| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat (Ishayati dan Yasmin) adalah ahli waris yang sah dan pemilik yang sah atas objek tanah sengketa yang merupakan satu kesatuan dengan 'Parirak' yang terletak di Pasar Pagi, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya;
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Ishayati dan Yasmin;
• Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Ishayati dan Yasmin;
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Ishayati dan Yasmin;
- Menyatakan perbuatan Tergugat (Zulkifli Dahlan Sampetoding) yang menguasai dan/atau menduduki objek tanah sengketa secara sepihak tanpa izin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan objek tanah sengketa beserta bangunan Gazebo di atasnya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, dan bebas dari beban atau sengketa apapun, tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas penguasaan objek tanah sengketa secara melawan hukum kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek tanah sengketa tersebut;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|