Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohon yakni ATIQHA FHADILA, Lahir di Lamunan, Tanggal 10 Juli 2006, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak Ada, tempat tinggal di Pamo’to’, Kel./Desa Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja dalam waktu dekat untuk diberkati dan dicatatkan perkawinan anak kandung Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja.
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|