Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.G/2026/PN Mak 1.Ishayati
2.Yasmin
Zulkifli Dahlan Sampetoding Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ishayati
2Yasmin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES SUMULE DATUTIKU S.H.Ishayati
2YOHANES SUMULE DATUTIKU S.H.Yasmin
Tergugat
NoNama
1Zulkifli Dahlan Sampetoding
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MAMA KINAYA
2Kris Kala Allo Alias MAMA PERIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat (Ishayati dan Yasmin) adalah ahli waris yang sah dan pemilik yang sah atas objek tanah sengketa yang merupakan satu kesatuan dengan  'Parirak' yang terletak di Pasar Pagi, dengan batas-batas sebagai berikut:
       • Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Jalan Raya;
       • Sebelah Timur    : Berbatasan dengan Tanah Ishayati dan Yasmin;
       • Sebelah Selatan  : Berbatasan dengan Tanah Ishayati dan Yasmin;
       • Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Tanah Ishayati dan Yasmin;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat (Zulkifli Dahlan Sampetoding) yang menguasai dan/atau menduduki objek tanah sengketa secara sepihak tanpa izin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan objek tanah sengketa beserta bangunan Gazebo di atasnya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, dan bebas dari beban atau sengketa apapun, tanpa syarat apapun;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas penguasaan objek tanah sengketa secara melawan hukum kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek tanah sengketa tersebut;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak