam jantan yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, dan setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji dengan ketentuan apabila salah satu ayam tidak dipasangi taji, maka judi sabung ayam tersebut tidak sah, selanjutnya apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam lawannya dinyatakan menang.---------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah diadu ayam milik terdakwa tersebut menang sehingga terdakwa menang taruhan sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ pulang dari lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Bahwa pada saat terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ dalam perjalanan pulang namun belum jauh dari lokasi perjudian sabung ayam tersebut, tiba – tiba Tim Resmob Polres Toraja Utara yang sedang melakukan penindakan perjudian sabung ayam bertemu dengan terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ yang sedang berboncengan sambil memegang ayam sehingga anggota Tim Resmob Polres Toraja Utara langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ selanjutnya terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ turun dari sepeda motornya lalu saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ melepas ayam yang dipegangnya tersebyt sehingga ayam tersebut lari, kemudian anggota Tim Resmob Polres Toraja Utara langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ sehingga ditemukan uang tunai sebanyak Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Polres Toraja Utara.-------------------------

--------Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak dapat dipastikan pemenangnya karena sifatnya hanya untung-untungan saja dan permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

--------Bahwa terdakwa FRIDELNI YULIUS Alias DELNI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Lembang Lilikira’, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita awalnya terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ untuk menemani terdakwa ke arena perjudian sabung ayam di Lembang Lilikira, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa tidak lama kemudian saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ datang kerumah terdakwa setelah itu terdakwa bersama dengan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ berangkat ke Lembang Lilikira dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) ekor ayam jantan milik terdakwa. Bahwa setelah sampai di lokasi perjudian sabung ayam tersebut, terdakwa kemudian mengadu ayam miliknya melawan ayam jantan jenis kaliabo milik seseorang yang tidak terdakwa kenali dengan memasang taruhan sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dimana perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama ayam jantan yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, dan setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji dengan ketentuan apabila salah satu ayam tidak dipasangi taji, maka judi sabung ayam tersebut tidak sah, selanjutnya apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam lawannya dinyatakan menang.---------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah diadu ayam milik terdakwa tersebut menang sehingga terdakwa menang taruhan sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ pulang dari lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Bahwa pada saat terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ dalam perjalanan pulang namun belum jauh dari lokasi perjudian sabung ayam tersebut, tiba – tiba Tim Resmob Polres Toraja Utara yang sedang melakukan penindakan perjudian sabung ayam bertemu dengan terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ yang sedang berboncengan sambil memegang ayam sehingga anggota Tim Resmob Polres Toraja Utara langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ selanjutnya terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ turun dari sepeda motornya lalu saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ melepas ayam yang dipegangnya tersebyt sehingga ayam tersebut lari, kemudian anggota Tim Resmob Polres Toraja Utara langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi JOSEF JAMA DE CARVALHO Alias OSE’ sehingga ditemukan uang tunai sebanyak Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Polres Toraja Utara.-------------------------

--------Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak dapat dipastikan pemenangnya karena sifatnya hanya untung-untungan saja dan permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya