Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
253/Pdt.G/2024/PN Mak | 1.EDHISON SAMPE LAWANG 2.ALFRIDA TODING 3.BENYAMIN PALALANGAN 4.LUTHER SUMANGGI 5.NATHAL PALULLU’ 6.YOS SEMUEL PAYUNG |
Yakob Eddy Bara’allo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 253/Pdt.G/2024/PN Mak | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk secara keseluruhan; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari Almarhumah Lai’ Kano dan Almarhum So’ Kilo’ yang membangun dan mendirikan Tongkonan Tombang. 3. Menyatakan tanah obyek sengketa sebuah bidang tanah dengan batas: Sebelah Utara: Wilayah ahli waris Lai' bukkang dari Tongkonan Pamumbun Sebelah Selatan : Tongkonan Tombang Sebelah Barat: Tanah milik Tongkonan Tombang Dengan luas ± 160 m2 Adalah tanah milik sah secara hukum Tongkonan Tombang yang telah dikuasai dan dimiliki Lai’ Kano dan So’ Kilo, nenek Para Penggugat secara turun temurun; 4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa. 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Penggugat. 6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai/menduduki dan/atau membangun bangunan di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad). 7. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorrad); 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |